Widget HTML #1

FAQ Dana Alokasi Khusus

 FAQ-Dana-Alokasi-Khusus

Persyaratan apa yang harus dilengkapi dalam pengusulan revitalisasi bangunan sekolah di DAK Fisik tahun 2021

Merujuk surat Mendikbud nomor 46705/MPK.A/SP/2020 tentang tentang pengusulan DAK Fisik bidang pendidikan TA 2021 tertanggal 19 Mei 2020 yg ditujukan ke Para Gubenur/Walikota/ Bupati seluruh Indonesia  bahwa syarat untuk pengusulan kegiatan DAK Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2021, pemerintah daerah harus melakukan penilain tingkat kerusakan bangunan sekolah yang akan diusulkan.  

Adapun penilaian dilakukan dengan menggunakan formulir dari Kemterian PUPR dan dilakukan oleh Dinas PUPR atau tenaga teknik sipil lainnya.

Selanjutnya hasil penilaian harus disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR Provinsi/Kab./Kota sesuai kewenangannya dan dilampirkan dalam tahapan pengusulan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun Anggaran 2021 di Aplikasi Krisna Bappenas.

Dimana Dinas Pendidikan bisa mendapatkan formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah dari Kementerian PUPR

Pemerintah daerah atau dinas pendidikan dapat meng-unduh formulir penilaian kerusakan bangunan serta panduan pengisian formulir tersebut pada tautan sebagai berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021.

Apakah yang mengesahkan formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah harus dinas PU atau dinas lain yang mempunyai tupoksi pengelolaan bangunan gedung. Sebagai contoh Dinas Cipta Karya atau Dinas Pemukiman

Otoritas pengelola bangunan terkhususkan untuk setara bangunan sekolah di sesuaikan dengan tupoksi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, begitu juga pengesahan formulir isian penilaian tingkat kerusakan.

Kita pahami tekadang Dinas PU di beberapa daerah tupoksi nya hanya mengurus kebina-margaan atau irigasi, sehingga lebih cocok jika yang mengesahkan adalah dinas teknis yang mengelolan bangunan gedung.

Apapun nama dinasnya tentu harus sesuai dengan tupoksi dan dilampirkan keterangan sebagai penguat otoritas yang mengesahkan formulir  penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah.

Untuk usulan DAK Fisik SMP Tahun 2021, apabila dinas Pendidikan sudah mempunyai DED (Desain Engineering Detail) untuk pengajuan rehabilitasi ruang yang dimiliki sekolah apakah tetap harus di ketahui Dinas PU ?

Merujuk surat Mendikbud tentang  pengusulan DAK Fisik tahun anggaran 2021 maka semua usulan rehabilitasi bangunan sekolah harus menyertakan formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah (sesuai format di tautan surat) yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR Provinsi/Kab./Kota sesuai kewenangannya dan dilampirkan dalam tahapan pengusulan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun Anggaran 2021 di aplikasi Krisna Bappenas.

Meskipun sudah mempunyai Desain Engineering Detail (DED) ruang yang akan di rehabilitasi maka yang wajib dilapiran dalan usulan di aplikasi Krisna adalah formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah (sesuai format di tautan surat) dan syarat lainnya.

Untuk assessment DAK Fisik 2021 apakah harus dari dinas PUPR atau bisa dengan tim teknis yg ada di dinas pendidikan menggunakan instrumen yg dikeluarkan PUPR pak?

Sesuai surat menteri, karena pengertian tenaga teknis sipil lain nya bisa membuka peluang di luar staf dinas PU namun demikian pengesahan formulir assessment DAK Fisik 2021 tetap harus oleh Kepala Dinas PUPR Kab./Kota.

Sebagai catatan lainnya siapapun yang melakukan survey kerusakan bangunan sekolah harus di dikomunikasikan terlebih dulu dengan Dinas PUPR Kab/kota.

Formulir tingkat kerusakan bangunan yang harus ditanda tangani surveyor dan wajib disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR itu cukup sebagai arsip daerah apa ada keperluan lain untuk kemendikbud

Merujuk UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada lampiran urusan, bahwa semua asset sekolah merupakan kewenangan dan urusan pemerintah daerah.  Untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di daerah dalam mendukung pembelajaran berkualitas maka  formulir tersebut harus dilampirkan di usulan aplikasi krisna dan dijadikan dasar perbaikan data dapodik.

Apa kriteria dan lingkup yang bisa direhabilitasi data usulan di DAK Fisik 2021

Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis pelaksanaan konstruksi dan pengawasannya baik merupakan pembangunan baru perawatan bangunan gedung maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada dan atau lanjutan pembangunan bangunan gedung Rehabilitasi adalah kegiatan memperbaiki bangunan gedung yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula sedangkan utilitas dapat berubah. Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur  bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi,  atau sebab lain yang sejenis.

Kerusakan dimaksud dapat dikategorikan menjadi:

  1. Kerusakan Ringan. Kerusakan yang terjadi pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit langit, penutup lantai dan dinding pengisi
  2. Kerusakan Sedang. Kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain sebagainya
  3. Kerusakan Berat. Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Penentuan tingkat kerusakan bangunan gedung didasarkan pada tingkat kerusakan pada pekerjaan standar (struktur, arsitektur, ME, finishing).

  • Rusak ringan ≤ 30%
  • Rusak sedang > 30% s.d 45%
  • Rusak berat > 45

Penilaian  tingkat kerusakan dilakukan terhadap seluruh Massa Bangunan yang ada dilokasi sekolah tersebut. Bila terdapat sekolah yang memiliki massa bangunan lebih dari satu, maka sekolah tersebut dapat memiliki tingkat kerusakan lebih dari 1 (tingkat kerusakan pada setiap masa bangunan).

Prosentase kerusakan satu (1) massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) kerusakan komponen/ element massa bangunan tersebut. Satu massa bangunan dikatakan rusak berat jika jumlah (resultante) kerusakan komponen/ element massa bangunan ​lebih besar 45% atau kerusakan komponen strukturnya ​lebih besar 30% . 

Adapun metode penilaian kerusakan bangunan yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Pengamatan Visual. Dilakukan terhadap komponen dari bangunan gedung atau bangunan gedung secara keseluruhan dengan menggunakan Form Identifikasi sebagaimana tertuang Dokumen Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan.
  • Pengukuran Dimensi. Dilakukan untuk mengukur dimensi dari tiap struktur bangunan Selanjutnya   berdasarkan hasil pendataan dilakukananalisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan. Analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan kemudian menjadi input dalam form penilaian kerusakan.

Instrumen Formulir tingkat kerusakan bangunan berlaku untuk setiap ruang ?

Di formulir tersebut hanya berlaku untuk kerusakan satu (1) massa bangunan (unit bangunan). Selanjunya mohon di pelajari buku panduan tata cara penilaian yang ada di tauatan http://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021.

Apakah surveyor harus melakukan penilaian seluruh komponen dari bangunan gedung sekolah?

Penilaian dilakukan komponen bangunan dilakukan secara berurutan dan bila tingkat kerusakan sudah mencapai rusak berat, maka perhitungan tidak perlu dilanjutkan kepenilaian komponen berikutnya.  Angka prosentase yang dihasilkan tidak berkaitan dengan pembiayaan yang dibutuhkan.

Apa yang harus disiapkan pemerintah daerah terhadap Tenaga Surveyor?

Menyiapkan tenaga surveyor untuk melakukan identifikasi tingkat kerusakan sekolah. Survey dilaksanakan secara langsung kesekolah-sekolah yang akan diidentifikasi tingkat kerusakan bangunannya.

Tenaga surveyor merupakan tenaga teknis yg dapat berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab./Kota/Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum Kab./Kota/Provinsi atau Dinas yang menangani Bangunan Gedung diKab./Kota/Provinsi atau TA yg direkrut untuk membantu survey dengan latar belakang pendidikan sarjana/D3  teknik  sipil/arsitek.

Mohon petunjuk pak, kami mengisi formulir ini, apakah yang diambil datanya bukan yang sudah diinput lewat Dapodik atau ada teknik yg lain?

Dari dapodik terus diperkuat dengan  formulir tersebut.

Mohon informasi untuk pengusulan DAK Fisik 2021 apa yg melaksanakan Dinas PUPR atau masih tetap Dinas Pendidikan?

Pengusulan DAK Fisik di Aplikasi Krisna tetap kewenangan dinas pendidikan.

Pelaksanaan DAK 2021 masih swakelola atau oleh Dinas PUPR atau rekanan?

Masih dalam pembahasan, hanya kedepan Mas Mendikbud menginginkan kepsek dan guru fokus pembelajaran.

Info pak/ ibu mengenai usulan DAK 2021 untuk usulan pekerjaan pembangunan tetap diketahui oleh tenaga ahli / PUPR mohon pencerahan

Pembangunan nantinya akan kita cek langsung dengan dapodik, dan kepemilikan lahan yg tidak bermasalah di saat penilaian usulan di aplikasi krisna, dan nanti saat sinkron yang tersyaratkan lanjut URK harus sudah ada gambar desain dan RAB dasar.

Nampaknya akan banyak yang tidak siap, mengingat belum tentunya sekolah yang akan dapat penunjukan, khawatir gambar lengkap dengan RAB lengkap tapi tetap sekolah tidak ditunjuk sebagai pemenang, akhirnya perencanaan akan mubajir anggaran yang telah dikeluarkan. Alangkah baiknya cukup berupa proposal sekolah saja sebagai bahan pertimbangannya

Di Aplikasi Krisna tidak mengenal/melengkapi dengan proposal sekolah. Yang dijadikan kebijakan Kemdikbud adalah kesertaan formulir isian tingkat kerusakan dan persyaratan lain kepemilikan lahan dan tersinkron kebutuhan di dapodik.

Kalau gambar dan RAB lengkap itu nanti bila benar-benar sekolah tersebut sudah tertuang di RK dan tersinkron di omspan. Dan desain oleh konsultan perencana yang dilaksanakan di tahun berjalan (TA) 2021.

Langkah langkah nyata kedepan yang harus menjadi perhatian daerah dalam pengusulan, perencanaan dan proses pengadaan DAK Fisik TA 2021

Ini mohon di pahami durasi:

  1. Durasi pengusulan diplikasi krisna (4 juni -3 juli). Ikuti dan penuhi syarat di tautan surat mendikbud dan bila pembangunan referensi kebutuhan di dapodik dan lahan tidak bermasalah.
  2. Sinkronisasi. Memenuhi seleksi yg tersyaratkan.
  3. Rencana Kerja. Gambar dasar dan RAB dasar sebagai acuan pagu anggaran.
  4. Setelah RK terkoneksi Omspan. (TA 2021).
  5. Rekrut konsultan perencana.
  6. Lakukan kontraktual pembangunan.
  7. Rekrut konsultan pengawas.

Terima Kasih dan semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Sumber: http://ditsmp.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "FAQ Dana Alokasi Khusus"