SE Pusdatin Tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda

Table of Contents

SE Pusdatin

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Kabar yang cukup menggembirakan untuk para rekan Operator Sekolah dengan adanya SE Pusdatin Tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda.

Seperti diketahui bersama bahwa permasalahan data siswa terdata ganda merupakan kasus yang sedikit membuat kesulitan bagi para rekan Operator Sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas pendataan di Satuan Pendidikan.

Terbitnya SE Pusdatin Tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda dapat sedikit meringankan tugas Operator Sekolah.

Berikut di bawah ini adalah isi dari SE Pusdatin Tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda, silahkan disimak ya.

Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid. 

Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).

Dalam rangka menghasilkan data peserta didik yang valid tersebut, kami mohon Saudara untuk menginformasikan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara.

Demikian isi surat di atas yang bernomor 0914/J1/DS.00.01/2022 tertanggal 1 Maret 2022 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Seluruh Indonesia.

Selanjutnya untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai SE Pusdatin Tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda, para rekan Operator Sekolah dapat mengunduhnya pada tab unduhan di bawah ini:


Surat Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda


Untuk Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda selengkapnya dapat dilihat pada tautan ini.

Semoga informasi mengenai SE Pusdatin Tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment