PERSESJEN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS TPG DAN TKG GURU BUKAN ASN

Table of Contents

PERSESJEN NOMOR 16 TAHUN 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan TKG Guru Bukan ASN adalah informasi regulasi kali ini.

Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan TKG Guru Bukan ASN akan Admin bagikan informasinya kepada Anda pada kesempatan ini.

Mengenai file dari Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan TKG Guru Bukan ASN dapat Anda unduh nanti di akhir tulisan ini.

Berikutt beberapa poin penting dari Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan TKG Guru Bukan ASN.

Latar Belakang Persesjen Nomor 16 Tahun 2023

Berikut di bawah ini adalah yang melatarbelakangi dari terbitnya Persesjen Nomor 16 Tahun 2023:

  • a. bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipil negara disalurkan dan dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum tunjangan profesi dan tunjangan khusus, sehingga perlu diganti;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara;

Isi Pokok Persesjen Nomor 16 Tahun 2023

Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.

Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip:

  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • akuntabel; dan
  • manfaat.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.

Penyaluran dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi.

Guru Non ASN tidak termasuk:

  • guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  • guru pada satuan pendidikan kerja sama.

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. 

Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya.

Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) dilakukan dengan syarat:

  • telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
  • telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

  • setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
  • sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 4 September 2023.

Untuk informasi selengkapnya terkait regulasi mengenai Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan TKG Guru Bukan ASN dapat Anda unduh file nya pada tab unduhan di bawah ini ya...



Demikianlah informasi di atas mengenai Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan TKG Guru Bukan ASN yang dapat Admin bagikan kepada Anda semua, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment