Widget HTML #1

Surat Sesjen Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023

Surat-Sesjen-Tentang-Pelaksanaan-PPDB-Tahun-Ajaran-2022/2023

Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek yang bernomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januari 2022 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Seluruh Indonesia perihal tentang pelaksanaan PPDB untuk Tahun Ajaran 2022/2023 telah di tanda tangani dan resmi berlaku mulai tanggal 25 Januari 2022.

Isi Surat Sesjen

Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
  • Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  • Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:

    • Menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
    • Menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
    • Melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

      • Identitas peserta didik;
      • Identitas satuan pendidikan asal;

      • Identitas satuan pendidikan tujuan/ yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan

    • Mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.

  • Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verrfikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  • Untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian dan/ atau ketidak-lancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
    • Pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/ 2023; dan
    • Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023

Kesimpulan

  • Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  • Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/ 2023 dengan menggunakan mekanisme daring.
  • Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Untuk verifikasi alamat pada Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Surat Sesjen Tentang PPDB 2022-2023

Post a Comment for "Surat Sesjen Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023"