Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Renstra Kemdikbud Tahun 2020 - 2024

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut Admin akan menginformasikan latar belakang mengenai sebuah regulasi dari Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Renstra Kemdikbud Tahun 2020 - 2024.


Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi merupakan bagian dari komponen pembangunan yang menjadi tumpuan dasar dari berbagai cita-cita bangsa. 

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Visi Misi Presiden dan RPJMN 2020-2024, dan Visi Indonesia 2045, sebagai berikut:

  • Cita-cita dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea 4 adalah “...memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”;
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 memiliki visi “...terciptanya manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia dan masyarakat yang makin sejahtera dalam pembangunan yang berkelanjutan ... persatuan bangsa yang dijiwai oleh karakter yang tangguh dalam wadah NKRI”;
  • Dua dari sembilan misi presiden yaitu: Peningkatan kualitas manusia Indonesia dan kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
  • Sasaran pembangunan RPJMN 2020-2024 adalah “masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur ... keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”; dan
  • Salah satu dari empat pilar Visi Indonesia 2045 yaitu “Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”.

Kemampuan suatu bangsa untuk menjadi sejahtera, cerdas serta berdaya saing di tengah isu globalisasi dan unggul dalam penguasaan inovasi teknologi akan bertumpu pada kualitas sumber daya manusia.

Kualitas sumber daya manusia ini tidak hanya terbatas pada kecerdasan dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sains, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, berkarakter kuat, toleran, mandiri, bernalar kritis, kreatif, dan selalu siap bekerja sama.

Kaitannya dengan upaya nasional dalam pembangunan manusia, perhatian khusus perlu diberikan pada agenda pengarusutamaan kebudayaan. 

Oleh karena itu, landasan untuk pembangunan sumber daya manusia tersebut harus melalui pendekatan pemajuan kebudayaan yang sifatnya tidak hanya melestarikan budaya tradisi, tetapi juga memajukannya melalui interaksi antarbudaya untuk memperkaya keanekaragaman yang menyejahterakan, mencerdaskan, dan mendamaikan, sebagaimana Visi Kebudayaan Indonesia 2040, hasil dari Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.

Dalam rangka mewujudkan cita-cita yang diharapkan dari pembangunan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, maka Kemendikbudristek harus mengelola kesinambungan dari upaya-upaya pembangunan yang telah, sedang, dan akan dilakukan. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan bidang pendidikan dan kebudayaan merupakan urusan konkuren, yaitu urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. 

Untuk itu, Kemendikbudristek perlu menerjemahkan upaya-upaya tersebut dalam dokumen kebijakan jangka menengah, yakni dalam dokumen rencana strategis. 

Dokumen Renstra Kemendikbudristek dimaksud akan menjadi haluan bagi strategi pembangunan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi baik bagi 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 508 (lima ratus delapan) kabupaten/ kota, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Dokumen Renstra Kemendikbudristek ini merupakan penyempurnaan dan penyesuaian setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh perluasan wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi. 

Selain untuk menjabarkan tugas dan kewenangan baru tersebut, penyempurnaan rencana strategis juga dilakukan untuk mempertajam strategi dan upaya-upaya Kemendikbudristek dalam menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Corona Virus Disease 2019 yang merebak di awal tahun 2020 telah menyebabkan 60 (enam puluh) juta anak usia sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran secara optimal di sekolah. 

Maka, perubahan rencana strategis ini juga akan membawa upaya-upaya menekan dampak turunnya kualitas belajar siswa yang disebabkan proses belajar mengajar yang tidak optimal selama pandemi. 

Upaya ini akan dilakukan – salah satunya dengan melakukan akselerasi transformasi pendidikan. 

Transformasi pendidikan ini diharapkan membuka kesempatan bagi semua satuan pendidikan, guru dan peserta didik dapat secara mandiri melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.

Renstra Kemendikbudristek ini disusun sesuai dengan pedoman teknis penyusunan rencana strategis kementerian/ lembaga yang diatur oleh Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Tahun 2020-2024. 

Rencana strategis ini lebih mengkristalkan peran Kemendikbudristek dalam mendukung tercapainya visi dan misi Presiden serta Wakil Presiden.


Demikian informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai latar belakang dari Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Renstra Kemdikbud Tahun 2020 - 2024, semoga dapat bermanfaat.

Informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Renstra Kemdikbud Tahun 2020 - 2024 dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment