Widget HTML #1

Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Ganda

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid. 

Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).

Dalam rangka menghasilkan data peserta didik yang valid tersebut, kami mohon Saudara untuk menginformasikan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara.

Demikian isi surat edaran di atas yang bernomor 0914/J1/DS.00.01/2022 tertanggal 1 Maret 2022. 

Lampiran I

Data Siswa Terdata Pada Lebih Dari 1 (Satu) Satuan Pendidikan (Ganda)

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda
Gambar 1

Lampiran II

Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda) Aplikasi Verivikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Satuan Pendidikan

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda
Gambar 2

Surat Edaran

Mekanisme Pengajuan Pengeluaran Data Siswa Ganda

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda
Gambar 3

Kriteria:

  • Mekanisme ini berlaku bagi penyelesaian data ganda, dimana satu peserta didik terdata lebih dari satu satuan pendidikan, dan seluruh record data berstatus aktif.
  • Melampirkan dokumen persyaratan: 
    • Dokumen mutasi peserta didik, seperti bukti pindah/ lulus dari satuan pendidikan asal atau bukti penerimaan dari satuan pendidikan tujuan; 
    • Dokumen ditandatangani kepala satuan pendidikan dan dibubuhi stempel asli;
    • Dokumen dipindai dalam format file Pdf, dengan ukuran paling besar 1 Mb.

Langkah penyelesaian data ganda melalui fitur PengajuanPengeluaran Siswa (di aplikasi VervalPD):

  • 1. Satuan Pendidikan Tujuan memilih data peserta didik yang terdeteksi ganda, untuk diajukan klaim peserta didik aktif dengan cara:
    • Mengisikan NPSN satuan pendidikan asal, NISN, nama, dan tanggal lahir peserta didik;
    • Menentukan jenis mutasi peserta didik dari opsi yang disediakan;
    • Mengunggah dokumen persyaratan selanjutnya menunggu persetujuan dari Pusat.
  • 2. Pusat memeriksa pengajuan pengeluaran data ganda: 
    • a. Jika kriteria terpenuhi maka pengajuan diterima, dan data ganda dikeluarkan dari satuan pendidikan asal.
    • b. Jika kriteria tidak terpenuhi maka pengajuan ditolak. Satuan pendidikan tujuan perlu mencermati alasan penolakan sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.
  • 3. Informasi tentang proses pengeluaran data peserta didik dapat diketahui oleh Satuan pendidikan asal melalui pemeriksaan status data peserta didik yang dikeluarkan.

Mekanisme 1

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda
Gambar 4

Keterangan Gambar 4 kasus diatas:

Data peserta didik tercatat di lebih dari satu satuan pendidikan.

  1. Satuan pendidikan 1, sebagai satuan pendidikan tujuan: SMAN 26 Jakarta (yang mengajukan)
  2. Satuan pendidikan 2. sebagai satuan pendidikan asal: MAS Manbaul Ulum
  3. Contoh Peserta didik ganda dengan NISN: 3045455870

Satuan pendidikan tujuan mengajukan agar peserta didik dengan NISN 3045455870 dikeluarkan dari satuan pendidikan asal, dengan alasan mutasi, dan melampirkan dokumen persyaratan.

Satuan Pendidikan Tujuan memilih data peserta didik yang terdeteksi ganda, untuk diajukan klaim peserta didik aktif dengan cara:

  • Mengisikan NPSN satuan pendidikan asal; 
  • Mengisikan NISN;
  • Mengisikan nama peserta didik; dan
  • Mengisikan tanggal lahir peserta didik; 

Lalu tekan tombol pencarian. 

Jika data ganda tidak ditemukan di satuan pendidikan asal, periksa kembali isian atribut data peserta didik.

Jika data ganda ditemukan, dan sesuai dengan data ganda yang akan diajukan keluar dari satuan pendidikan asal, lanjutkan dengan:

  • Menentukan pilihan jenis keluar dari opsi yang disediakan; dan 
  • Mengunggah dokumen persyaratan

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda
Gambar 5

Keterangan Gambar 5:

Informasi bagi satuan pendidikan tujuan, pada Tabel Pengajuan, ketika data berhasil diajukan oleh operator, selanjutnya menunggu persetujuan Pusat...

Mekanisme 2

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda
Gambar 6

Pusat memeriksa pengajuan pengeluaran data ganda: 

  • Periksa data peserta didik ganda melalui pemeriksaan NISN yang diajukan; dan
  • Periksa satuan pendidikan asal, satuan pendidikan tujuan, dan jenis keluar berdasarkan pengajuan dan informasi yang dimuat dalam dokumen yang dilampirkan.

Tentukan opsi persetujuan, berdasarkan hasil pemeriksaan:

  • Jika kriteria terpenuhi maka pengajuan diterima, dan data ganda dikeluarkan dari satuan pendidikan asal.
  • Jika kriteria tidak terpenuhi maka pengajuan ditolak. Satuan pendidikan tujuan perlu mencermati alasan penolakan sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda
Gambar 7

Keterangan Gambar 7:

Informasi bagi satuan pendidikan tujuan, pada Tabel pengajuan, ketika data disetujui/ ditolak oleh Pusat, sebagai dasar tindak lanjut berikutnya...

Mekanisme 3

Mekanisme-Pengeluaran-Data-Siswa-Ganda
Gambar 8

Informasi tentang proses pengeluaran data peserta didik dapat diketahui oleh Satuan pendidikan asal melalui pemeriksaan status data peserta didik yang dikeluarkan.

Satuan pendidikan asal dapat mengetahui:

  • Siapa yang mengajukan pengeluaran data;
  • Data peserta didik mana yang diajukan untuk dikeluarkan; 
  • Kapan proses tersebut diajukan;
  • Jenis keluar yang dilaporkan dan dokumen yang dilampirkan; serta
  • Status dan keterangan data peserta didik saat ini.

Catatan Penting

Catatan yang perlu menjadi perhatian:

  • Kesalahan operator satuan pendidikan dalam menggunakan fitur Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda), dengan berasumsi bahwa fitur ini adalah untuk mengeluarkan peserta didik dari satuan pendidikannya sendiri. Padahal fitur ini berfungsi untuk mengeluarkan peserta didik ganda di satuan pendidikan lain.
  • Mekanisme untuk mengeluarkan peserta didik di satuan pendidikan sendiri, prosesnya dilakukan secara sistem melalui aplikasi pendataan (Dapodik/ Emis).
  • Dokumen persyaratan tidak seragam, misalnya: melampirkan surat pernyataan atau tanda tangan dari orang tua, bahwa anaknya benar berasal dari satuan pendidikan A dan saat ini bersekolah di satuan pendidikan B; atau tangkapan layar (screenshoot) dari aplikasi VervalPD.

Semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Ganda"