Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah TA 2022

Table of Contents

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif TA 2022

INFO DAPODIK DAN PENDIDIKAN. Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS pada PAUD & Pendidikan Menengah TA 2022 yang tertuang dalam Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 telah terbit dan ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif  Tahun 2022 bagi pendidik dan guru non pegawai negeri. 

Bantuan diberikan untuk pendidik di jenjang PAUD/TPA, dan guru di Taman Kanak-Kanak, pendidikan dasar, dan menengah, serta guru pada pendidikan khusus.

Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan, bantuan insentif itu diberikan pada pendidik non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Untuk pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), minimal masa kerja 11 tahun pada Januari 2022 serta berijasah minimal SMA/SMK atau sederajat. 

Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu perbulan, terhitung sejak Januari 2022.

Untuk guru jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah,  serta pendidikan khusus, minimal 17 tahun masa kerja dengan pendidikan minimal sarjana atau diploma 4. 

Untuk guru jenjang ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu perbulan.

Untuk guru, salah satu yang jadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan insentif ini adalah beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, pendidik dan guru yang memenuhi persyaratan harus melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Data yang harus diperbarui per Januari 2022 itu  terutama adalah satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja,  NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat mengecek keberadaan guru tersebut, seperti apakah masih aktif, sudah meninggal atau  dimutasi. 

Dinas pendidikan lantas memberikan persetujuan yang lantas ditindaklanjuti oleh Puslapdik dengan menetapkan guru dan pendidik penerima bantuan Tahun Anggaran 2022.

Menurut Persesjen tersebut penyaluran bantuan insentif dilakukan satu kali secara sekaligus satu tahun anggaran di akhir tahun 2022. 

Agar dapat mencairkan bantuan tersebut, pendidik dan guru yang akan menerima bantuan harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur.

Demikianlah informasi mengenai Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS pada PAUD & Pendidikan Menengah TA 2022, semoga dapat bermanfaat.

Informasi lebih lengkap mengenai Persesjen Kemendikburistek  Nomor 9 Tahun 2022 itu bisa diunduh pada tab unduhan di bawah ini:


Persejen Nomor 9 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment