Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan Kategori PGP
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan Kategori PGP adalah judul dari tulisan ini.
Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan Kategori PGP merupakan informasi yang akan Admin bagikan kepada Anda pada kesempatan kali ini.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.
Sejalan dengan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan program yang bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan yang disebut sebagai PGP.
Guru yang lulus pada program ini akan memperoleh sertifikat Guru Penggerak dan diyakini memiliki kontribusi yang besar pada dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan pada khususnya.
Pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).
Dengan demikian lulusan Program PPG dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP akan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air.
Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity).
Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP.
Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masing masing.
Kaitan antara CPL, CPBS, bahan kajian, dan mata kuliah PPG Dalam Jabatan dipaparkan sebagai berikut di bawah ini:
Struktur Kurikulum Prodi PPG untuk PGP
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP tertuang dalam kurikulum Prodi PPG.
Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan.
Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP terdiri atas 3 (tiga) mata kuliah, yaitu:
- Pendalaman materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills);
- Pengembangan perangkat pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif); dan
- Praktik pengalaman lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif).
Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS.
Adapun ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah pembelajaran PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills)
Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut.
Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills).
Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas 3 (tiga) langkah:
(1) identifikasi masalah,
(2) eksplorasi penyebab masalah, dan
(3) penentuan penyebab masalah.
Aktivitas pembelajaran ini dilakukan secara daring dengan beban belajar 6 (enam) SKS.
Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban belajar 5 (lima) SKS.
Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas 4 (empat) langkah:
(1) eksplorasi alternatif solusi,
(2) penentuan solusi,
(3) pembuatan rencana aksi, dan
(4) pembuatan rencana evaluasi.
Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 7 (tujuh) SKS.
Kegiatan ini terdiri atas 2 (dua) langkah:
(1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi dan
(2) refleksi komprehensif dan rencana tindak lanjut.
Selanjutnya, Ketiga mata kuliah tersebut dengan 9 langkah pembelajaran dikonversi dengan materi PGP seperti yang disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1 Konversi Materi PGP ke Mata Kuliah PPG Dalam Jabatan
No. | Materi PGP | Mata Kuliah PPG | Produk Konversi | Konversi |
---|---|---|---|---|
1 | 1. Refleksi Filosofi Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara 2. Nilai-nilai dan Peran Guru Penggerak 3. Visi Guru Penggerak 4. Budaya Positif |
Pendalaman Materi: Langkah 1: Identifikasi Masalah Langkah 2: Eksplorasi Penyebab Masalah Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah |
Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan. |
6 SKS |
2 | 1. Pembelajaran Berdiferensiasi 2. Pembelajaran Sosial dan Emosional 3. Coaching 4. Pengambilan Keputusan sebagai Pemimpin Pembelajaran 5. Kepemimpinan dalam Pengembangan Sumber Daya |
Pengembangan Perangkat Pembelajaran: Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi Langkah 5: Penentuan Solusi Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi |
Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan. |
5 SKS |
3 | 1. Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid 2. Pendampingan Individu 3. Pendampingan Kelompok |
Praktik Pengalaman Lapangan: Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi Langkah 9: Refleksi Akhir (komprehensif) dan Rencana Tindak Lanjut |
Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan. |
7 SKS |
Total | 18 SKS |
Berikutnya, konversi materi di atas dilakukan dengan aktivitas seperti Tabel 2.
Tabel 2 Aktivitas PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP
No. | Kegiatan | Aktivitas Mahasiswa | Aktivitas Dosen | Tagihan |
---|---|---|---|---|
1 | Orientasi Penyusunan Laporan |
Mencermati Penjelasan dosen terkait penyusunan laporan |
Memberikan Penjelasan Proses penulisan laporan |
- |
2 | Penyusunan Laporan Pendalaman Materi |
Menyusun dan mengunggah |
Memberikan pembimbingan dan penilaian |
Laporan 1 Analisis Materi Berbasis Masalah |
3 | Penyusunan Laporan Pengembangan Perangkat Pembelajaran |
Menyusun dan mengunggah |
Memberikan pembimbingan dan penilaian |
Laporan 2 Desain Pembelajaran Inovatif |
4 | Penyusunan Laporan Praktik Pengalaman Lapangan |
Menyusun dan mengunggah |
Memberikan pembimbingan dan penilaian |
Laporan 3 Praktik Pembelajaran Inovatif |
5 | UKMPPG | sama seperti reguler |
sama seperti reguler |
sama seperti reguler |
Dengan demikian bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memiliki sisa beban belajar 18 (delapan belas) SKS yang dapat dilakukan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagaimana diatur pada penjelasan berikutnya.
Ok, Kita lanjut scroll ke bawah ya...
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) untuk melanjutkan pendidikan formal.
Di samping itu, RPL juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal merupakan pengakuan akumulasi CP yang salah satunya dapat diperoleh dari pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal.
Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (sks) atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua sks.
Standar kompetensi lulusan program PPG Dalam Jabatan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan program PPG yang memiliki kesetaraan dengan jenjang 7 (tujuh) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Rumusan capaian pembelajaran lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memuat perpaduan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Rumusan capaian pembelajaran lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP dicapai melalui penyelenggaraan PPG dalam Jabatan dengan beban belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks.
Pemenuhan beban belajar tersebut didapat melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai berikut:
- Capaian pembelajaran PGP yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks; dan
- Masa kerja guru yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks.
Rasionalisasi penyetaraan rekognisi pembelajaran lampau melalui masa kerja dalam 1 (satu) semester berjumlah 3 (tiga) sks seperti tercantum pada Tabel 3.
Tabel 3 Perhitungan Penyetaraan RPL dalam 1 (satu) semester
No. | Aktivitas | Waktu | RPL |
---|---|---|---|
1 | Peningkatan kompetensi bidang studi melalui forum KKG/MGMP/forum sejenis |
Minimal 5 kali dalam satu semester @ 2 JP = 10 JP |
0,5 SKS |
2 | Menyusun perangkat pembelajaran: a. RPP; b. media pembelajaran; dan c. bahan ajar d. instrumen penilaian |
16 perangkat dalam satu semester |
1 SKS |
3 | Melaksanakan pembelajaran | Satu semester | 1,5 SKS |
4 | Melaksanakan kegiatan administrasi kelas dan sekolah |
Satu semester | |
5 | Melaksanakan pembimbingan kegiatan ekstra kurikuler |
Satu semester | |
Jumlah | 3 SKS |
Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan Kategori PGP sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang telah memiliki sertifikat PGP yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui PPG Dalam Jabatan diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya untuk memenuhi guru profesional yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi, terampil dalam membangkitkan bakat dan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh berdasarkan Pancasila dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu dan siap berkarya di era global.
Demikianlah informasi dan penjelasan di atas mengenai Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan Kategori PGP, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment