Widget HTML #1

Penjelasan Makna Sila Kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam Pancasila

Makna Sila Kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Penjelasan Makna Sila Kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam Pancasila.

Setelah kita memahami konsep kerakyatan dalam bingkai hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/ perwakilan pada artikel Penjelasan Makna Sila Keempat

Kita akhirnya tiba pada muara dari tujuan berbangsa dan bernegara, yakni mencapai kebahagian hidup bersama. 

Kita menerima dan menggapai anugerah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut tanpa kecuali. 

Kata “tanpa kecuali” bermakna keadilan yang diberikan tanpa melihat suku, agama, dan budaya tertentu. 

Semua diperlakukan sama dan setara secara proporsional sesuai kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai warga bangsa.

Mohammad Hatta menjelaskan bahwa keadilan sosial, selain berfungsi sebagai dasar negara, juga merupakan tujuan berbangsa dan bernegara yang harus diamalkan. 

Mohammad Hatta berkata:


“Keadilan sosial tidak saja menjadi dasar negara Republik Indonesia, tetapi sekaligus menjadi tujuan yang harus dilaksanakan, supaya tercapai apa yang disebut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Keadilan sosial adalah langkah menentukan untuk melaksanakan Indonesia adil dan makmur “ (Mohammad Hatta, : 46).


Sementara itu, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sila kedua sebelumnya tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Kita memahami bahwa konsep adil memang lah tidak memiliki wujud dalam rupa dan bentuk apa pun di realitas. 

Meski begitu, konsep adil bukanlah konsepsi abstrak yang hanya berhenti di kepala, melainkan dia memiliki realitasnya ketika dihubungkan dengan aktivitas manusia. 

Konsep ini sama seperti konsep sebab akibat di mana wujud realitas sebab akibat tidak akan kita temukan bentuknya sebagaimana benda lain seperti kopi, nasi, kasur, dsb. 

Hal yang seperti ini dalam filsafat disebut sebagai konsep sekunder filsafat. 

Meski secara realitas dia tidak memiliki wujud tunggal, tetapi pengetahuan kita akan jelas terhadapnya ketika aktivitas sebab akibat itu tampak. 

Misalnya, air mendidih karena dipanaskan api yang panasnya 100 derajat. 

Kita langsung paham bahwa sebab mendidih air karena dipanaskan oleh api yang panasnya 100 derajat. 

Sebabnya adalah api yang panas, dan akibatnya adalah air mendidih. 

Hal ini sama dengan konsep adil di mana adil baru akan muncul ketika perilaku adil diwujudkan. Ini telah dijelaskan di bagian sila kedua sebelumnya.

Sementara itu, diksi keadilan selalu merujuk pada pencarian tentang kesejatian, keaslian, dan kemendasaran adil tersebut. 

Banyak sekali definisi tentang adil, dan seringkali banyak orang memperlakukan konsep adil secara serampangan tanpa memperdalam pengetahuannya tentang hal tersebut. 

Misalnya, melalui pencarian dan pendalaman secara hati-hati dan serius terhadapnya. 

Jika kita lihat dalam konteks Pancasila, maka kesejatian keadilan dalam Pancasila itu kemudian dibatasi dalam konteks sosial, yakni keadilan bersama untuk semua rakyat Indonesia. 

Terkait hal ini, Ki Hajar Dewantara juga memberikan catatan khusus kepada banyak orang tentang demokrasi modern/Barat dan keadilan. 

Banyak orang keliru memaknai demokrasi Barat dengan menganggap bahwa demokrasi tersebut niscaya mengandung keadilan karena telah mengkampanyekan slogan kesamaan. 

Padahal di di dalamnya kita temukan kekosongan akan harga dan nilai manusia lahir batin. Hal seperti ini menurutnya bukanlah keadilan. 

Ki Hajar Dewantara berkata:


“... mungkin orang mengemukakan bahwa demokrasi itu seharusnya telah mengandung maksud keadilan, akan tetapi selama demokrasi yang biasa disebut demokrasi secara Barat atau demokrasi modern masih paling mementingkan “kesamaan” misalnya kesamaan hak dalam segala hal serta biasanya mengabaikan harga dan nilai benda lahir atau batin, maka dengan sendiri demokrasi itu kerap kali tidak merupakan keadilan sosial. Hal itulah tentunya yang menjadi alasan bagi si pencipta Pancasila untuk memasukkan keadilan sosial disamping kedaulatan rakyat...” (Ki Hajar Dewantara, : 30).


Keadilan baru akan terwujud bila aktivitas pemimpin dan rakyatnya telah menuju dan menampakkan keadilan, baik dalam perilaku maupun sikap, dalam mengelola diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. 

Karena itu, untuk mewujudkan keadilan bersama, kita harus tunduk dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam wajah kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. 

Karena Tuhanlah Yang Maha Adil dan Dialah Keadilan itu sendiri. 

Maka keadilan menjadi niscaya adanya. 

Dia harus terus-menerus hadir di tengah-tengah hidup masyarakat bangsa. 

Kesadaran total atas Tuhan itulah yang membimbing kita untuk tidak berlaku zalim kepada sesama dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Karena itu, keadilan bersama baru akan terwujud, jika kita memahami seluruh makna yang hidup dan terkandung di dalamnya. 

Pancasila boleh lama dan zaman boleh berkembang, tetapi Pancasila akan selalu hidup sampai kiamat bila pemilik setiap zaman bangsa ini mampu merealisasikan nilai-nilainya dalam kehidupan bangsa.


Demikianlah artikel tentang Penjelasan Makna Sila Kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam Pancasila, semoga dapat bermanfaat.

Terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia. 

Post a Comment for "Penjelasan Makna Sila Kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam Pancasila"