Daftar Satuan Pendidikan Penerima BOSP Reguler Tahun Anggaran 2023 (Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023)

Table of Contents

Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Daftar Satuan Pendidikan Penerima BOSP Reguler Tahun Anggaran 2023 (Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023).

Perlu diketahui bahwa Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 tersebut terdiri dari Keputusan Menteri itu sendiri dan 4 (empat) Lampiran.

Berikut di bawah ini adalah informasi mengenai Daftar Satuan Pendidikan Penerima BOSP Reguler Tahun Anggaran 2023 (Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023) yang akan Admin bagikan.

Daftar Satuan Pendidikan Penerima BOSP Reguler Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023.

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023;

Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 4 Januari 2023.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 dapat diunduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Salinan Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023


Selanjutnya masih di dalam Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023, pada Diktum Kesatu menerangkan bahwa:

  • Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Informasi selengkapnya mengenai Lampiran I tentang penetapan Satuan Biaya BOSP pada setiap satuan pendidikan dapat diunduh pada tab unduhan di bawah ini:


Lampiran I - Satuan Biaya BOSP 2023


Berikutnya keterangan yang tercantum pada Diktum Kedua adalah:

  • Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Informasi selengkapnya mengenai Lampiran II, Lampiran II, dan Lampiran IV tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana dapat diunduh pada tab unduhan di bawah ini:


Lampiran II - BOP PAUD Reguler


Lampiran III - BOS Reguler


Lampiran IV - BOP Kesetaraan Reguler


Demikianlah informasi mengenai Daftar Satuan Pendidikan Penerima BOSP Reguler Tahun Anggaran 2023 (Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023) yang dapat Admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi tambahan, apabila ingin mengetahui informasi mengenai Juknis BOSP Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat pada tautan: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment