Penjelasan Singkat Alur Sistem Seleksi PPPK Guru 2021

Table of Contents

Penjelasan-Singkat-Alur-Sistem-Seleksi-PPPK-Guru-2021

Semakin dekatnya waktu pendaftaran untuk seleksi CPNS 2021 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka oleh pemerintah. Pembukaan pendaftaran ini bisa menjadi kesempatan bagi Anda yang memiliki keinginan untuk berkarir sebagai pegawai pemerintahan. 

Menurut rencananya, pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Mei 2021. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK masih bersifat tentatif.

Namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka pada 30 Mei 2021. "Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya.

Informasi seputar alur tes PPPK guru 2021 semakin banyak dicari seiring pembukaan jadwal pendaftaran seleksi calon ASN 2021 yang kian dekat. Terkait siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021, setidaknya terdapat 4 kategori calon peserta yang berhak untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021. 

Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Berikut kriteria calon pelamar yang boleh mendaftar seleksi PPPK guru 2021:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN. 
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud. 
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud. 
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Informasi tentang siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021 penting untuk dipahami karena berkaitan langsung dengan alur tes yang digelar pada rangkaian seleksi tahun ini.

Alur Pendaftaran dan Tes PPPK Guru 2021

Tes PPPK guru 2021 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sebelum tes berlangsung, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan calon pelamar. 

Adapun Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

Pada tahap pendaftaran, pelamar dari semua kategori yakni Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG harus melakukan pendaftaran di awal. Jika sudah mendaftar maka verifikasi berkas dilakukan oleh Kemendikbud.


Penjelasan-Singkat-Alur-Sistem-Seleksi-PPPK-Guru-2021

Alur I

A. Pembuatan Akun

  1. Validasi WNI dengan NIK integrasi dengan DUKCAPIL.
  2. Validasi Usia (20-59 tahun atau 1 tahun sebelum batas usia jabatan pada saat mendaftar). [Disesuaikan dengan PerMENPAN-RB yang nanti kan diterbitkan]
  3. Pembuatan Password dan Pengamanan Akun.
  4. Pengecekan Awal Jenis Data Pelamar.

B. Pendaftaran

  1. Melengkapi Data.
  2. Unggah Dokumen.
  3. Pengecekan Mandiri Data dan Dokumen.
C. Verifikasi

  1. Verifikasi Data yang diinput maupun yang ditarik dari sumber data lain.
  2. Verifikasi Dokumen berdasarkan persyaratan. 

Apabila Verifikasi Dokumen: 

  • Tidak Lolos Verifikasi. Disediakan atau diberi waktu untuk Masa Sanggah, dan apabila verifikasinya berhasil/valid akan dinyatakan Lulus Sanggah. Selanjutnya, bila sudah Lulus Sanggah maka status verifikasi dinyatakan Lolos Verifikasi. 
  • Lolos Verifikasi.

D. Pengumuman

Pemilihan Formasi bagi Peserta yang diverifikasi dan masuk dalam Peserta Ujian Tahap 1.

E. Ujian Seleksi 1

Terdaftar sebagai Eks TH K-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang terdata di Dapodik. 

Pelamar yang boleh mengikuti tes pertama ini adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain. 

Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka peserta harus melamar di formasi tersebut. 

Sedangkan jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, maka peserta dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

F. Pengolahan Nilai

  • Tidak Lolos.
  • Lolos PG.

G. Pengumuman Pra Sanggah

H. Masa Sanggah

I. Pengumuman Pasca Sanggah

  1. Tidak Lulus. Untuk Peserta yang Tidak Lulus diberi kesempatan untuk melakukan Pemilihan Formasi Kembali (1). [Lanjut ke Alur II]
  2. Lulus. Hanya Peserta yang Lulus, selanjutnya akan diusulkan untuk diterbitkan NI PPPK.
J. Pengusulan NI PPPK

K. Penetapan NI PPPK

Alur II

A. Pemilihan Formasi Kembali (1)

Pemilihan Formasi yang tidak terpenuhi, bagi:

  1. Peserta yang tidak lolos Ujian Seleksi 1.
  2. Guru Swasta yang terdata di Dapodik.
  3. Lulusan PPG memilih formasi sesuai domisilinya.

B. Ujian Seleksi 2

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG. 

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan. 

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain. Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. 

Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.

C. Pengolahan Nilai

  • Tidak Lolos.
  • Lolos PG.

D. Pengumuman Pra Sanggah

E. Masa Sanggah

F. Pengumuman Pasca Sanggah

  1. Tidak Lulus. Untuk Peserta yang Tidak Lulus diberi kesempatan untuk melakukan Pemilihan Formasi Kembali (2). [Lanjut ke Alur III]
  2. Lulus. Hanya Peserta yang Lulus, selanjutnya akan diusulkan untuk diterbitkan NI PPPK.
G. Pengusulan NI PPPK

H. Penetapan NI PPPK

Alur III

A. Pemilihan Formasi Kembali (2)

Semua Peserta dapat memilih kembali formasi yang tidak terpenuhi Formasi dan Lintas Instansi.

B. Ujian Seleksi 3

Memasuki tahap tes ketiga PPPK guru 2021, peserta Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG yang tidak lulus tes kedua bisa ikut tes lagi. 

Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi yang bersangkutan pada tes ketiga ini.

Berbeda dengan tes-tes sebelumnya, kali ini seluruh peserta dapat melamar di instansi lain. Selanjutnya, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, dan PG-3 untuk dinyatakan lulus.

C. Pengolahan Nilai

  • Tidak Lolos.
  • Lolos PG.

D. Optimalisasi Formasi

  • Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. 
  • Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

E. Pengumuman Pra Sanggah

F. Masa Sanggah

G. Pengumuman Pasca Sanggah

Lulus. Hanya Peserta yang Lulus, selanjutnya akan diusulkan untuk diterbitkan NI PPPK.

H. Pengusulan NI PPPK

I. Penetapan NI PPPK

Kesempatan Terakhir Untuk yang Gagal Lolos

Bagi para pelamar yang gagal lolos PPPK guru 2021 karena dinyatakan tidak lulus tes pertama hingga ketiga, masih ada kesempatan diterima sebagai tenaga PPPK guru. Kesempatan tersebut diberikan melalui mekanisme pengisian formasi kosong. Mekanisme ini memang masuk dalam salah satu tahapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2021. Pada tahap ini, setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa seleksi PPPK dimulai pada Mei – Juni 2021. 

“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BKN. 

Demikian Penjelasan Singkat Alur Sistem Seleksi PPPK Guru 2021, semoga bermanfaat...

Terima Kasih

Salam Literasi!

Post a Comment