Widget HTML #1

Isilah Data Dapodik Sesuai Fakta

 

Isilah-Data-Dapodik-Sesuai-Fakta


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Isilah Data Dapodik Sesuai Fakta merupakan judul dari artikel ini.

Tulisan yang panjang pada artikel Isilah Data Dapodik Sesuai Fakta ini semoga dapat menjadi renungan dan juga penyemangat untuk Anda yang bertugas sebagai Operator Sekolah atau Petugas Pendataan.

Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan. 

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online

Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu. 

Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan [Permendikbud No. 79 Tahun 2015].

Masih menurut Permendikbud No. 79 Tahun 2015, basis data terintegrasi merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual. 

Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal. 

Data individual merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci. 

Data relasional merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan. 

Data longitudinal merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan [Permendikbud No. 79 Tahun 2015]. 

Dan dijelaskan kembali dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021, bahwa Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat adalah ditugaskan oleh Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Posisi Operator Sekolah

Tidak adanya posisi atau status operator sekolah dikedua permen tersebut diatas, menjadi sebuah tanda tanya, mengingat krusialnya posisi seorang operator sekolah di satuan pendidikan. 

Ditambah lagi didalam Aplikasi Dapodik, posisi operator sekolah juga tidak ada, walaupun hanya ada itupun hanya sekedar nama saja dan tidak berpengaruh secara signifikan kedalam kesejahteraannya.

Disisi lain, posisi operator sekolah secara data individu memang ada di OPD (Operator Dinas) atau KK Datadik Kota/ Kab/ Propinsi, yang menyatakan posisinya memang penting karena sebagai admin aplikasi dapodik di satuan pendidikannya dan memiliki akses untuk menggunakan/ mengoperasikan Aplikasi Dapodik

Selanjutnya data operator juga ada terdaftar di SDM PDSPK yang posisinya juga terbilang penting karena berhubungan dengan verifikasi dan validasi data Dapodik. 

Lagi-lagi secara kesejahteraannya belum terlihat signifikan walaupun terdaftar dikedua tempat tersebut.

Posisi "kompromi" nya mungkin ada pada peran Tenaga Kependidikan, yang berarti operator sekolah bertransformasi menjadi Tenaga Kependidikan agar datanya masuk kedalam Aplikasi Dapodik, karena dari sinilah kesejahteraannya ada terlihat walaupun belum secara signifikan. 

Didalam Pasal 15 pada Permendikbud No. 6 Tahun 2021 dijelaskan bahwa apabila terdapat sisa dana (BOS) dapat diberikan kepada Tenaga Kependidikan. 

Perlu diketahui, bahwa didalam Aplikasi Dapodik yang namanya Tendik (Tenaga Kependidikan) adalah termasuk Kepala Sekolah, TU, Operator Sekolah, dan lain sebagainya asal kan bukan guru. 

Berarti Kepala Sekolah dan Operator Sekolah posisinya sama, yaitu sama-sama Tendik di dalam Aplikasi Dapodik. Silahkan tafsirkan sendiri Juknis BOS Tahun 2021 pada Pasal 14 Ayat 1... hehe

Jadi, Operator Sekolah adalah bisa dikatakan Tenaga Kependidikan yang tugasnya untuk memasukkan/ menginput data sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), dan Peserta Didik dalam Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). 

Aplikasi Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional.

Peran Penting Operator Sekolah

Setelah mengetahui posisi seorang Operator Sekolah, sekarang akan dibahas peran pentingnya di satuan pendidikan.

Pada Permendikbud No. 79 Tahun 2015 Pasal 14 dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas:

  • Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik; 
  • Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester; 
  • Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan 
  • Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, seorang Kepala Sekolah tentunya akan menugaskan seorang Operator Sekolah. 

Dari 4 point diatas, dibutuhkan kemampuan seorang Operator Sekolah untuk melaksanakan pendataan di satuan pendidikan yang bersangkutan. 

1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik

Dalam melakukan pengisian atau penginputan data ke Aplikasi Dapodik, otomatis Opertaror Sekolah harus sudah memahami dan menguasai Aplikasi Dapodik itu sendiri. 

Disini saya tidak akan membahas mengenai Aplikasi Dapodik nya tapi lebih kepada berkas fisik pendukung yang akan diinput ke dalam Aplikasi Dapodik.

Sumber berkas fisik/dokumen pendukung adalah Data Dukcapil dan Ijazah. 

Untuk Data Peserta Didik, berkas pendukungnya adalah Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). 

Inputlah data peserta didik sesuai dari Akte Kelahiran/KK nya, jangan dibuat-buat. 

Kalaupun peserta didik tersebut belum/ tidak memiliki berkas pendukungnya, koordinasikan dengan Kepala Sekolah dan orang tua siswa yang bersangkutan. 

Bisa saja pihak satuan pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil setempat atau dengan skala lebih besar, pihak Dinas Pendidikan setempat bekerja sama dengan pihak Dukcapil untuk memecahkan solusi bagi peserta didik yang belum/ tidak memiliki dokumen akte/ KK.

Selanjutnya adalah berkas pendukung untuk PTK, dokumen yang dibutuhkan adalah Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Ijazah S1. 

Jangan memaksakan untuk menginput data PTK kalau memang belum lengkap, karena selain akan tidak di approve oleh OPD/ KK Datadik, juga akan seperti memberikan harapan palsu kepada PTK nya.

Untuk pengisian data sekolah, gunakan berkas pendukung juga. 

Contoh berkas pendukungnya adalah sertifikat tanah, kondisi sarana dan prasarana yang terbaru. 

Isi juga data sekolah sesuai dengan fakta yang ada dan terbaru karena akan mempengaruhi kondisi suatu satuan pendidikan dan sebagai acuan Kemdikbud dalam mengambil kebijakan.

Dan jangan lupa, perhatikan dan cermati juga tentang juknis-juknis dan permendikbud-permendikbud yang mengatur tentang dasar/ acuan pendataan pada Aplikasi Dapodik, contohnya tentang PPDB, Kurikulum, Rombongan Belajar, Jumlah Jam Mengajar (JJM) dan lain sebagainya.

Setelah semua pengisian telah lengkap, akurat, dan sesuai fakta, selanjutnya Operator Sekolah dapat melakukan pengiriman data atau sinkronisasi melalui Aplikasi Dapodik dengan diketahui oleh Kepala Sekolah.

2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester

Hal ini yang kadang dilewati/ terlewati oleh para Operator Sekolah, entah karena takut datanya bisa berubah/ hilang atau memang sudah nyaman dengan Aplikasi Dapodik versi lama. 

Operator Sekolah wajib memutakhirkan data sekolahnya setiap ada pembaruan/ update pada Aplikasi Dapodik baik versinya berupa installer atau patch

Setiap Aplikasi Dapodik mengalami pembaruan/ update maka Operator Sekolah wajib melakukan pembaruan/ update juga pada Aplikasi Dapodiknya. 

Karena adanya pembaruan pada sebuah aplikasi, berarti aplikasi sebelumnya sudah usang dan tidak terpakai lagi, atau bisa juga adanya bugs pada aplikasi yang sebelumnya yang dapat menghambat sistem pendataan secara nasional.

Dengan mengikuti setiap pembaruan, maka data pada satuan pendidikan yang ditangani oleh Operator Sekolah akan selalu up to date.

3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian

Ini sangat penting diketahui oleh para Operator Sekolah, apabila pada poin 1 dan 2 data yang diisikan/ diinput ke Aplikasi Dapodik tidak sesuai fakta atau bahkan sampai terlewatkan bahkan tidak diisi sama sekali, dampaknya akan sangat besar terhadap satuan pendidikan yang bersangkutan.

Contohnya, apabila satuan pendidikan tersebut menerima BOS, bisa mengakibatkan Dana BOS nya tidak bisa disalurkan oleh pemerintah karena form nya tidak diisi atau tidak melakukan pengiriman data sampai batas cut off BOS yang telah ditentukan waktunya. 

Bantuan PIP, bila data peserta didiknya ada yang dari keluarga yang memang layak mendapatkan PIP tetapi tidak diisi form layak PIP nya, dapat mengakibatkan tidak mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah. 

Dan masih banyak lagi dampaknya terhadap sistem transaksional dari Kementerian bila Operator Sekolah tidak memperhatikan poin 1 dan 2 dalam pengisian data kedalam Aplikasi Dapodik, apalagi menyangkut sertifikasi guru... 😎

4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan

Disinilah pentingnya berkas fisik atau dokumen pendukung bagi Operator Sekolah karena dengan dokumen tersebutlah dasar atau acuan seorang Operator Sekolah dalam mengisi atau menginput data (sekolah, PTK, Peserta Didik) ke dalam Aplikasi Dapodik. 

Masih adanya para Operator Sekolah yang mengisi data pada Aplikasi Dapodik dengan asal-asalan, mulai saat ini dan kedepannya  diharapkan tindakan seperti itu harus diubah karena mengisi data pada Aplikasi Dapodik sekarang ini tidak boleh lagi sembarangan karena datanya saling berkaitan, jadi isi lah data pada Aplikasi Dapodik masing-masing sekolah tempat Anda bertugas sesuai fakta yang ada di lapangan.

Koordinasi dengan semua pihak

Pentingnya data yang akurat, valid dan sesuai fakta di lapangan untuk memudahkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dalam mengambil setiap kebijakannya.

Walaupun seorang Operator Sekolah adalah jantungnya sekolah, serba mengetahui informasi dan selalu up to date, bukan berarti tidak melalakukan koordinasi dan menjalin kerjasama dengan semua pihak. 

Perlu diingat, Aplikasi Dapodik itu bukan milik Operator Sekolah tapi milik satuan pendidikan, yang artinya semua yang ada hubungannya dengan Aplikasi Dapodik berhak mengetahui datanya yang sudah diisi/ diinput oleh Operator Sekolah. 

Dan satu lagi, jangan bekerja sendiri tapi kerja sama (team work) agar data yang dihasilkan akurat dan sesuai fakta.

Koordinasi dengan Kepala Sekolah

Operator Sekolah diangkat oleh Kepala Sekolah dengan adanya surat penugasan, yang artinya secara struktur organisasi di satuan pendidikan bahwa Operator Sekolah berada dibawah Kepala Sekolah. 

Jangan pernah mengambil kebijakan sendiri atau tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah. 

Walaupun masih banyak Kepala Sekolah yang kurang/tidak paham tentang Aplikasi Dapodik, berikan informasi yang benar, berikan pemahaman tentang Aplikasi Dapodik, dan libatkan bila ada tugas Operator Sekolah yang memerlukan bantuan Kepala Sekolah.

Koordinasi dengan PTK

Dalam mengumpulkan atau menyiapkan berkas fisik/dokumen peserta didik, lalukan kerja sama dengan Guru Kelas/ Wali Kelas, karena mereka yang mengetahui kondisi Peserta Didik beserta orang tua/ wali nya.

Operator Sekolah dapat mengetahui peserta didik yang tidak mampu atau layak menerima bantuan PIP, itu berasal dari informasi dan data yang dimiliki oleh Guru Kelas/ Wali Kelas, karena merekalah yang sehari-hari berhadapan atau bertemu dengan peserta didiknya.

Begitu juga dengan berkas fisik/ dokumen pendukung peserta didik seperti Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, Operator Sekolah dapat memperolehnya dari Guru Kelas/ Wali Kelas. 

Sehingga Operator Sekolah dapat mengisi/ menginput data kedalam Aplikasi Dapodik dengan sesuai fakta di lapangan dan data yang didapat oleh Operator Sekolah juga akan akurat dan hasilnya data tersebut menjadi valid.

Koordinasi dengan OPD atau KK Datadik Kota/Kab/Provinsi

Data Dapodik satuan pendidikan merupakan data sumber yang penting bagi Dinas Pendidikan dalam memantau satuan pendidikan. 

Seluruh satuan pendidikan melalui operator sekolahnya wajib mengisi dapodik dengan baik. 

Baik itu mengenai data peserta didik, PTK, sarana dan prasarana sekolah (rusak, sedang, dan berat)  maupun data bantuan yang didapat.

Apalagi saat ini Aplikasi Dapodik dengan versi terbarunya, ada beberapa peran/tugas Operator Sekolah yang dialihkan dan menjadi wewenang OPD/KK Datadik. 

Disinilah pentingnya koordinasi dan menjalin kerjasama dengan pihak OPD atau KK Datadik Kota/Kab/Provinsi.

Karakteristik Data Untuk Informasi yang Berkualitas

Berikut adalah karakteristik data yang diperlukan untuk menghasilkan informasi yang berkualitas (Kroenke & Boyle, 2017):

  • Akurat. Informasi yang berkualitas berasal dari data yang benar, akurat, dan lengkap berdasarkan hasil pengolahan data sesuai dengan yang diharapkan. Data yang akurat sangat diperlukan dalam bisnis karena data sangat berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam strategi bisnis. Pengambilam keputusan dari sebuah informasi yang tidak akurat tentunya akan memperoleh hasil yang tidak sesuai dengan harapan.
  • Tepat Waktu. Informasi yang berkualitas membutuhkan data yang tepat waktu. Tepat waktu merujuk pada ketersediaan data pada waktu yang diperlukan untuk dapat digunakan dalam kebutuhan tertentu. Informasi yang berkualitas berasal dari data yang dapat diolah dan dihasilkan secara cepat dan tepat agar pemanfaatannya tepat guna. Contohnya, ketika sebuah lembaga memerlukan laporan bulanan, maka data yang diproses adalah data yang dihasilkan oleh lembaga dalam sebulan dan laporan tersebut harus dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat karena laporan tersebut akan menjadi pertimbangan manajemen dalam membuat sebuah keputusan bagi keberlangsungan sebuah lembaga.
  • Relevan. Data harus dapat relevan baik dalam konteks maupun subyek. Relevansi data berdasarkan konteks merujuk pada data yang sesuai dengan penggunaan dalam bidang tertentu. 
  • Cukup. Informasi yang berkualitas juga didukung oleh data yang cukup. Cukup merujuk pada data yang sesuai dengan keperluan dan tidak melebihi apa yang diperlukan dalam memproses data untuk dijadikan informasi.
  • Sebanding dengan Biaya. Data tidaklah gratis. Ada biaya dalam pemrosesan sebuah data meliputi pemeliharaan sistem yang memproses data, membayar gaji karyawan yang mengolah data, dan sebagainya. Menyadari hal tersebut, penggunaan data harus bijak sehingga data yang dihasilkan dapat mengimbangi biaya yang diperlukan dalam memproses data tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum dan harap dimaklumi bahwa Operator Sekolah itu kerjanya berat sedangkan tunjangannya masih kecil. 

Namun yakin dan percayalah itulah amal Operator Sekolah untuk mengabdi dan bekerja dengan baik tentunya melebihi apa yang dari tunjangan. 

Yang jelas apabila fasilitas sudah diberikan dari pihak satuan pendidikan, harapannya, bekerjalah dengan baik dan beri data sesuai fakta di lapangan dengan berkas fisik/dokumen pendukung yang sudah ada.

Satuan Pendidikan yang tidak mengisi data di Aplikasi Dapodik akan mendapat beberapa kerugian bahkan mungkin sanksi dari Dinas Pendidikan setempat maupun Kemendikbud. 

Diantaranya tidak bisa mencairkan BOS, gugurnya pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP), pengajar tak dapat ikut Uji Kompetensi Guru (UKG), PPG (Program Profesi Guru), Sertifikasi guru terhambat, dan yang paling mengkhawatirkan tak dapat mengikutkan peserta didiknya ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bantuan bagi sekolah (selain BOS), dan lain sebagainya. 

Maka dari itu jangan abaikan Dapodik, isi seluruh datanya sesuai fakta yang ada dilapangan.

Sebagai bahan literasi dibawah ini, berikut Permendikbud No. 79 Tahun 2015:



Update !!!

Permendikbud No. 79 Tahun 2015 telah dicabut dengan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Demikianlah uraian di atas tentang artikel yang berjudul Isilah Data Dapodik Sesuai Fakta, semoga dapat bermanfaat.

Semangat untuk seluruh Operator Sekolah...💪💪💪

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Isilah Data Dapodik Sesuai Fakta"