Ada Kuota Formasi PPPK untuk Guru Agama

Table of Contents

 Ada-Kuota-Formasi-PPPK-untuk-Guru-Agama

Kementerian Agama terus mengupayakan kuota PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi guru agama. Setelah melalui serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya, disepakati kuotanya sebanyak 27.303.

"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," terang Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," sambungnya. Kendati telah ditetapkan, Kemenag akan terus memperjuangkan nasib agar sekitar 120 ribu guru agama yang terkenal di berbagai penjuru Indonesia agar bisa terakomodir dalam formasi PPPK.

Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud. "Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," jelasnya.

"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," tandasnya.

Dirinya pun mensyukuri adanya alokasi kuota untuk guru agama. Dari yang awalnya tidak diberikan formasi di PPPK, kini sudah disediakan. Menurut Rohmat, keputusan ini memang patut disyukuri sebab awalnya tak ada formasi PPPK untuk guru agama. Dari keputusan awal berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi  guru honorer  agama bahkan hanya mendapat kuota 9.000 saja.

Pengisian Formasi PPPK Guru Agama di Daerah

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana memberikan klarifikasi mengenai masalah tambahan kuota 27.303 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru agama yang belum bisa direalisasikan pemerintah daerah. Menurut dia hal itu wajar, sebab tambahan kuota PPPK untuk guru agama baru saja disetujui.

“Tambahan kuota guru agama di luar formasi 9.464 untuk sisa honorer K2 kan belakangan ditetapkan, wajar kalau daerah belum tindaklanjuti,” kata Rohmat.

Dia menyebutkan, ada mekanisme dan prosedur yang perlu diselesaikan dulu seperti kesiapan soal dan modul tes PPPK. Saat ini tim konsorsium penyusun soal semua agama di Kemenag sedang mengejar target yang ditetapkan panitia seleksi nasional (Panselnas). “Setelah semua tahapannya selesai diharapkan slot untuk calon PPPK guru agama bisa dibuka,” kata Rohmat yang juga ketua tim konsorsium penyusunan soal dan modul tes PPPK guru agama.

Dia pun meminta para guru agama honorer untuk tenang dan bersabar. Yakinlah bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakomodir guru agama dalam penerimaan PPPK tahun ini sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. “Tim konsorsium punya target penyusunan soal dan modul bisa selesai dua bulan ke depan,” ucapnya.

Dia berharap sebelum akhir Mei sudah selesai kerja tim konsorsium. Sebelumnya, Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah menyampaikan masalah yang dihadapi guru-guru agama. Kuota tambahan PPPK sebanyak 27.303 yang terdiri dari 22.927 guru PAI dan sisanya agama lain belum bisa direalisasikan daerah. Penyebabnya karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunggu link, format dan sosialisasi dari pusat ke daerah.

Kuota PPPK Guru Agama Harus Disesuaikan Kondisi Lapangan

Kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang bisa terkalahkan berdasar pada kondisi di lapangan. Sebab saat ini kuota guru agama masih kurang.

“Kenyataan di lapangan, guru agama banyak yang kurang. Sehingga, banyak guru agama honor yang mengajar lebih dari jam mengajar,” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla meminta agar semua guru yang diberikan rasa adil yang terkait dengan lowongan dan formasi guru ini. Apalagi, guru peran agama sangat penting dalam membangun karakter peserta didik. Menurutnya, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenag maupun daerah harus bersinergi dalam transparansi informasi soal lowongan formasi PPPK.

“Daerah dan Kemenag, jangan lagi menutup keran informasi apa yang terjadi di lapangan. Memerlukan guru agama sangat penting dalam pendidikan kita. Apalagi, pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib di setiap jenjang satuan pendidikan,” kata dia.

Sementara itu, Kementerian Agama PBB kuota PPPK untuk formasi guru agama telah ditetapkan sebanyak 27.303 orang. Penetapan jumlah tersebut disepakati setelah Kementerian Agama saat melakukan rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian / lembaga terkait lainnya.

Sebelumnya, Kemenag menegaskan terus berkomitmen untuk memfasilitas 120.000 guru agama honorer agar bisa masuk dalam formasi PPPK.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 1 juta orang untuk formasi PPPK pada tahun ini. Hingga 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru 568.238 orang atau tersisa 431.762 formasi yang belum terisi.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan upaya Kemenag untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain melalui pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan lembaga terkait.

Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).

Terima Kasih. Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam Literasi!

Post a Comment