Widget HTML #1

Tanya Jawab Seputar Aplikasi SIPLah, Lengkap!

Tanya Jawab SIPLah


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Tanya Jawab Seputar Aplikasi SIPLah, Lengkap! dapat Anda temui di artikel ini yang akan Admin informasikan secara lengkap.

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). 

Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kemendikbudristek sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Berikut di bawah ini adalah Tanya Jawab Seputar Aplikasi SIPLah, Lengkap!

Mengakses/ Login SIPLah

Apakah mengakses SIPLah membutuhkan koneksi internet?

  • Ya. Untuk dapat berbelanja kebutuhan satuan pendidikan melalui SIPLah, perangkat komputer satuan pendidikan perlu terhubung dengan koneksi internet.

Penerapan PMK 58 untuk Mitra & Penyedia

Bagaimana penerapan PMK 58 bagi Mitra SIPLah?

  • Penerapan PMK 58 membuat semua pajak yang terkena atas setiap pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan di Mitra pasar daring SIPLah dibayarkan, dipungut, dan dilaporkan oleh Mitra pasar daring SIPLah.

Ketentuan penerapan PMK 58 bagi Penyedia SIPLah

  • Penyedia wajib memiliki NPWP
  • Penyedia wajib mengajukan pengukuhan PKP apabila memiliki omzet diatas 4,8 milyar per tahun pada Kantor Perwakilan Pajak terdekat. 3) Penyedia akan dikenai PPh 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima dari setiap transaksi melalui SIPLah.

Bagaimana status Penyedia yang bertransaksi di SIPLah?

  • Semua Penyedia yang bertransaksi di SIPLah secara otomatis akan dianggap menjadi PKP. Khusus untuk Penyedia dengan omzet diatas 4,8 milyar per tahun, wajib mengajukan pengukuhan PKP pada Kantor Perwakilan Pajak terdekat.

Apa saja pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi di SIPLah?

  • PPN untuk satuan pendidikan
    • Setiap satuan pendidikan yang berbelanja melalui Mitra pasar daring SIPLah, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap transaksinya. Adapun pajak yang dikenakan pada setiap transaksi, dihitung berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau nilai barang/jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain. Baik berupa pengadaan barang, jasa, atau persewaan. PPN 11% untuk satuan pendidikan dikecualikan untuk transaksi buku dan kitab suci, serta non objek PPN lainnya.
  • PPh 22 untuk Penyedia
    • Penyedia barang dan jasa (termasuk Penyedia jasa logistik) di pasar daring SIPLah kini dikenakan PPh 22 sebesar 0.5% dari total nilai DPP atau nilai barang/ jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain atas transaksi satuan pendidikan.

Apakah terdapat pengecualian PPh 22 bagi Penyedia perorangan?

  • Ya. Pengecualian PPh 22 berlaku untuk Penyedia perorangan dan omzet transaksi per tahunnya kurang atau sama dengan 500 juta per tahun. Penyedia dengan kriteria tersebut dapat melaporkan diri ke Mitra SIPLah dimana Anda terdaftar, dengan menyertakan dokumen-dokumen pembuktian yang sudah diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • Apabila Mitra sudah terlanjur memungut dan menyetor pajak atas Penyedia dengan status perorangan, maka Penyedia terkait dapat mengajukan retur pajak ke masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Apa saja jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

  • Beberapa jenis barang dan jasa yang diperdagangkan dalam pasar daring SIPLah merupakan barang yang dikecualikan PPN nya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, seperti:
    • Kitab Suci
    • Buku pelajaran umum dan buku agama
    • Objek pajak daerah seperti makanan olahan, katering, atau snack.
  • Untuk mengetahui jenis barang dan jasa yang termasuk dalam pengecualian PPN, simak daftar melalui link berikut ini.
  • Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas pajak daerah melekat pada masing-masing Penyedia.

Bagaimana cara Mitra melaporkan pajak yang telah dipungut dari setiap transaksi pada sistem pengadaan Mitra SIPLah?

  • Mitra dapat menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Unifikasi untuk melaporkan PPh yang dipungut dan disetor dari sistem pengadaan Mitra. Untuk PPN, mitra dapat menggunakan surat setoran PPN 1107 untuk keperluan pelaporan PPN yang dipungut dan disetor dari sistem pengadaan Mitra.

Kapan Mitra SIPLah harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipungut dari sistem pengadaan Mitra?

  • Mitra harus menyetorkan pajak yang dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan ketika transaksi terjadi, sesuai pada tanggal invoice pelunasan pembayaran oleh satuan pendidikan. Sementara itu, Mitra harus melaporkan pajak yang dipungut tersebut pada tanggal 20 bulan berikutnya dari bulan ketika transaksi terjadi, sesuai pada tanggal invoice pelunasan pembayaran oleh satuan pendidikan.

Apa Kode Billing yang bisa dipakai Mitra ketika setor dan lapor pajak?

  • Pembayaran PPh 22 oleh pihak lain, Mitra perlu memakai Kode Billing KAP KJS 411122 101.
  • Pembayaran PPN, Mitra perlu memakai kode billing KAP KJS 411219 900.

Bagaimana dengan Mitra yang belum menerapkan PMK 58?

  • Mitra-mitra pasar daring SIPLah yang belum menyelesaikan proses integrasi sistem perpajakan dengan DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan pada PMK 58/2022 akan ditutup sementara. Sehingga, satuan pendidikan tidak bisa login dan membuat transaksi baru pada Mitra tersebut.

Penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah dan ARKAS

Siapa yang memungut pajak atas setiap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan satuan pendidikan?

  • 18 Mitra pasar daring SIPLah.

Apakah Penyedia harus memiliki NPWP?

  • Ya, seluruh penyedia akan secara otomatis dianggap sebagai status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Khusus untuk penyedia dengan omzet melebihi 4,8 milyar rupiah per tahun wajib mengajukan pengukuhan PKP ke Kantor Perwakilan Pajak terdekat untuk dapat bertransaksi di SIPLah.

Apakah invoice yang dimiliki satuan pendidikan dapat dijadikan bukti potong dan bukti setor pajak?

  • Ya.

Apakah satuan pendidikan bisa melakukan checkout pembelanjaan untuk barang PPN dan non PPN secara bersamaan?

  • Bisa. Nantinya, invoice atas objek barang terkena PPN dan yang dikecualikan PPN-nya akan dikeluarkan terpisah oleh Mitra SIPLah secara otomatis.

Secara garis besar, apa saja jenis barang dan jasa yang termasuk dalam pengecualian pengenaan PPN? 

  • Terdapat 26 jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Daftar jenis barang dan jasa dapat Anda lihat dengan klik tulisan ini.

Kapan PMK 58 akan diterapkan dalam pasar daring SIPLah? 

  • Penerapan PMK 58 pada transaksi di pasar daring SIPLah akan dilakukan secara bertahap dari bulan Juli 2022. Ini artinya satuan pendidikan akan dapat mulai menikmati kemudahan perpajakan ketika berbelanja di pasar daring SIPLah mulai bulan Juli 2022. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada homepage masing-masing mitra SIPLah.

Pembaruan Proforma Invoice dan Invoice

Saat mitra akan mengirimkan data revisi ke DJP & Kemendikbudristek, apakah harus menunggu setelah Satuan Pendidikan menyelesaikan cetak invoice baru atau sudah bisa dilakukan ketika mitra mengirimkan notifikasi ke Satuan Pendidikan terkait atas pembaruan data yang ada? 

  • Pengiriman data invoice ke DJP dapat dilakukan setelah invoice tercetak. Jika terdapat kesalahan dalam data pengiriman ke DJP dapat dilakukan dengan mekanisme API revisi ke DJP.

Apakah fitur ini berlaku hanya untuk NPWP Satuan Pendidikan saja atau NPWP penyedia juga dapat diakomodir pada fitur ini?

  • Kemendikbudristek hanya mengatur terkait kelengkapan data wajib pajak Satuan Pendidikan sedangkan untuk penyedia diberikan keluasan bagi mitra melakukan hal tersebut.

Jika perubahan NPWP dilakukan setelah status pesanan selesai, apakah diperlukan untuk mengirimkan revisi data ke DJP juga?

  • Dalam konteks NPWP sekolah iya, namun kalau dalam konteks penyedia, maka dapat langsung mengajukan pemindahbukuan tanpa pengiriman revisi data.

Apakah tampilan proforma invoice harus sama dengan template yang disediakan?

  • Tidak.  Yang penting nama dokumen adalah Proforma Invoice dan substansi pada template minimal tercover pada dokumen Mitra.

Fitur Pencarian pada SIPLah

Apakah satuan pendidikan harus login terlebih dahulu sebelum mengakses Fitur Pencarian?

  • Tidak, satuan pendidikan tidak perlu melakukan login karena Fitur Pencarian dapat diakses oleh umum melalui siplah.kemdikbud.go.id.

Bagaimana tampilan laman Pencarian apabila satuan pendidikan tidak memilih filter area/ wilayah?

  • Hasil pada laman Pencarian akan menerapkan lokasi satuan pendidikan ke Pulau Jawa. Maka, apabila lokasi satuan pendidikan berada di luar Pulau Jawa, pastikan untuk menerapkan filter area/ wilayah terlebih dahulu.

Bagaimana cara menggunakan pengaturan urutan barang di Fitur Pencarian?

  • Satuan pendidikan dapat menggunakan menu filter untuk mengurutkan hasil pencarian berdasarkan harga maupun lokasi. Namun, apabila satuan pendidikan tidak menerapkan filter, maka secara otomatis hasil pencarian akan menampilkan urutan berdasarkan harga termurah dan lokasi terdekat.

Apakah satuan pendidikan dapat melakukan transaksi langsung di Fitur Pencarian?

  • Tidak, satuan pendidikan hanya dapat melihat ketersediaan barang yang dicari beserta informasi harga barang tersebut. Namun, satuan pendidikan harus mengunjungi laman Mitra untuk melakukan transaksi lebih lanjut.

Apa yang harus dilakukan jika barang yang dicari tidak ada?

  • Hal tersebut dapat terjadi apabila kata kunci yang ditulis pada Fitur Pencarian salah. Untuk itu, perhatikan kembali penulisan kata kunci yang dimasukkan.

Apa perbedaan fitur pencarian di laman utama SIPLah dan pencarian di masing-masing Mitra?

  • Fitur pencarian di laman utama SIPLah memungkinkan Anda menemukan barang dari berbagai penyedia di 15 Mitra SIPLah sekaligus. 
  • Sedangkan pencarian di masing-masing Mitra SIPLah hanya mencari barang yang ada di Mitra tersebut saja.

Fitur Pembatalan Otomatis untuk Satuan Pendidikan dan Penyedia

Bagaimana cara Penyedia dan Satdik mengetahui kalau pesanannya sudah dibatalkan secara otomatis? 

  • Penyedia akan menerima notifikasi untuk tindak lanjut dari sistem, setelah 3 hari dari pesanan terbuat apabila belum mengkonfirmasi pesanan, dan akan menerima notifikasi pembatalan transaksi setelah hari ke 5 dari waktu satdik membuat pesanan.
  • Jika setelah hari ke tiga pesanan yang dibuat oleh Satdik belum dikonfirmasi oleh Penyedia, Satdik akan menerima notifikasi pemberitahuan adanya kemungkinan pesanan dibatalkan, dan akan menerima notifikasi pembatalan transaksi setelah hari ke lima Satdik membuat pesanan.

Proses Pemeriksaan Berita Acara Serah Terima Barang/ Jasa (BAST) oleh Satuan Pendidikan

Dalam dokumen pemeriksaan (preview page BAST), bagaimana cara menjelaskan kondisi barang atau suatu produk yang baik/rusak ? 

  • Cukup mengisi jumlah field yang sudah disiapkan pada tampilan form draft BAST. Tampilan form draft dapat dicek pada lampiran 1 halaman 39 di sini.

Ketika terjadi pengiriman beberapa kali pengiriman, bagaimana proses validasinya?

  • Validasi dilakukan pada saat membuat BAST. BAST hanya dicetak 1 kali. Jika pengiriman dilakukan beberapa kali sebaiknya menunggu di akhir untuk pembuatan BAST.

Foto manakah yang diunggah? Foto barang, foto dokumen penerimaan atau foto orang yang melakukan serah terima?

  • Foto yang diunggah adalah foto bukti penerimaan barang yang diterima.

Apakah Satuan Pendidikan harus menggunakan fitur baru di BAST saat menerima pesanan dari Penyedia?

  • Ya. Satuan Pendidikan diwajibkan untuk memakai form yang disediakan oleh Mitra SIPLah untuk menyelesaikan tahap BAST ketika melakukan PBJ di SIPLah. Form BAST akan muncul ketika Penyedia sudah memulai proses pengiriman barang pesanan ke Satuan Pendidikan.

Fitur Negosiasi SIPLah

Limit transaksi yang membutuhkan perbandingan harga (50 juta dan 200 juta) apakah dihitung dari DPP atau nilai barang/ jasa termasuk pajak?

  • Transaksi yang wajib melakukan perbandingan dengan nilai pemesanan lebih dari 50 juta rupiah pada surat pesanan baik termasuk PPN atau tanpa PPN untuk barang non PPN.

Apakah terdapat parameter yang menyatakan bahwa suatu barang/ jasa tidak ada pembandingnya?

  • Parameter yang menyatakan bahwa suatu barang tidak terdapat pembanding ketika di bandingkan di kategori dan wilayah yang sama namun tidak ditemukan.

Bagaimana penerapan fitur perbandingan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan dalam sistem?

  • Tampil penyedia pembanding berdasarkan wilayah kabupaten/ kota jika tidak ditemukan maka bisa dalam tingkat provinsi dimana sekolah berada.

Dasar Hukum Penerapan Fitur Baru pada SIPLah untuk Mitra

Apakah mitra diperbolehkan melakukan penyesuaian/ penambahan pop up notifikasi yang muncul saat Satuan Pendidikan/ Penyedia login (yang diatur di CR2.1 sebelumnya) dengan pengingat terkait transaksi gantung?

  • Untuk penyesuaian penambahan Pop perlu dibicarakan lebih lanjut dengan tim DnR untuk melihat kesesuaian pesan.

Apakah di pengumuman tahap 2 perlu juga diumumkan di panduan seperti pada pengumuman tahap 1?

  • Tidak perlu. Pengumuman tak perlu dilakukan sebab untuk membangun awareness user akan fitur yang mengubah kebiasaan user mengenai transaksi yang sering menggantung/ belum terselesaikan dalam waktu lama dan melewati SLA.

Apakah Mitra boleh menggunakan banner pengumuman fitur baru di instagram dan WA Grup milik mitra?

  • Diperbolehkan. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkuat sosialisasi.

Cara Melakukan Pembayaran Non Tunai

Apakah satuan pendidikan melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera?

  • Ya, satuan pendidikan dapat membayar setiap pembelanjaan sesuai dengan nominal yang tertera. Perlu diketahui, bahwa nominal yang tertera belum termasuk biaya admin perbankan, sehingga akan ada tambahan nominal biaya yang harus dipersiapkan oleh satuan pendidikan.


Demikianlah artikel mengenai Tanya Jawab Seputar Aplikasi SIPLah, Lengkap! yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia. 

Post a Comment for "Tanya Jawab Seputar Aplikasi SIPLah, Lengkap!"