Jumlah Peserta Didik Pada Setiap Rombongan Belajar Sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Selamat datang kembali di Blog akoenksembilantujuh.com bersama Admin ganteng yang akhir-akhir ini selalu sibuk dalam aktivitasnya dan selalu menyempatkan untuk meluangkan waktu berbagi Informasi Seputar Dapodik dan Pendidikan.
Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai regulasi atau aturan tentang Jumlah Peserta Didik Pada Setiap Rombongan Belajar Sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Mengenai regulasi tentang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 dapat Anda unduh pada akhir postingan ini ya...
Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Adapun Standar Pengelolaan pendidikan meliputi sebagai berikut:
- Perencanaan kegiatan pendidikan;
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
- Pengawasan kegiatan pendidikan.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan harus selalu didukung dengan pengelolaan sistem informasi.
Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan.
Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik.
Perencanaan kegiatan Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/ madrasah.
Selanjutnya, dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan:
- Jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan
- Jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Berikut di bawah ini adalah penjelasannya, silahkan disimak ya...
Jumlah Peserta Didik Pada Setiap Rombongan Belajar
Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
PAUD
- 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
- 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
- 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
SD/ MI
28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah.
SMP/ MTs
32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah.
SMA/ Aliyah/ SMK
36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/ madrasah aliyah kejuruan.
SLB
- 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
- 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
Program Paket
- 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
- 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
- 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Selanjutnya, penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:
- Ketersediaan jumlah pendidik;
- Ketersediaan sarana dan prasarana; dan
- Kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan di atas.
Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan
Berikutnya, untuk Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan yang dapat Anda lihat disini.
Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Jumlah Peserta Didik Pada Setiap Rombongan Belajar Sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment for "Jumlah Peserta Didik Pada Setiap Rombongan Belajar Sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.