Widget HTML #1

PERAN DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DAN SATUAN PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS DAPODIK

PERAN-DINAS-PENDIDIKAN-KAB/KOTA-DAN-SATUAN-PENDIDIKAN-DALAM-MENINGKATKAN-KUALITAS-DAPODIK

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dan vital dalam meningkatkan kualitas Dapodik.

Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dapat melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah. 

Melakukan sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis, pengelolaan manajemen pendataan, verifikasi dan validasi tingkat provinsi/ kabupaten/ kota. 

Selain itu, Diknas kabupaten/kota juga dapat menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik.

Dinas pendidikan Kabupaten/ Kota juga dapat memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing. 

Mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan, maupun tingkat daerah.

Dinas pendidikan Kabupaten/ Kota juga dapat memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala. 

Serta menyediakan dan memelihara infrastruktur pendataan di tingkat Dinas pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Dapodik adalah elemen penting di satuan pendidikan yang harus dipahami tanpa terkecuali. Khususnya oleh para Kepala Sekolah.

Dapodik menjadi satu-satunya sumber data yang harus digunakan di satuan pendidikan. 

Dapodik bahkan digunakan untuk kepentingan lain dari mulai pemerintah pusat hingga daerah, untuk mengintervensi program-program yang akan dilakukan. Ini juga digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Data Dapodik ini harus bisa menunjukkan profil setiap satuan pendidikan atau sekolah tersaji dengan baik. 

Data yang tersaji di Dapodik harus mencerminkan kebutuhan sekolahnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Intervensi Dana BOS sekolah bisa diberikan dari Dapodik yang disiapkan. Di satuan pendidikan, baik di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK bahkan SLB, semua harus berangkat dari Dapodik. 

Data yang dimasukkan dalam Dapodik harus data yang benar tanpa ada manipulasi.

Oleh karena itu, mari kita sajikan data yang tertuang dalam Dapodik dengan benar tanpa manipulasi. 

Karena masih banyak satuan pendidikan yang belum bisa mengelola Dapodik dengan baik, termasuk melakukan pembaruan data dari waktu ke waktu yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya, agar perannya dapat maksimal, (mendukung dan meminta) kepada dinas pendidikan untuk secara kontinu dan bertahap memberikan fasilitas bantuan pendampingan bagi sekolah-sekolah agar dapat mengelola Dapodiknya dengan benar. 

Khususnya satuan pendidikan Sekolah Dasar yang belum memiliki petugas khusus tata usaha sekolah yang spesifik (dalam hal ini Operator Sekolah) untuk mengamati dan mempelajari informasi yang tersaji di Dapodik.

Untuk itu perlu kerjasama semua pihak menjadikan platform Dapodik sebagai fasilitas yang harus dikelola secara bersama-sama dengan baik. 

Satuan pendidikan mohon agar betul-betul dipedomani dengan baik Aplikasi Dapodik

Bila ada hal-hal yang kurang dipahami jangan ragu-ragu untuk ditanyakan.

Tugas Dinas Pendidikan Kab/Kota

  • Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  • Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis. 
  • Melakukan pengelolaan manajemen pendataan.
  • Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota.
  • Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik.
  • Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  • Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah.
  • Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala.
  • Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Tugas Satuan Pendidikan

Sementara itu, tugas satuan pendidikan dalam mengelola Dapodik adalah dengan:

  • Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik.
  • Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
  • Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada Aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian.
  • Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

Dapodik sangat penting untuk ditingkatkan kualitasnya. Mengingat Dapodik menjadi dasar perencanaan program pendidikan di Indonesia. 

Selain itu, Dapodik juga dijadikan dasar dalam penyaluran dana BOS. Karena untuk memenuhi kebutuhan Cut Off BOS, Aplikasi Dapodik pada periode pendataan Semester I Tahun Ajaran 2020/2021 harus rilis tepat waktu sehingga satuan pendidikan memiliki waktu 2 bulan untuk input data.

Pengawasan dan Pengendalian

Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pengendalian infrastruktur sistem jaringan dilaksanakan oleh Pusdatin Kemendikbudristek.

Pengendalian hak akses, data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh Pusdatin Kemendikbudristek.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  • Seluruh unit utama melakukan evaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem Dapodik dan proses bisnisnya. 
  • Setiap unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak akses penggunaan Dapodik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data. 
  • Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Seluruh unit utama bersama–sama mensosialisasikan sistem Dapodik dan sistem transaksionalnya yang mengacu pada Dapodik. 
  • Seluruh unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan Dapodik untuk mengefektifkan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan target capaian data dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Dapodik Sangat Penting Untuk Ditingkatkan Kualitasnya

Mengingat Dapodik menjadi dasar perencanaan program pendidikan di Indonesia.

Dasar Dalam Penyaluran BOS

Aplikasi Pendataan Dapodik juga dijadikan dasar dalam penyaluran Dana BOS di Satuan Pendidikan.

PERAN-DINAS-PENDIDIKAN-KAB/KOTA-DAN-SATUAN-PENDIDIKAN-DALAM-MENINGKATKAN-KUALITAS-DAPODIK
Alur Pendataan BOS

Untuk memenuhi kebutuhan Cut Off BOS, Aplikasi Dapodik pada periode pendataan Semester I Tahun Ajaran 2020/2021 harus rilis tepat waktu sehingga satuan pendidikan memiliki waktu 2 bulan untuk input data.

Tantangan

Adapun tantangan yang dihadapi untuk mencapai data yang berkualitas (khususnya terkait Dana BOS) adalah sebagai berikut: 

  • Jadwal rilis Aplikasi Dapodik lebih awal.
  • Perlu strategi yang cepat dan tepat dalam pengumpulan data.
  • Perubahan data sekolah dapat berpengarus pada penyaluran Dana BOS.
  • Verifikasi dan validasi data untuk program BOS.

Perubahan Data Sekolah

Proses Perubahan Data Satuan Pendidikan diharapkan diproses setelah penyaluran dana BOS Tahap 2 dan sebelum cutoff data BOS pada Agustus 2021.

  • Penutupan Data Satuan PendidikanPenutupan data Satuan Pendidikan beserta NPSN dengan didasari SK Penutupan dari Pemerintah Daerah.
  • Penonaktifan Data satuan PendidikanPenandaan Satuan Pendidikan yang tidak beroperasi (Non-aktif) hasil verifikasi namun belum ada SK Penutupan dari pemerintah Daerah. Sekolah dengan status non-aktif data NPSN nya masih berlaku.
  • Merger Satuan PendidikanPenggabungan beberapa sekolah berdasarkan Surat Keputusan dari Pemerintah Daerah
  • Perubahan Nomenklatur Satuan PendidikanPerubahan identitas sekolah, seperti Nama Sekolah.
  • Perubahan data Rekening BOSPerubahan nama pada rekening Sekolah, Perubahan tipe rekening menjadi giro, Rekening Baru.

Program DAK Fisik

Dapodik dijadikan dasar juga untuk melihat data kebutuhan sekolah dalam program DAK Fisik. 

Karena Dapodik juga memuat informasi mengenai sarana dan prasarana sekolah, seperti:

  • Jumlah ruang kelas, kondisi ruang kelas.
  • Jumlah perpustakaan, kondisi perpustakaan.
  • Jumlah laboratorium, kondisi laboratorium.
  • Jumlah toilet, kondisi toilet.
  • Jumlah alat TIK, kondisi alat TIK yang dimiliki.
  • Jumlah ruang UKS, kondisi ruang UKS.
  • Jumlah ruang ibadah, kondisi ruang ibadah.
  • Ketersediaan akses internet.

Program-program Lainnya

Dapodik bahkan digunakan untuk perencanaan program-program lainnya baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, seperti sebagai berikut:

  • Program Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Program Bantuan CLC, PHBS, dan lain-lain.

Dampak Kesalahan Pengisian Dapodik

Dapodik yang tidak dijamin kualitasnya

Dapodik yang tidak diisi dengan akurat akan menyebabkan perencanaan program yang salah, pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran, dan hasil program yang tidak efektif.

Begitu juga Dapodik yang tidak di-update datanya sesuai dengan kondisi riil dan data terbaru, hal ini akan menyebabkan kesimpangsiuran data antara yang terekam di database pusat dan kenyataan di lapangan.

Penutup

Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan sama-sama memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas Dapodik.

Mari sama-sama menjamin kualitas Dapodik.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Terima Kasih.

Post a Comment for "PERAN DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DAN SATUAN PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS DAPODIK"