Kepsesjen Nomor 49/M/2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)

Table of Contents

Kepsesjen Nomor 49/M/2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Kepsesjen Nomor 49/M/2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) adalah regulasi kali ini yang akan Admin bagikan kepada Anda.

File tentang regulasi dari Kepsesjen Nomor 49/M/2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat Anda unduh di akhir postingan nanti.

Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

Berikut di bawah ini adalah perihal yang melatarbelakangi terbitnya Kepsesjen Nomor 49/M/2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP):

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam mencegah dan menangani Kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan secara menyeluruh. 

Dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek PPKSP, Pasal 74 Permendikbudristek PPKSP memandatkan penetapan Petunjuk Teknis PPKSP yang dapat memandu pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan secara efektif.

Berikutnya, Petunjuk Teknis PPKSP merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Tujuan dari Petunjuk Teknis PPKSP ini disusun sebagai rujukan utama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dalam:

  • a. memahami langkah implementasi kebijakan tersebut; dan
  • b. melaksanakan perannya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya untuk pemberian pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, serta monitoring dan evaluasi.

Adapun Sasaran Petunjuk Teknis PPKSP meliputi sebagai berikut:

  • pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah;
  • satuan pendidikan;
  • peserta didik;
  • pendidik;
  • tenaga kependidikan;
  • penyelenggara satuan pendidikan;
  • orang tua/ wali;
  • komite sekolah; dan
  • lembaga lainnya/ masyarakat.

Pencegahan Kekerasan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.

Penanganan Kekerasan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.

Kepsesjen Nomor 49/M/2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 24 November 2023.

Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi dari Kepsesjen Nomor 49/M/2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Kepsesjen Nomor 49/M/2023 Tentang Juknis PPKSP


Demikianlah informasi mengenai regulasi Kepsesjen Nomor 49/M/2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang telah Admin bagikan kepada Anda semua, semoga dapat bermanfaat.

Terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment