Widget HTML #1

SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar

SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut informasi yang akan Admin sampaikan mengenai SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar.

Adapun SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/ Kota di seluruh Indonesia.

Berikut isi dari SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar:


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat diantaranya bagi peserta didik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  • Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.
  • Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.
  • Upaya untuk mendukung implementasi Program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan:
    • Menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/ Simpel iB);
    • Menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan
    • Mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.
  • Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.
  • Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.


Selanjutnya, SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar telah ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

Demikianlah informasi mengenai SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

 

SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022

Post a Comment for "SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar"