Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 adalah tema dari informasi kali ini.
Pada kesempatan ini Admin akan membagikan informasi terkait Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 untuk Anda.
Untuk itu, silahkan Anda simak beberapa poin penting dan penjelasannya dari Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 di bawah ini ya...
Sebagai upaya peningkatan manfaat dan layanan dalam bentuk jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, pada tahun 2021 Kemendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Merdeka yang merupakan transformasi dari KIP Kuliah dan Bidikmisi sebelumnya.
KIP Kuliah Merdeka bertujuan meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/ rentan miskin untuk berkuliah.
KIP Kuliah Merdeka memiliki kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/ rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Pada 2024, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah on going serta profesi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
Bagaimana cara mendapatkan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024?
Berikut di bawah ini adalah penjelasannya...
3 Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Berikut di bawah ini adalah 3 Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024:
Persyaratan pertama, Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Persyaratan kedua, Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Persyaratan ketiga, Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Selain dari ketiga persyaratan di atas, untuk dapat sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, ada juga beberapa persyaratan ekonomi sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024.
Berikut di bawah ini adalah informasinya...
5 Persyaratan Ekonomi Sebagai KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
Adapun persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin yang dibuktikan dengan:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/ rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Demikianlah informasi di atas mengenai beberapa Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment