Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023

Table of Contents

Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.

Di kesempatan kali ini Admin akan menyampaikan informasi mengenai penjelasan tentang Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.

Untuk mendapatkan file tentang regulasi Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, dapat Anda unduh pada akhir postingan ini.

Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan:

  • Jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan
  • Jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.

Mengenai penjelasan Jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar dapat Anda lihat disini ya...

Untuk penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dijelaskan di bawah dilakukan berdasarkan:

  • Ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan;
  • Ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan
  • Kondisi geografis dan demografis.

Berikut ketentuan untuk Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023:

Satuan Pendidikan PAUD

Pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar.

1 - 16 Rombel

Satuan Pendidikan Dasar

Sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar.

SD/ MI  --->  6 - 24 Rombel

Sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar.

SDLB  --->  6 - 30 Rombel

Sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar.

SMP/ MTs/ SMPLB  --->  3 - 33 Rombel

Satuan Pendidikan Menengah

Sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/ sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.

SMA/ Aliyah/ SMALB  --->  3 - 36 Rombel

Sekolah menengah kejuruan/ madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar.

SMK/ MAK  --->  3 - 72 Rombel

Satuan Pendidikan Kesetaraan

Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.

Satuan Pendidikan Kesetaraan  --->  3 - 36 Rombel


Selanjutnya, pengecualian untuk jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan, yaitu sebagai berikut:

  • Satuan Pendidikan yang baru didirikan;
  • Melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau
  • Satuan Pendidikan yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023

Post a Comment