Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi

Table of Contents

Persesjen Nomor 13 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi tema dari informasi ini.

Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi akan Admin bagikan informasi mengenai regulasi ini kepada Anda.

Regulasi mengenai Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi dapat Anda unduh filenya pada akhir postingan ini ya...

Berikut beberapa poin penting tang terdapat pada regulasi Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi ini.

Latar Belakang Persesjen Nomor 13 Tahun 2023

Latar belakang dari terbitnya Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • a bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan program serta kebijakan pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan tinggi, perlu melakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan tinggi;
  • b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, sehingga perlu diganti;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;

Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi.

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.

Program Bantuan Biaya Pendidikan yang selanjutnya adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi berupa bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk pembiayaan uang kuliah tunggal atau sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disebut KIP Kuliah adalah kartu yang diberikan kepada Mahasiswa pada Perguruan Tinggi sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar.

Isi Pokok Persesjen Nomor 13 Tahun 2023

Petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, LLDIKTI, Perguruan Tinggi, bank/ lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.

PIP Pendidikan Tinggi dilaksanakan dengan prinsip:

  • Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Pendidikan Tinggi;
  • Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan ;
  • Kepatutan, yaitu penjabaran program/ kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  • Manfaat, yaitu pelaksanaan program/ kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Puslapdik menetapkan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah (berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Perguruan Tinggi dan/atau hasil verifikasi) paling banyak sebesar:

  • Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester pada program studi dengan akreditasi C atau akreditasi baik.
  • Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per semester pada program studi dengan akreditasi B atau akreditasi sangat baik;
  • Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per semester pada program studi dengan akreditasi A atau akreditasi unggul; dan
  • Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per semester pada program studi kedokteran yang memiliki akreditasi A atau akreditasi unggul.

Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 15 Agustus 2023.

Untuk informasi selengkapnya terkait regulasi dari Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi dapat Anda unduh file nya pada tab unduhan di bawah ini:



Demikianlah informasi di atas yang dapat Admin bagikan kepada Anda mengenai Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment