Kebijakan Standarisasi Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan BOP

Table of Contents

Kebijakan-Standarisasi-Rekening-Satuan-Pendidikan-dalam-Penyaluran-Dana-BOS-dan-BOP

Kebijakan penyaluran dana BOS secara langsung ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan tanggapan positif; mulai tahun 2022, mekanisme penyaluran langsung juga akan diterapkan pada BOP.

Berikut hal-hal positif dalam kebijakan penyaluran dana BOS secara langsung ke rekening sekolah:

  • Memangkas proses birokrasi penyaluran dana BOS di tingkat Daerah. 
  • Mempercepat penerimaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan.
  • Meningkatkan akuntabilitas penyaluran.

Dalam melaksanakan kebijakan penyaluran dana BOS secara langsung ke rekening sekolah memang masih ditemui beberapa kendala dan hal tersebut merupakan tantangan yang harus dengan segera diselesaikan. Berikut adalah beberapa tantangan dalam penyaluran dana BOS:

  1. Sinkronisasi Dapodik.
  2. Akuntabilitas data rekening satuan pendidikan.
  3. Pelaporan dana BOS yang belum tepat waktu.

Pada poin 2 diatas menjadi perhatian khusus. Rekening satuan pendidikan yang tidak valid menjadi penyebab utama terjadinya retur/gagal transfer. Data pada tahun 2020 masih terdapat 3.965 sekolah mengalami retur/gagal transfer atau sekitar 1,83%. Selanjutnya pada tahun 2021 masih juga terdapat sekitar 1.076 sekolah atau 0,5% yang rekening sekolahnya tidak valid sehingga mengalami retur.

Untuk itu di tahun 2022 ditargetkan dengan upaya standarisasi rekening diharapkan mampu menuju ZERO RETUR.

Standarisasi Rekening Satuan Pendidikan

Standarisasi Rekening Satuan Pendidikan sangat diperlukan sebagai upaya penyaluran dana BOS dan BOP yang tepat salur dan tepat sasaran (sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan Dana BOP).

Lihat Persesjen No. 19 Tahun 2021 Download

Pertimbangan pentingnya regulasi pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan BOP adalah sebagai berikut:

  1. Rekening harus valid agar penyaluran BOS dan BOP langsung ke satuan pendidikan dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan akuntabel.
  2. Pengelolaan rekening satuan pendidikan harus tertib melalui suatu sistem aplikasi yang dapat dipertanggung-jawabkan.

2 (dua) pertimbangan di atas bertujuan untuk mewujudkan Rekening Satuan Pendidikan yang valid dan dapat dipertanggung-jawabkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana BOS dan BOP.

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan DAK Non-fisik.
  3. Permendagri 24 tahun 2020 Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan Dana BOP.

PP Nomor 12 Tahun 2019 PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Permendagri 24 tahun 2020

Ketentuan Umum

Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening yang digunakan satuan pendidikan untuk menerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Alur Pengelolaan Rekening Sekolah

Kebijakan-Standarisasi-Rekening-Satuan-Pendidikan-dalam-Penyaluran-Dana-BOS-dan-BOP

Pembukaan Rekening Satuan Pendidikan oleh Pemda

  1. Pemda melakukan pembukaan Rekening untuk Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta.
  2. Kriteria Rekening Sekolah. 
    • Atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik
    • Nama rekening diawali dengan NPSN;
    • Dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Penetapan Rekening Satuan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

Ketentuan Penetapan Rekening Sekolah:

  1. Rekening satuan pendidikan memenuhi kriteria.
  2. Di verifikasi dan validasi oleh oleh Pemerintah Daerah.
  3. Rekening satuan pendidikan ditetapkan oleh Pemda.
  4. SK penetapan rekening satuan pemdidikan paling sedikit memuat:
    • NPSN, 
    • Nama Satuan Pendidikan,
    • Nama Bank, 
    • Nama Cabang Bank, 
    • Nama Rekening Satuan Pendidikan, 
    • Nomor Rekening Sekolah, 
    • NPWP, 
    • Alamat Sekolah, 
    • Nama Provinsi, 
    • Nama Kab/Kota, 
    • Kode Pos.

Pengusulan Rekening Satuan Pendidikan dari Dinas ke Direktur Jenderal

Ketentuan Pengusulan Rekening Satuan Pendidikan, yaitu:

  1. Rekening Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan diusulkan oleh Dinas kepada Direktur Jenderal.
  2. Usulan dilakukan melalui sistem aplikasi pada laman:
    • https://bos.kemdikbud.go.id untuk penyaluran dana BOS.
    • https://bop.kemdikbud.go.id untuk penyaluran dana BOP.
  3. Batas waktu pengusulan rekening sekolah tahun 2022 paling lambat 21 November 2021.

Penetapan Rekening Satuan Pendidikan oleh Direktur Jenderal

Ketentuan Penetapan Rekening Satuan Pendidikan, yaitu:

  1. Usulan dari Pemda di verifikasi dan di validasi oleh Direktur Jenderal.
  2. Hasil penetapan dicantumkan dalam laman:
    • https://bos.kemdikbud.go.id dan
    • https://bop.kemdikbud.go.id

Ketentuan Perubahan Rekening Satuan Pendidikan

Berikut di bawah ini adalah beberapa ketentuan untuk melakukan perubahan pada rekening satuan pendidikan, yaitu sebagai berikut:

  1. Rekening Sekolah dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan perubahan Rekening Sekolah dari Dinas.
  2. Usulan perubahan harus sesuai dengan ketentuan dan kriteria Rekening Sekolah.
  3. Usulan perubahan Rekening Sekolah hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun dan disampaikan pada rentang bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.

Demikian penjelasan singkat mengenai kebijakan standarisasi rekening satuan pendidikan dalam hal penyaluran Dana BOS dan BOP, semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment