Widget HTML #1

Kebijakan Dana BOS & BOP Tahun Anggaran 2022

Kebijakan BOS TA 2022

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.

Pemerintah telah merelaksasi kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS.

Penyaluran dana BOS dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening sekolah. 

Penyaluran yang semula dilakukan 4 tahap menjadi tiga tahap penyaluran dengan porsi tahap I 30%, tahap II 40% dan tahap 3 30% yang diharapkan dapat mempercepat proses penerimaan dana BOS

Sementara untuk penggunaannya, terlebih di masa pandemi seperti saat ini, penggunaan BOS lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah. 

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS guna menyesuaikan kebutuhan sekolah, utamanya untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Disamping Dana BOS regular, pemerintah juga memberikan Dana BOS Kinerja untuk sekolah-sekolah.

Kebijakan Dana BOS Tahun Anggaran 2022

Arah Kebijakan Dana BOS

Diarahkan untuk untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.
  • BOS SMA/SMALB dan SMK diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

Ruang Lingkup/ Jenis Kegiatan Dana BOS

BOS Reguler

  • Pengembangan Perpustakaan
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangan Manajemen Sekolah
  • Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Sekolah
  • Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
  • Pembayaran Honor
  • pembiayaan langganan daya dan jasa
  • Untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya
  • Pengelolaan Sekolah
  • Langganan Daya dan Jasa

Sekolah Penggerak

  • Pengembangan SDM
  • Pembelajaran paradigma baru
  • Digitalisasi Sekolah
  • Perencanaan berbasis data

Sekolah Berprestasi

  • Asesment talenta dan kebugaran
  • Pelatihan dan pengembangan prestasi
  • Pengelolaan data dan informasi talenta
  • Kegiatan aktualisasi prestasi

Alokasi, Formasi & Sasaran Dana BOS

Rp 54.108,3 M

Untuk 216.483 sekolah (44,19 juta peserta didik dan 8.101 Sekolah Kinerja).

  • Terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja;
  • Dialokasikan untuk 542 pemda provinsi/ kab/ kota sesuai dengan kewenangannya untuk memudahkan proses pencatatan dan pembinaan/ pengawasan;
  • Pengalokasian BOS Regular menggunakan unit cost majemuk yaitu mempertimbangkan IKK dan IPD
  • BOS Kinerja dibagi menjadi 2 kriteria yaitu Sekolah Penggerak dan Sekolah Prestasi;
  • Peningkatan unit cost BOS Kinerja guna mendukung pembelajaran paradigma baru;
  • SMK tidak mendapatkan alokasi BOS Kinerja;
  • Alokasi BOS Afirmasi ditiadakan.

Satuan Biaya BOS

Jenjang BOS Reguler (Rp) BOS Kinerja (Rp)
Penggerak Prestasi
Tahun 1 Tahun 2
SD 900.00 – 1.960.000 80 jt 45 jt 60 jt
SMP 1.100.000 – 2.480.000 120 jt 70 jt 60 jt
SMA 1.500.000 – 3.470.000 155 jt 90 jt 60 jt
SMK 1.600.000 – 3.720.000 - - 60 jt
SLB 3.500.000 – 7.940.000 132,5 jt 72 jt 60 jt

Formula BOS Reguler:

Alokasi = Jumlah siswa x Unit Cost Majemuk (Indeks Kemahalan x Indeks Peserta Didik)

Formula BOS Kinerja:

Alokasi = Jumlah Satuan Pendiidkan x Unit Cost/Kriteria/Jenjang

Kebijakan Dana BOP PAUD Tahun Anggaran 2022

Arah Kebijakan Dana BOP PAUD

Biaya operasional pembelajaran bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini dan pembiayaan peningkatan kualitas untuk Satuan PAUD Penggerak yang terdiri dari:

  • BOP PAUD Reguler dan;
  • BOP PAUD Kinerja (untuk meningkatkan kompetensi peserta didik secara holistik mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila).

Ruang Lingkup/ Jenis Kegiatan Dana BOP PAUD

  • Penerimaan Peserta Didik baru;
  • Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca;
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
  • Pelaksanaan kegiatan evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Sekolah;
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Satuan
  • Penyelenggaraan kegiatan gizi, kebersihan dan Kesehatan;
  • Pembayaran Honor dan transport pendidik.
  • Pembiayaan Satuan PAUD Penggerak meliputi: 
    • Pengembangan SDM,
    • Pembelajaran dengan paradigma baru,
    • Digitalisasi sekolah, 
    • Perencanaan berbasis data.

Alokasi, Formasi & Sasaran Dana BOP PAUD

Rp 4.254,85 M

Untuk 6.594.128 peserta didik dan 2.069 Satuan PAUD penggerak di 250 daerah.

  • Terdiri dari BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja;
  • Dialokasikan untuk 509 pemda provinsi/ kab/ kota sesuai dengan kewenangannya;
  • Pengalokasian BOP PAUD Regular menggunakan unit cost majemuk.

Satuan Biaya BOP PAUD

BOP PAUD: BOP PAUD Reguler + BOP PAUD Kinerja

BOP PAUD Reguler:

  • [(Rp600.000 x IKK) x jumlah peserta didik]
  • Unit cost majemuk: 600.000 s.d 1.200.000

BOP PAUD Kinerja:

  • Unit cost BOP PAUD Kinerja/ Satuan Pendidikan
  • Unit cost PAUD Penggerak:
    • Angkatan I: Rp 30.000.000,-/satuan PAUD;
    • Angkatan II: Rp 60.000.000,-/satuan PAUD.

Kebijakan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022

Arah Kebijakan Dana BOP Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C dalam rangka memenuhi program wajib belajar 12 tahun dan pelaksanaan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dana BOP Kesetaraan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat di jangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pendidikan melalui jalur non formal.

Ruang Lingkup/ Jenis Kegiatan Dana BOP Kesetaraan

  • Penerimaan Peserta Didik baru;
  • Pengembangan perpustakaan;
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran (termasuk keterampilan dan pemberdayaan) dan ekstrakurikuler;
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan;
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan/atau
  • Pembayaran honor.

Alokasi, Formasi & Sasaran Dana BOP Kesetaraan

Rp 1.022,24 M

Sasaran 587.375 peserta didik di 502 kabupaten/ kota dan 1 provinsi.

Reguler: Rp 1.012,25 M

Cadangan: Rp 9,99 M

Unit Cost Majemuk

  • Paket A : 1.300.000 s.d 2.600.000
  • Paket B : 1.500.000 s.d 3.000.000
  • Paket C : 1.800.000 s.d 3.600.000

/peserta didik/ tahun

Formula:

Alokasi = (baseline unit cost x IKK) x jumlah peserta didik

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Sumber: Kementerian Keuangan RI

Post a Comment for "Kebijakan Dana BOS & BOP Tahun Anggaran 2022"