Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai regulasi terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Berikut di bawah ini adalah beberapa yang melatarbelakangi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan:

  • a. bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
  • b. bahwa untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya;
  • c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

Adapun yang menjadikan Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini adalah: 

  • UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); 
  • UU  No. 20 Tahun 2003; 
  • UU No. 39 Tahun 2008; 
  • PERPRES No.62 Tahun 2021; 
  • PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.

Selanjutnya, dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini diatur tentang sasaran pencegahan dan penangggulangan kekerasan meliputi:

  • Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, orang tua/ wali, Komite Sekolah; dan Masyarakat; 
  • Satuan pendidikan meliputi satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal; 
  • Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup kekerasan yang dilakukan di dalam lokasi satuan pendidikan, kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan di luar lokasi satuan pendidikan, dan kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan; 
  • Bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya, secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi; 
  • Pembentukan TPPK oleh satuan pendidikan dan Satuan Tugas dibentuk oleh Pemerintah Daerah; 
  • Penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dengan tahapan yaitu penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan; 
  • Pengenaan sanksi administratif.

Pada saat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Agustus 2023.

Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, semoga dapat bermanfaat.

Informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment