Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan Melalui Dapodik 2022

Table of Contents

Evaluasi-2021-dan-Perencanaan-2023-DAK-Fisik-Pendidikan-Melalui-Dapodik-2022

Dalam rangka perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) pelaksanaan DAK Fisik tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai instrumen validasi dan verifikasi data dalam proses perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome). 

Capaian jangka pendek (immediate outcome) adalah persentase sekolah yang sarana prasarana nya memenuhi Standar Nasional Pendidikan

Data Dapodik juga menjadi referensi dalam pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Standar sarana dan prasarana merupakan standar untuk kriteria minimal terkait informasi sarana dan prasarana yang harus tersedia dari setiap Satuan Pendidikan dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, tujuannya agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik. 

Dalam rangka peningkatan mutu Kualitas Sarana Prasarana, maka Satuan Pendidikan perlu melakukan pemutakhiran data kerusakan bangunan (sarana prasarana) pada Aplikasi Dapodik. 

Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana serta penilaian tingkat kerusakan bangunan dan ruangan. 

Berikut adalah cara untuk memperbaiki kerusakan bangunan pada Dapodik:

  • Perbaikan Kerusakan Bangunan
    • Pilih Menu Sarpras, submenu Tanah dan Bangunan;
    • Pilih satu baris tanah;
    • Pilih satu baris Bangunan kemudian tekan tombol kondisi;
    • Isi kondisi Pondasi, Struktur dan Atap.
    • Tekan tombol simpan dan tutup.
  • Perbaikan Kerusakan Sarana/ Ruang
    • Pilih Ruang Kelas/ Ruang Kepala Sekolah/ Kamar Mandi atau WC/ Ruang Penunjang;
    • Buka detail bangunan (icon +);
    • Pilih Ruang, kemudian tekan tombol kondisi ruang;
    • Isi persentase tingkat kerusakan Dinding, Kaca, Pintu, Kusen, Plafon, Lantai, Utilitas, Instalasi Air dan Finishing;

    • Tekan tombol simpan dan tutup.

Panduan Input Sarpras di Dapodik

Berikut beberapa referensi data Dapodik yang dapat dijadikan acuan dalam pengajuan DAk Fisik Bidang Pendidikan:

  • 1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;

Form Identifikasi Kerusakan Bangunan
Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan

  • 2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;
  • 3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  • 4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan sekolah dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;
  • 5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022;

Panduan Pemutakhiran Sarpras di Dapodik

  • 6. Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2022 pukul 23.59 WIB; dan
  • 7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Panduan Analisis Tingkat Kerusakan Bangunan

Semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Lihat Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Lihat PMK Nomor 78/PMK.02/2019

Surat Pembaruan Dapodik 2022

Post a Comment