Widget HTML #1

FAQ: Tanya Jawab Seputar RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - FAQ: Tanya Jawab Seputar RUU Sisdiknas merupakan tema dari informasi kali ini.

RUU Sisdiknas merupakan salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020-2024.

Berikut adalah beberapa daftar tanya jawab seputar RUU Sisdiknas yang banyak ditanyakan, silahkan disimak ya.

Apakah RUU Sisdiknas ini merupakan omnibus law?

Omnibus law merupakan metode pembuatan regulasi yang merevisi pasal-pasal dalam beberapa undang-undang sekaligus, tanpa mencabut undang-undang itu sendiri. 

RUU Sisdiknas bukan omnibus law karena RUU Sisdiknas mencabut tiga undang-undang (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Mengapa RUU Sisdiknas hanya menggabungkan tiga UU dan bukan semua UU yang terkait dengan pendidikan?

Analisa keterkaitan RUU Sisdiknas dengan undang-undang lainnya dijelaskan dalam naskah akademik RUU Sisdiknas BAB III: Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait. 

Secara singkat, tidak semua undang-undang yang terkait dengan sistem pendidikan nasional perlu diintegrasikan ke dalam satu undang-undang asalkan norma yang ada masih selaras dan tidak saling bertentangan.

Kapan RUU Sisdiknas akan menjadi Undang-Undang yang sah?

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, ada lima tahap pembentukan Undang-Undang. 

Saat ini RUU Sisdiknas masih berada dalam proses pembentukan undang-undang. Persisnya pada tahapan mana RUU Sisdiknas berada, akan kami beritakan pada laman Proses Pembentukan dalam situs ini.

Siapa anggota tim penyusun RUU Sisdiknas?

RUU Sisdiknas merupakan RUU inisiatif pemerintah. 

Dalam tahap perencanaan, persiapan naskah RUU Sisdiknas dilakukan oleh Biro Hukum dan dikoordinasikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bagaimana bentuk keterlibatan publik terkait naskah RUU Sisdiknas?

Diskusi kelompok terpumpun mengenai naskah RUU Sisdiknas didokumentasikan pada laman Proses Pembentukan dalam situs ini

Diskusi kelompok terpumpun yang sudah terjadi melibatkan pakar hukum, pakar pendidikan, organisasi profesi guru, organisasi masyarakat, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, guru, dan dosen. 

Selain itu, perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghadiri acara-acara yang diadakan oleh berbagai lembaga dan organisasi pemerhati pendidikan untuk mendiskusikan substansi RUU Sisdiknas. 

Diskusi kelompok terpumpun merupakan salah satu bentuk keterlibatan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta peraturan turunannya. 

Melalui situs ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan lebih jauh terhadap naskah RUU Sisdiknas pada laman Masukan dan Pertanyaan. 

Detail informasi dan perkembangan proses pelibatan publik akan kami terus beritakan di dalam situs ini.

Apakah pembentukan RUU Sisdiknas sudah melalui kajian akademik yang mendalam?

Kajian akademik yang mendasari RUU Sisdiknas tertulis dalam naskah akademik RUU Sisdiknas yang dapat diunduh pada laman Naskah dalam situs ini.

Mengapa pembentukan RUU Sisdiknas tidak didahului oleh perumusan peta jalan pendidikan?

Rancangan awal untuk peta jalan pendidikan menjadi salah satu dasar penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendahulukan pembentukan RUU Sisdiknas untuk terlebih dahulu menentukan tujuan pendidikan nasional serta kerangka sistem pendidikan nasional, untuk diikuti oleh pengejewantahan RUU Sisdiknas tersebut dalam bentuk peta jalan pendidikan atau dokumen perencanaan lainnya.

Apa saja perubahan kebijakan dalam RUU Sisdiknas? Mengapa mendesak untuk mengubah UU Sisdiknas yang saat ini berlaku?

Mohon mempelajari dokumen paparan RUU Sisdiknas dan naskah akademik RUU Sisdiknas pada laman Naskah dalam situs ini.

Apakah madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas?

Tidak benar bahwa madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas. 

RUU Sisdiknas mengatur secara tegas bahwa sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan merupakan bentuk satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal, hal ini tertuang di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Mengapa RUU Sisdiknas hanya menyebutkan madrasah, sekolah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan pada batang tubuh RUU? Mengapa RUU Sisdiknas tidak lagi menyebutkan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan nomenklatur bentuk satuan pendidikan lainnya?

Nomenklatur bentuk satuan pendidikan disebutkan dalam penjelasan RUU Sisdiknas sebagai contoh bentuk satuan pendidikan yang ada saat ini. 

Akan tetapi, nomenklatur bentuk satuan pendidikan tidak disebutkan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengubahnya di masa depan. 

Misalnya, dahulu pemerintah pernah mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Atas menjadi Sekolah Menengah Umum, dan sebaliknya. 

Jika nomenklatur bentuk satuan pendidikan disebutkan dalam batang tubuh undang-undang, maka pemerintah tidak dapat mengubah nomenklatur tersebut tanpa mengubah undang-undang.

Mengapa lembaga pendidikan tenaga kependidikan tidak disebutkan dalam RUU Sisdiknas?

Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan. 

RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan profesi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Karena pengaturan tersebut sudah menyebutkan “perguruan tinggi yang ditetapkan” maka dari segi penulisan hukum tidak perlu memunculkan istilah lain yaitu “lembaga pendidikan tenaga kependidikan”.

Apa dampak tidak disebutnya lembaga pendidikan tenaga kependidikan dalam RUU Sisdiknas terhadap lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ada saat ini?

Tidak ada, karena perguruan tinggi yang saat ini disebut sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan tetap akan menjalankan pendidikan profesi guru sebagai program pengadaan guru.

Mengapa dewan pendidikan dan komite sekolah tidak disebutkan dalam RUU Sisdiknas?

Sebagaimana dijelaskan dalam naskah akademik RUU Sisdiknas, peranan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan dapat dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha/ dunia industri. 

Maka sebaiknya tidak diatur secara spesifik bentuk keterlibatan tertentu seperti dewan pendidikan dan komite sekolah agar tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam pendidikan. 

Dewan pendidikan dan komite sekolah tetap disebutkan sebagai contoh keterlibatan masyarakat dalam bentuk kelompok dalam penjelasan RUU Sisdiknas, sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan tetap dapat membentuk kelompok-kelompok tersebut sesuai kebutuhan.

Apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi hanya bisa diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. 

Dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. 

Sedangkan tunjangan merupakan bagian dari penghasilan guru. 

Jika seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikat pendidik, misalnya karena sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean mendapatkan sertifikat pendidik.

Pengaturan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:

  • Pasal 109 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus dari pendidikan profesi guru.
  • Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan yang belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar.
  • Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru mendapatkan penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Penjelasan Pasal 105 huruf a menekankan bahwa:
  • Guru ASN pada satuan pendidikan negeri mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.
  • Guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya.

Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan. 

Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan tersebut dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan yang akan meningkat untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.

Bagaimana dengan guru-guru yang sudah menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen?

Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus berdasarkan UU Guru dan Dosen akan tetap menerimanya sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan yang dimaksud misalnya belum pensiun, mengajar secara aktif sesuai minimum beban jam mengajar, dan seterusnya.

Banyak kesalahpahaman bahwa karena UU Guru dan Dosen dicabut dalam RUU Sisdiknas maka besaran tunjangan dalam UU tersebut tidak akan berlaku lagi. 

Pada kenyataannya, pengaturan dalam Pasal 145 ayat (1) merupakan bagian dari ketentuan peralihan. Sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas, besaran tunjangan bagi guru yang sudah menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen dilindungi secara hukum dan tidak akan terganggu walaupun UU-nya sendiri sudah dicabut.

Contoh undang-undang lain yang mengatur ketentuan peralihan seperti UU Guru dan Dosen adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek 2016). Pasal 107 UU Merek mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek 2001). 

Namun pasal 104 ayat (1) UU Merek 2016 mengatur bahwa semua permohonan yang diajukan berdasarkan UU Merek 2001 tapi belum selesai diproses pada tanggal berlakunya UU Merek 2016, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU Merek 2001. 

Dengan demikian, pihak-pihak yang mengajukan permohonan sebelum berlakunya UU Merek 2016 tapi permohonannya belum selesai diproses tetap dilindungi secara hukum dan tidak perlu mengulang pengajuan permohonan mereka.

Mengapa tunjangan profesi guru serta besarannya tidak diatur dalam RUU Sisdiknas sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen?

Selama ini, pengaturan tunjangan profesi guru dalam UU Guru dan Dosen adalah penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru karena membuat mekanisme terpisah dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. 

Dalam UU Guru dan Dosen, guru mendapatkan penghasilan yang layak hanya setelah memiliki sertifikat pendidik. 

Akibatnya, banyak guru tidak bisa mendapatkan penghasilan yang layak karena menunggu antrean program pendidikan profesi guru yang panjang. 

Ke depannya, pengaturan mengenai penghasilan guru berdasarkan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Pengaturan penghasilan bagi guru ASN

Pengaturan penghasilan bagi guru PNS maupun PPPK diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 80, dan Pasal 101 UU ASN, serta peraturan turunannya yaitu sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sesuai dengan peraturan di atas:

  • Rentang gaji PNS dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp5,9 juta per bulan;
  • Rentang gaji PPPK dari Rp1,7 juta sampai dengan Rp6,7 juta per bulan; dan
  • Tunjangan jabatan fungsional guru PNS dan PPPK dari Rp286 ribu sampai dengan Rp389 ribu.

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan belum direvisi sejak tahun 2007 karena diaturnya tunjangan profesi pendidik dalam UU Guru dan Dosen. 

Dengan RUU Sisdiknas mengubah skema penghasilan bagi guru PNS dan PPPK sesuai UU ASN, maka pemerintah hanya perlu merevisi Peraturan Presiden tentang tunjangan tenaga kependidikan tersebut agar setara dengan besaran tunjangan profesi pendidik dalam UU Guru dan Dosen. 

Dengan demikian, guru-guru PNS dan PPPK yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik tidak lagi perlu menunggu antrean program pendidikan profesi guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pengaturan penghasilan bagi guru non-ASN

Pengaturan hak atas penghasilan guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Dalam Pasal 7 PP Pengupahan, upah terdiri atas komponen:

  • Upah tanpa tunjangan;
  • Upah pokok dan tunjangan tetap;
  • Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap; atau
  • Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Pasal 8 PP Pengupahan mengatur pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. 

Selain itu, pemberi kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.

Pasal 2 ayat (3) PP Pengupahan mengatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. 

Dengan demikian, konsisten dengan pengaturan tersebut, baik guru ASN maupun guru swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.

Perbedaan antara guru ASN dan guru swasta ada pada penyedia upah: sesuai dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. 

Maka besaran upah guru swasta merupakan hasil kesepakatan antara guru sebagai pekerja dengan yayasan sebagai pemberi kerja. 

Pemerintah menyediakan pendanaan dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan swasta yang akan meningkat untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya. 

Dengan demikian, yayasan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.

Jika dengan kenaikan bantuan, yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 79 PP Pengupahan mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan dikenai sanksi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan pembekuan kegiatan.

Mengapa RUU Sisdiknas merujuk kepada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan dan tidak mengatur gaji/upah dan tunjangan serta besaran tunjangannya sendiri sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen saat ini?

Karena jika RUU Sisdiknas mengatur terpisah dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maka berpotensi merugikan guru seperti UU Guru dan Dosen sebelumnya.

Pertama, UU ASN dan UU Ketenagakerjaan memiliki peraturan turunan yang jelas yang bisa dijalankan hari ini juga. 

Sedangkan UU Guru dan Dosen mewajibkan kepemilikan sertifikat pendidik sebagai persyaratan tunjangan profesi yang menyebabkan 1,6 juta guru masih antre mengikuti program pendidikan profesi guru tanpa kejelasan kapan akan menerima tunjangan tersebut. 

Dengan sudah berlakunya UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, justru guru bisa lebih tenang karena pelindungan dari pemerintah lebih pasti dan lebih jelas.

Kedua, UU Guru dan Dosen mengunci besaran tunjangan profesi di tingkat undang-undang sehingga besaran tersebut sulit diubah. 

Tunjangan profesi guru tidak diubah sejak UU tersebut mulai berlaku tahun 2005 hingga saat ini. 

Karena adanya tunjangan profesi, tunjangan jabatan fungsional guru ASN juga tidak diubah sejak tahun 2007. 

Padahal besaran tunjangan bagi jabatan ASN lainnya yang mengikuti UU ASN diatur di tingkat Peraturan Presiden sehingga lebih fleksibel untuk diubah. 

Sebagai contoh, pada tahun 2022, Presiden meningkatkan tunjangan bagi 36 jabatan fungsional. 

Pada tahun 2021, Presiden meningkatkan tunjangan bagi 18 jabatan fungsional. 

Satuan pendidikan swasta juga seringkali mengurangi upah guru yang menerima tunjangan profesi dari pemerintah.

Ke depannya, pengaturan mengenai penghasilan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan perlu dipastikan berlaku juga untuk guru dan tidak lagi bertabrakan dengan RUU Sisdiknas, sehingga tidak lagi berpotensi merugikan guru.

Mengapa RUU Sisdiknas tidak otomatis memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah mengajar baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, dan memberikan semua guru tunjangan profesi guru seperti dalam UU Guru dan Dosen?

Dalam UU Guru dan Dosen, proses sertifikasi melalui pendidikan profesi guru digunakan sebagai bentuk jaminan keprofesionalan seorang guru. 

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi guru dan memiliki sertifikat pendidik. 

Akan tetapi, pengaturan ini mengakibatkan dua hal, yaitu sebagai berikut: 

  • Pertama, antrean pendidikan profesi guru menjadi sangat panjang dan tidak kunjung selesai. Sementara guru-guru yang sebenarnya berkualitas namun belum memiliki kesempatan mengikuti pendidikan profesi guru harus menunggu tanpa menerima penghasilan yang layak. 
  • Kedua, guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru tidak lagi didorong untuk terus meningkatkan kualitas mengajar.

RUU Sisdiknas mengubah sistem di atas.

  • Pertama, pendidikan profesi guru tetap digunakan sebagai bentuk jaminan keprofesionalan seorang guru. Namun dengan kapasitas program pendidikan profesi guru yang terbatas, kapasitas tersebut difokuskan pada calon guru baru, bukan guru yang sudah mengajar.
  • Kedua, bagi guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan negeri, maka menerima tunjangan sebagai ASN dan didorong untuk terus meningkatkan kualitas mengajar melalui manajemen kinerja ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN.
  • Ketiga, bagi guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan swasta, maka menerima penghasilan dari yayasan. Pemerintah mendorong peningkatan kualitas pengajaran bukan pada level individu guru, melainkan pada level satuan pendidikan. Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan. Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan tersebut dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan. Sebagai gantinya, Pasal 57 ayat (3) RUU Sisdiknas mengatur bahwa satuan pendidikan yang menerima pendanaan tersebut perlu menggunakannya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, apakah UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Pengupahan masih tetap berlaku?

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa:

  • Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
  • UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Dengan demikian maka UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku sampai dengan tanggal 25 November 2023, demikian juga dengan semua PP turunannya termasuk PP Pengupahan.

Jika sampai tanggal 25 November 2023 nanti pemerintah belum melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja sehingga menyebabkan UU Cipta Kerja serta turunannya termasuk PP Pengupahan tidak berlaku lagi, maka pengaturan penghasilan guru swasta tetap akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan UU Ketenagakerjaan, di mana substansi pengaturan kompenen penghasilan sama dengan PP Pengupahan.

Mengapa RUU Sisdiknas mengatur bentuk PTN menjadi PTN badan hukum? Bukankah ini adalah komersialisasi pendidikan?

Pentingnya peningkatan otonomi perguruan tinggi untuk mengakselerasi perubahan dalam sektor pendidikan tinggi dijelaskan dalam naskah akademik RUU Sisdiknas hal. 144-160. Naskah akademik dapat diunduh dari laman Naskah pada situs ini.

Secara singkat, otonomi perguruan tinggi terutama dalam hal organisasi, keuangan, sumber daya manusia, dan akademik sangat diperlukan agar perguruan tinggi bisa berlari cepat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. 

Bahwa bentuk pengelolaan PTN sebagai badan hukum meningkatkan komersialisasi pendidikan tidak terbukti dengan data. 

Data menunjukkan bahwa pengelolaan PTN sebagai badan hukum meningkatkan efisiensi dan kinerja institusi, meningkatkan perolehan sumber pendanaan PTN di luar APBN, meningkatkan jumlah mahasiswa, meningkatkan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa, serta meningkatkan peringkat PTN secara internasional. 

Sementara hal-hal yang dikhawatirkan misalnya peningkatan uang kuliah atau peningkatan proporsi jalur seleksi mahasiswa mandiri dibandingkan jalur seleksi mahasiswa berdasarkan prestasi dan tes tidak terjadi. 

Biaya kuliah tunggal serta proporsi maksimal jalur mandiri di perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tanpa melihat bentuk PTN. 

RUU Sisdiknas mempertahankan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari mahasiswa baru PTN berasal dari kategori kurang mampu. 

Selain itu, RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa di luar 20% kuota untuk mahasiswa kurang mampu, perguruan tinggi negeri tidak diperkenankan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru. 

Maka perguruan tinggi negeri yang sengaja meluluskan mahasiswa dari keluarga berada dan menggagalkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat dikenakan sanksi.

Perubahan PTN menjadi PTN badan hukum juga tidak berarti mengurangi subsidi pemerintah terhadap PTN. 

PTN badan hukum tetap merupakan instansi pemerintah dan pemerintah terus memastikan peningkatan kualitas pendidikan melalui PTN.


Demikianlah penjelasan mengenai FAQ: Tanya Jawab Seputar RUU Sisdiknas, semoga dapat bermanfaat

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "FAQ: Tanya Jawab Seputar RUU Sisdiknas"