Widget HTML #1

FAQ | Tanya Jawab Seputar BOS & BOP Tahun 2022

FAQ-|-Tanya-Jawab-Seputar-BOS-&-BOP-Tahun-2022

Apa dasar hukum petunjuk penggunaan dana BOS dan BOP?

Satuan pendidikan dapat mengacu pada Permendikbudristek No. 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Apa yang dimaksud dengan dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan?

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non-personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja jenis Bantuan Operasional yang diberikan kepada satuan pendidikan di tahun 2022?

Bantuan operasional yang diberikan kepada satuan pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non fisik antara lain:

  • Dana BOP PAUD, sasarannya adalah satuan PAUD yang meliputi taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), sanggar kegiatan belajar (SKB), pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan satuan PAUD Sejenis (SPS). Dana BOP PAUD terdiri dari:
    • BOP PAUD Reguler
    • BOP PAUD Kinerja
  • Dana BOS, sasarannya adalah pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi SD/SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/ SMALB, dan SMK. Dana BOS terdiri dari:
    • BOS Reguler
    • BOS Kinerja
  • Dana BOP Kesetaraan, sasarannya adalah SKB dan PKBM.

Apa syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD Reguler TA 2022?

Syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD Tahun Anggaran 2022 yaitu:

  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Khusus TA 2022 cutoff pengisian Dapodik diberikan dispensasi hingga tanggal 7 Desember 2021;
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; dan
  • Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Apa syarat satuan pendidikan penerima BOS Reguler TA 2022?

  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
  • Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.

Apa syarat satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan TA 2022?

Syarat satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 yaitu:

  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Khusus TA 2022 cut off pengisian Dapodik diberikan dispensasi hingga tanggal 7 Desember 2021;
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • Memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik pada setiap jenjang; dan
  • Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Berapa batas usia peserta didik penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?

Pada TA 2022, perhitungan alokasi BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang ada pada satuan PAUD (dihitung tanpa batasan usia).

Sedangkan pada BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan peserta didik usia 7-21 thn.

Di mana satuan pendidikan dapat melihat satuan biaya BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun 2022?

Satuan biaya BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 27/PP Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah.

Kapan periode cut off dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2022?

  • BOP PAUD: Dapodik per 7 Desember 2021
  • Dana BOS: Dapodik per 31 Agustus 2021
  • BOP Kesetaraan: Dapodik per 7 Desember 2021

Kapan periode salur dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2022?

  • Tahapan penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dilakukan sebanyak dua kali tahapan yang terdiri dari:
    • Tahap 1 sebanyak 50% dari alokasi 1 tahun anggaran, disalurkan paling cepat bulan Februari
    • Tahap 2 sebanyak 50% dari alokasi 1 tahun anggaran, disalurkan paling cepat bulan Juli
  • Tahapan penyaluran dana BOS Reguler dilakukan sebanyak tiga kali tahapan yang terdiri dari:
    • Tahap 1 sebanyak 30% dari alokasi 1 tahun anggaran, disalurkan paling cepat bulan Januari
    • Tahap 2 sebanyak 40% dari alokasi 1 tahun anggaran, disalurkan paling cepat bulan April
    • Tahap 3 sebanyak 30% dari alokasi 1 tahun anggaran, disalurkan paling cepat bulan September

Apa syarat penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2022?

Syarat penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan adalah:

  • Sekolah memiliki rekening satuan pendidikan yang standar. Rekening standar yang digunakan untuk penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening satuan pendidikan untuk Penyaluran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Adapun kriteria rekening standar sebagaimana peraturan diatas adalah:
    • Rekening atas nama satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik
    • Nama rekening diawali dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    • Rekening satuan pendidikan terdaftar pada bank umum yang terdaftar SKN-BI/ BI-RTGS
  • Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • BOS
      • Penyaluran tahap I dilakukan setelah satuan pendidikan menyampaikan laporan tahap II tahun 2021
      • Penyaluran tahap II dilakukan setelah satuan pendidikan menyampaikan laporan keseluruhan TA 2021
      • Penyaluran tahap III dilakukan setelah satuan pendidikan menyampaikan laporan tahap I TA 2022
    • BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
      • Penyaluran tahap I TA 2022 tidak ada syarat laporan realisasi penggunaan dana.
      • Penyaluran tahap II dilakukan setelah satuan pendidikan menyampaikan laporan keseluruhan Tahap 1 TA 2022

Apakah satuan pendidikan dengan jumlah peserta kurang dari 60, tetap mendapatkan dana BOS?

Ya, mulai tahun 2022, persyaratan satuan pendidikan paling sedikit kurang dari 60 peserta didik selama 3 tahun berturut-turut dihapuskan.

Dalam hal terdapat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek memiliki kurang dari 60 peserta didik maka besaran alokasi dana BOS Reguler dihitung sebesar 60 peserta didik.

Ketetapan Daerah Khusus yang dimaksud berdasarkan Kemendikbudristek No. 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Apakah satuan pendidikan dengan jumlah peserta kurang dari 9, tetap mendapatkan dana BOP PAUD?

Ya, mulai tahun 2022, tidak ada batasan minimal peserta didik bagi satuan pendidikan penerima BOP PAUD.

Berapa besaran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang diterima oleh satuan pendidikan?

Dalam hal dana BOS dan BOP PAUD, setiap satuan pendidikan akan menerima dana sesuai dengan banyaknya siswa terdaftar pada Dapodik, dengan besaran satuan biaya yang berbeda antar daerah satu dengan daerah yang lain.

Adapun besaran satuan biaya dana BOP Kesetaraan di setiap daerah adalah sama, yaitu:

Paket A - Rp1.300.000

Paket B - Rp1.500.000

Paket C - Rp1.800.000

Ketentuan mengenai satuan biaya dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan dapat mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 27/P/2022 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah.

Jenis pembelanjaan apa saja yang dilarang dengan menggunakan dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?

  • Melakukan transfer dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  • Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  • Meminjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  • Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan;
  • Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  • Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris satuan pendidikan;
  • Memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  • Membangun gedung atau ruangan baru;
  • Membeli instrumen investasi;
  • Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  • Menggunakan dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  • Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Apakah tenaga kependidikan dapat dibayar dengan menggunakan dana BOS/ BOP PAUD dan Kesetaraan?

Ya, apabila terdapat sisa dana dari pembayaran honor guru/ pendidik. Status tenaga kependidikan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bukan aparatur sipil negara dan
  • Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Kapan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?

Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan harap dilaksanakan paling lambat:

  • Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana tahap I; dan
  • Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOP PAUD dan dana BOP Kesetaraan yang diterima dalam satu tahun anggaran.
  • Dalam hal tanggal 31 Juli dan tanggal 31 Januari bertepatan dengan hari libur kalender, maka penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD dan dana BOP Kesetaraan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Laporan apa saja yang dibutuhkan dalam penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?

  • Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
  • Laporan sisa dana; dan
  • Laporan penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/ jasa satuan pendidikan.

Apa saja cakupan pengelolaan dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan?

Cakupan pengelolaan dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan meliputi:

  • Perencanaan dan penganggaran, seperti menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Pelaksanaan penatausahaan, seperti menyusun Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Opname Kas, dan lain-lain; dan
  • Pelaporan pertanggungjawaban

Apakah satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan harus membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)?

Ya, dalam merencanakan pembelanjaannya selama satu tahun anggaran, satuan pendidikan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan wajib membuat RKAS sesuai dengan format yang berlaku.

Apa aplikasi yang digunakan satuan pendidikan untuk pengelolaan dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?

Sesuai dengan pengaturan dalam Permendikbudristek No. 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, seluruh satuan pendidikan diharapkan menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk pengelolaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan.

Namun untuk tahun 2022, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan masih masuk ke dalam fase peralihan, sehingga dapat menggunakan https://bop.kemdikbud.go.id/ terlebih dahulu. 

Sedangkan, per tahun anggaran 2023, satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sudah wajib menggunakan ARKAS. 

Apa itu ARKAS dan MARKAS?

ARKAS

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan secara nasional.

MARKAS

Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat MARKAS merupakan sistem manajemen informasi untuk satuan tugas daerah yang mengurusi urusan pendidikan (dinas pendidikan).

MARKAS berfungsi untuk memfasilitasi proses rekapitulasi data pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada satuan pendidikan secara nasional.

Apa dasar hukum ARKAS?

  • Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  • Permendikbud No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
  • Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Apa manfaat yang didapat dinas dan sekolah yang menggunakan ARKAS dan MARKAS?

Dengan MARKAS dinas:

  • Akan mendapatkan kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan sekolah.
  • Akan dapat memiliki akses informasi anggaran sekolah pada satu platform sesuai dengan standar dan format SIPD.
  • Akan dapat melaporkan pembelanjaan sekolah ke Pemda melalui SIPD sesuai siklus keuangan daerah.
  • Dapat menyetujui permohonan perubahan dan pergeseran anggaran sekolah secara lebih mudah.

Dengan ARKAS sekolah dapat:

  • Memasukkan perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS secara lebih efisien.
  • Merubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran dana BOS secara lebih mudah.
  • Melaporkan hasil realisasi belanja perencanaan dan penganggaran dana BOS secara lebih mudah.
  • Mempercepat proses pelaporan penggunaan dana BOS secara efisien dan efektif
  • Akan terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah.

Bagaimana cara mengakses MARKAS bagi dinas pendidikan?

  • Lakukan Registrasi MARKAS melalui https://rkas.kemdikbud.go.id/
  • Pilih tombol “Login Dinas”
  • Pilih tombol “Daftar”
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta
  • Silahkan mengisi informasi yang diminta (upload SK, email, NIP, dan lain-lain.).

Tunggu proses aktivasi dari Kemendikbudristek.

  • Apabila sudah teraktivasi, Anda dapat langsung melakukan login dan MARKAS siap digunakan!
  • Silahkan membagikan kode aktivasi ARKAS untuk sekolah yang dapat diakses pada dasbor dinas pada web MARKAS ketika sudah berhasil login.

Bagaimana cara menggunakan ARKAS bagi sekolah?

  • Kunjungi https://rkas.kemdikbud.go.id/
  • Pilih “Unduhan” dan klik “Unduh”
  • Silahkan meng-install file yang telah diunduh
  • Lakukan registrasi dengan NPSN dan hubungi dinas untuk meminta kode aktivasi ARKAS
  • Login dan ARKAS siap digunakan!
  • Silahkan melihat Panduan ARKAS di https://rkas.kemdikbud.go.id/ manual halaman 19 untuk mengetahui detail informasinya lebih lanjut
  • Video tutorial penggunaan ARKAS dapat diakses via kanal https://bit.ly/SobatARKAS.

Bagaimana cara mengontak pusat bantuan ARKAS/ MARKAS?

Apabila Anda baru pertama kali beralih ke ARKAS/ MARKAS ataupun ingin mengetahui informasi seputar ARKAS/MARKAS, silahkan mengisi form ini di http://bit.ly/FormBantuanARKAS. Tim Pusat Bantuan ARKAS/MARKAS akan segera menghubungi Anda.

Selain itu anda juga dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian untuk mendapatkan informasi ataupun melakukan pengaduan hingga laporan permohonan bantuan terkait penggunaan ARKAS/ MARKAS.

Untuk dapat mengakses repositori pertanyaan-pertanyaan umum terkait ARKAS dan MARKAS, Anda dapat mengakses https://rkas.kemdikbud.go.id/ faq untuk membuka topik populer (FAQ) terkait ARKAS/ MARKAS.

Bagaimana posisi aplikasi perencanaan dan pelaporan lain bila ARKAS menjadi satu-satunya aplikasi untuk pengelolaan dana BOS bagi satuan pendidikan?

Saat ini fokus utama ialah penyeragaman aplikasi perencanaan dan pelaporan dana BOS di satuan pendidikan agar para tenaga pendidik dapat fokus untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar di kelas. 

Untuk itu, apabila terdapat sekolah yang masih menggunakan aplikasi perencanaan dan pelaporan selain ARKAS maka diharapkan dapat segera beralih ke ARKAS. 

Mengingat ARKAS akan terintegrasi dengan SIPD, maka hal ini juga akan meringankan beban administrasi dinas pendidikan baik di kabupaten/ kota maupun provinsi karena data yang dibutuhkan dari sekolah dapat diambil dan dikoneksikan secara langsung ke perencanaan dan pelaporan daerah dari aplikasi ARKAS ke SIPD.

Bagaimana untuk satuan pendidikan dengan konektivitas internet yang terbatas dan masih menggunakan pelaporan manual?

Kemendikbudristek sangat memahami keberagaman konektivitas internet di daerah, utamanya daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal). 

Maka secara sistem, ARKAS memiliki fitur untuk memungkinkan pengisian format secara offline. 

Dengan demikian, operator sekolah dapat mengisi perencanaan dan pelaporan tanpa jaringan internet terlebih dahulu, kemudian ketika ada kebutuhan untuk mengumpulkan/ mensinkronisasikan data, operator sekolah dapat menghubungkan ARKAS dengan internet.

Bagaimana keterhubungan ARKAS dengan SIPLAH?

Seperti yang diketahui bersama, ARKAS merupakan aplikasi perencanaan dan pelaporan sekolah, sedangkan SIPLAH merupakan aplikasi pembelanjaan daring sekolah. 

Harapan kedepan adalah sekolah dapat melakukan aktivitas pembelanjaan di SIPLAH sesuai dengan perencanaan dan pelaporan di ARKAS.

Bagaimana kemampuan ARKAS/ MARKAS untuk mengakomodasi perencanaan dan pelaporan sumber dana selain BOS Reguler?

Secara sistem, ARKAS/ MARKAS memiliki kapasitas untuk mencantumkan berbagai sumber dana yang didapatkan satuan pendidikan, termasuk BOS Daerah dan BOS kinerja

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

4 comments for "FAQ | Tanya Jawab Seputar BOS & BOP Tahun 2022"

Comment Author Avatar
Saya Mau tanya Bapak/Ibu...
Peserta didik disekolah saya rata-rata memiliki KIP, namun kami tidak dapat mengajukan dana BOP dikarenakan katanya " harus mendapatkan surat undangan dari dinas terlebih dahulu untuk memperoleh dana BOP"

Jadi bagaimana cara kami untuk mendapatkan surat undangan, dan mengajukan dana BOP ke dinas ?

Mohon bantuannya
Comment Author Avatar
Silahkan dilihat Juknis nya pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, melalui data Dapodik.

Mengenai "Surat Undangan" itu maksudnya bagaimana ya?
Comment Author Avatar
Saya mau bertanya mengenai BOP. Apakah setiap tahap penyaluran rek bop yg terdata di BOP salur harus di konfirmasi dinas pendidikan?

* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.