Cara Melakukan Pelaporan TPPK yang telah ditetapkan ke Aplikasi DAPODIK

Table of Contents

TPPK Dapodik


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Cara Melakukan Pelaporan TPPK yang telah ditetapkan ke Aplikasi DAPODIK merupakan tema kali ini yang akan Admin informasikan kepada Anda semua.

Sesuai Permendikbudristek 46 Tahun 2023, setiap satuan pendidikan wajib membuat kepanitiaan (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan/ TPPK) dari unsur sekolah dan komite sekolah/ orang tua/ wali untuk masa tugas 2 tahun. 

Panduan pembentukan TPPK dapat diakses melalui tautan ini.

TPPK adalah bagian dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan upaya pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

TPPK berkedudukan sebagai tim pelaksana yang dibentuk oleh kepala Satuan Pendidikan dengan tujuan untuk membantu mengerjakan tugas pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang menjadi tugas dari Satuan Pendidikan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, TPPK bermitra dengan Satuan Tugas sesuai kewenangan pembagian pengelolaan pendidikan di lingkup Pemerintah Daerah.

Setelah membentuk TPPK, kepala Satuan Pendidikan melalui operator sekolah agar segera melaporkan pembentukan TPPK kedalam Aplikasi Dapodik.

Berikut di bawah ini adalah langkah-langkah dalam Melakukan Pelaporan TPPK yang telah ditetapkan ke Aplikasi DAPODIK: 

Mengunggah Informasi pembentukan TPPK di laman Dapodik

Cara atau langkah pertama adalah operator sekolah segera mengunggah atau menginput informasi pembentukan TPPK ke dalam Aplikasi Dapodik.

Berikut cara atau langkah-langkahnya:


TPPK Dapodik
Gambar 1


  • Penginputan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu kepanitiaan. 
  • Untuk menampilkan referensi TPPK, Satuan Pendidikan melalui operator sekolah harus melakukan tarik data terlebih dahulu.


TPPK Dapodik
Gambar 2


  • Pilih referensi TPPK di kolom satuan tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
  • Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama Satuan Pendidikan), tingkat satuan tugas, surat keputusan tugas, TMT SK tugas, TST SK tugas (isi jika sudah tidak aktif), terpasang papan/ plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.


TPPK Dapodik
Gambar 3


  • Klik tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
  • Penginputan keanggotaan dari unsur Pendidik, wajib mengisi kolom guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
  • Penginputan keanggotaan dari unsur Komite Sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.
  • Selesai.

Mengunggah Surat Keputusan Pembentukan TPPK di Portal Pelaporan

Setelah selesai mengunggah atau menginput informasi pembentukan TPPK ke dalam Aplikasi Dapodik, selanjutnya adalah melakukan pelaporan di Portal Pelaporan.

Pelaporan di Portal Pelaporan adalah dengan cara mengunggah SK Pembentukan TPPK.

Adapun Portal Pelaporan dapat dilihat di tautan berikut ini.


Demikianlah informasi mengenai Cara Melakukan Pelaporan TPPK yang telah ditetapkan ke Aplikasi DAPODIK yang dapat Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.

Terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment