5 Tahapan dalam Pelaksanaan Program Sanitasi Sekolah

Table of Contents

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Artikel ini akan membahas mengenai 5 Tahapan dalam Pelaksanaan Program Sanitasi Sekolah sebagai upaya mencapai jenjang sanitasi UKS yang paripurna dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman.

Termasuk di dalam artikel 5 Tahapan dalam Pelaksanaan Program Sanitasi Sekolah ini adalah penjelasan rinci bagaimana dan apa saja yang perlu dipersiapkan oleh sekolah dalam upaya peningkatan jenjang strata tersebut.

Untuk memahami berbagai opsi teknis terkait sanitasi sekolah yang diperlukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan, dapat merujuk kepada dokumen Panduan Pengisian Sanitasi Sekolah Pada DAPODIK 2021 yang di dalamnya memberikan gambaran berbagai opsi-opsi teknis sanitasi yang dapat dipilih oleh sekolah sesuai dengan konteks lingkungan yang ada di sekitarnya. 

Demikian juga ketika operator sekolah mengisi data terkait sanitasi di sekolah nya, kiranya dapat merujuk dokumen tersebut agar kondisi sanitasi sekolah yang dilaporkan nya dapat benar-benar menggambarkan kondisi yang ada di sekolah.

Tahapan Pelaksanaan Sanitasi Sekolah

Berdasarkan hasil analisis strata sanitasi UKS/ M, pelaksanaan sanitasi di sekolah dijabarkan menjadi langkah demi langkah yang diperlukan untuk mencapai standar nasional sanitasi sekolah. 

Sekolah harus memenuhi semua kriteria di dalam satu strata untuk bisa naik ke strata berikutnya. 

Harapannya sekolah bisa mencapai strata paripurna secara bertahap dengan menggunakan sumber daya yang ada melalui penerapan manajemen berbasis sekolah. 

Untuk membantu penjelasan lebih rinci dapat mengacu kepada referensi yang ada.

Program Sanitasi Sekolah
5 Tahapan Pelaksanaan Program Sanitasi Sekolah

Secara garis besar, ada 5 tahapan dalam pelaksanaan program sanitasi sekolah yang dapat dilakukan guna menunjang pelaksanaan program yang efektif, berkesinambungan dan memiliki dampak positif kepada kesehatan di sekolah. 

Adapun kelima tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memeriksa Kondisi Sanitasi Sekolah

Pada tahapan ini, perencana program diharapkan memeriksa kondisi sekolah yang akan dijadikan sasaran program untuk memastikan kondisi sekolah secara nyata dan sesuai dengan kondisi terakhir. 

Untuk itu sudah tersedia dashboard sanitasi sekolah pada link http://spasial.data.kemdikbud.go.id/sanitasi/index.php/ yang dapat diakses di mana pun dan kapan pun serta dapat melihat kondisi masing-masing sekolah sesuai dengan laporan yang dikirimkan oleh operator sekolah dalam DAPODIK. 

Pemeriksaan kondisi sanitasi pada tahap ini sangat membantu dalam tahapan selanjutnya karena dapat diketahui sekolah sasaran berada pada jenjang strata yang mana sehingga area intervensi dapat difokuskan sesuai kebutuhan yang ada.

2. Perencanaan dan Penganggaran

Berdasarkan hasil kondisi sanitasi yang ada, disusun rencana program untuk perbaikan sanitasi sekolah beserta anggaran yang dibutuhkan. 

Perencanaan dapat disusun sesuai strata sanitasi yang ingin dicapai dengan harapan semua sekolah dapat mencapai strata paripurna. 

Untuk detail hal-hal yang perlu dilakukan pada masing-masing strata dapat mengacu kepada bagian pelaksanaan sanitasi sekolah.

Perencanaan yang ada hendaknya didukung oleh sumber pendanaan yang dapat berasal dari bantuan pemerintah, pihak swasta, swadaya mandiri atau pun sumber-sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah. 

Untuk efektivitas penggunaan anggaran, hendaknya alokasi anggaran selalu berimbang antara penyediaan sarana, kampanye kebersihan serta manajemen dan operasional sarana yang ada.

3. Pembentukan Tim Pelaksana UKS

Program sanitasi sekolah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana UKS yang terdiri dari berbagai unsur dan saling berkontribusi sesuai dengan perannya. 

Jika sekolah belum memiliki Tim Pelaksana UKS, hendaknya dapat dibentuk terlebih dahulu TP UKS karena peranannya yang penting mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan juga supervisi dan monitoring kegiatan-kegiatan sanitasi sekolah.

4. Menjalin Kemitraan dengan Berbagai Pihak

Program sanitasi sekolah tidak dapat dilaksanakan sendiri tanpa bantuan dari sektor lain, terutama kesehatan. 

Menjalin kemitraan menjadi poin penting dalam pelaksanaan program sanitasi sekolah dan juga menjadi salah satu indikator capaian sanitasi sekolah melalui strata kemitraaan. 

Sektor kesehatan melalui Puskesmas terdekat dapat memberikan dukungan teknis dalam kesehatan lingkungan dengan melakukan verifikasi atas kondisi sanitasi di sekolah melalui mekanisme Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sekolah yang sudah ada dan memang menjadi area pembinaan Puskesmas terhadap sekolah-sekolah di wilayahnya. 

Sektor lainnya adalah lingkungan hidup yang terkait sampah, karena memiliki program kebersihan melalui pemilahan sampah dan penanaman pohon guna mendukung perbaikan lingkungan.

Selain kemitraan dengan bidang kesehatan, dapat juga melakukan kemitraan dengan berbagai perangkat daerah lainnya seperti Dinas Cipta Karya untuk mendapatkan masukan terkait desain sarana yang akan dibangun, atau dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait manajemen sampah dan juga Kelompok Kerja (Pokja) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) di tingkat kabupaten sebagai forum koordinasi lintas sektor bidang air minum dan sanitasi di tingkat Kabupaten/ Kota. 

Tak lupa untuk dilibatkan adalah peran serta masyarakat sekitar melalui program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang ada atau pun peran swasta dengan pendekatan kontribusi bagi masyarakat sekitar.

5. Pelaksanaan Sanitasi Sekolah

Berbagai kegiatan yang dilakukan dalam program sanitasi sekolah hendaknya bertujuan kepada peningkatan strata sanitasi sesuai dengan kondisi di masing-masing sekolah. 

Hal ini karena melalui strata menyediakan secara jelas hal-hal yang perlu dilakukan agar sekolah mampu mencapai jenjang strata untuk sanitasi yang lebih baik. 

Uraian lengkap pelaksanaan sanitasi sekolah berdasarkan strata akan dijelaskan di bawah ini, yaitu sebagai berikut:

Komponen Air Bersih dan Air Minum di Sekolah

Pada strata minimal untuk komponen air bersih dan air minum, sekolah dengan sumber utama air bersih yang layak untuk kebutuhan sanitasi dan kebersihan. 

Sumber utama air bersih artinya sumber air yang paling sering digunakan. 

Sumber Utama air bersih yang layak adalah apabila sumber air utama sekolah berasal dari air kemasan, ledeng/ PAM, air dari pompa (sumur bor), air hujan, sumur terlindungi, dan mata air terlindungi. 

Sumber air yang tidak layak adalah air sungai, sumur tidak terlindungi, mata air tidak terlindungi, tidak ada sumber air dan lainnya seperti air sungai, air danau dan sumber air tidak layak lainnya.

Setelah memenuhi strata minimal komponen air bersih dan air minum, sekolah harus memastikan sumber air yang layak tersebut cukup atau tersedia sepanjang waktu. 

Sekolah-sekolah dalam kategori tersebut dapat dikategorikan telah mencapai strata standar. 

Kecukupan air adalah tingkat kecukupan air untuk memenuhi kebutuhan sanitasi sekolah setiap hari, baik pada saat musim hujan maupun musim kemarau. 

Untuk kebutuhan sanitasi, Permendikbud No. 24/2007 mensyaratkan tersedianya bak/ penampung air di kamar mandi berukuran minimal 200 liter dan selalu dalam kondisi terisi air bersih.

Agar sekolah dapat mencapai strata optimal, maka sekolah perlu melakukan kampanye “Ayo Minum Air Putih!”. 

Sekolah dapat mendorong peserta didik untuk menyediakan air untuk minum secara mandiri. 

Siswa dapat membawa minum dalam botol dari rumah atau siswa membeli air kemasan dari kantin sekolah. 

Sekolah harus memastikan bahwa air yang dibawa oleh siswa adalah air minum yang aman, artinya air yang sudah diolah dengan direbus atau air kemasan/ isi ulang yang aman untuk diminum. 

Begitu juga apabila siswa membeli air minum kemasan di sekolah. Sekolah harus menjamin air minum yang tersedia di kantin merupakan air yang aman. 

Sekolah dengan strata paripurna adalah sekolah yang menyediakan air minum secara gratis bagi siswa nya.

Program Sanitasi Sekolah
Strata Sanitasi Sekolah Komponen Air Bersih dan Air Minum di Sekolah

Komponen Sanitasi: Ketersediaan Jamban dan Toilet

Sekolah yang dalam kategori minimal, harus memastikan tersedia jamban/ toilet yang layak. 

Artinya jamban/ toilet harus memiliki tipe leher angsa atau minimal cubluk dengan tutup. 

Untuk mencapai strata standar, jamban/ toilet harus terpisah berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. 

Apabila sekolah telah mencapai strata standar untuk sanitasi, maka untuk mencapai strata optimal, sekolah harus memenuhi rasio antara jumlah jamban/ toilet dengan jumlah siswa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007, tentang standar sarana dan prasarana di satuan Pendidikan, standar rasio jamban/ toilet untuk jenjang SMP adalah 1:30 untuk siswa perempuan dan 1:40 untuk siswa laki-laki. 

Sekolah yang telah berhasil memenuhi strata optimal, harus memastikan beberapa hal di bawah ini agar dapat dikategorikan sebagai sekolah dengan strata paripurna untuk sanitasi, yaitu tersedia jamban/ toilet dengan rasio memenuhi syarat Kepmenkes No. 1429 tahun 2006, yaitu 1:25 untuk perempuan dan 1:30 untuk laki-laki. 

Tersedia jamban/ toilet yang inklusif untuk siswa dengan kebutuhan khusus dan tangki septik dikuras secara rutin 3 atau 5 tahun terakhir.

Program Sanitasi Sekolah
Strata Sanitasi Sekolah Komponen Sanitasi

Komponen Kebersihan: Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun dengan Air Mengalir

Sekolah yang dalam kategori minimal, harus memastikan tersedia sarana cuci tangan. 

Strata standar dapat dicapai apabila sekolah yang menyediakan setidaknya 1 unit sarana cuci tangan yang airnya mengalir dan tersedia sabun. 

Strata optimal diperuntukkan bagi sekolah yang dapat memenuhi jumlah sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) sama dengan jumlah kelas.

Sedangkan strata paripurna adalah strata yang dicapai oleh sekolah yang memiliki jumlah sarana CTPS lebih dari jumlah kelas.

Kegiatan dan fasilitas cuci tangan berkelompok bermanfaat untuk mempromosikan kebiasaan cuci tangan pakai sabun di 5 waktu kritis (sebelum makan, sebelum menyiapkan makanan, setelah menggunakan jamban, setelah bermain, setelah memegang binatang). 

Pilihan waktu dapat diisi sesuai jumlah kegiatan cuci tangan berkelompok dalam 1 minggu.

Program Sanitasi Sekolah
Strata Sanitasi Sekolah Komponen Cuci Tangan Pakai Sabun

Komponen Manajemen Kebersihan dan Kesehatan Menstruasi (MKM)

Manajemen Kebersihan Menstruasi pada jenjang SMP perlu mendapatkan perhatian. 

Sekolah dalam kategori strata minimal untuk komponen MKM adalah sekolah yang menyediakan tempat sampah tertutup untuk pembuangan pembalut atau menyediakan cermin di jamban perempuan. 

Sekolah yang menyediakan pembalut di sekolah dan ada tempat sampah tertutup atau cermin di jamban perempuan.

Apabila sudah mencapai strata standar untuk komponen MKM, sekolah dapat menyediakan pembalut di sekolah dengan cara membeli dan menyediakan tempat sampah tertutup dan cermin di jamban perempuan untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi sekolah dengan strata optimal. 

Strata paripurna memiliki kriteria yang ketat, sehingga tidak banyak sekolah yang mampu mencapai tingkatan ini. 

Meskipun sangat ketat, kriteria pada strata paripurna komponen MKM ini bukan tidak mungkin dicapai. 

Strata paripurna komponen MKM dicapai bagi sekolah yang memenuhi strata optimal dan menyediakan pembalut cadangan di sekolah secara gratis.

Tempat sampah tertutup di jamban perempuan mencegah sampah terutama pembalut bekas pakai terbawa angin atau dipungut binatang, serta mencegah kontak dengan lingkungan sekitarnya.

Tempat sampah tertutup adalah salah satu fasilitas pendukung Manajemen Kesehatan dan Kebersihan Menstruasi.

Cermin di jamban perempuan digunakan untuk mengecek kerapihan pakaian setelah mengganti pembalut dan mengecek gejala anemia ketika menstruasi (muka pucat, lemas, letih). 

Cermin adalah salah satu fasilitas pendukung Manajemen Kebersihan & Kesehatan Menstruasi.

Pembalut cadangan merupakan salah satu fasilitas pendukung Manajemen Kesehatan & Kebersihan Menstruasi yang dapat disediakan sekolah supaya siswi dapat mengelola menstruasi nya secara bersih & sehat selama jam sekolah.

Program Sanitasi Sekolah
Strata Sanitasi Sekolah Komponen MKM

Komponen Kebersihan Lingkungan Sekolah

Sekolah dengan strata minimal untuk komponen Kesehatan lingkungan adalah sekolah yang membuat selokan untuk pembuangan limbah air atau menyediakan tempat sampah di setiap kelas. 

Selokan di sekitar sekolah berfungsi mengalirkan air hujan/ air pembuangan (selain dari jamban) untuk menghindari genangan air dan masalah lingkungan & kesehatan. 

Sekolah dengan fasilitas selokan untuk mengalirkan air hujan dan memiliki tempat sampah di setiap kelasnya termasuk sekolah dengan strata standar untuk komponen Kesehatan lingkungan. 

Dengan menambahkan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di setiap sekolah, maka sekolah dapat dikategorikan mencapai strata optimal. 

Strata paripurna adalah sekolah yang memenuhi semua kriteria, antara lain:

  • Memiliki selokan
  • Memiliki tempat sampah di setiap kelas
  • Memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS)
  • Sampah diangkut secara rutin dari TPS menuju Tempat Pembuangan 

Akhir (TPA) Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) menampung sampah dari ruang kelas, kantin, dan jamban sekolah. 

TPS perlu dilengkapi tutup untuk mencegah sampah terbawa angin, dipungut binatang, dan mencegah kontak dengan lingkungan sekitar.

Sampah dari TPS perlu diangkut secara rutin minimal satu kali dalam seminggu menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) oleh truk maupun motor sampah untuk menghindari timbunan sampah dan masalah lingkungan dan kesehatan.

Program Sanitasi Sekolah
Strata Sanitasi Sekolah Komponen Kesehatan Lingkungan

Komponen Kegiatan Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Sekolah dengan strata minimal untuk komponen kegiatan promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dapat dicapai apabila sekolah setidaknya melakukan kegiatan CTPS 1 hingga 3 hari dalam seminggu. 

Kegiatan ini dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, yaitu dilakukan dengan guru pendamping atau kegiatan yang difasilitasi oleh Kader Kesehatan Remaja (KKR). 

Pihak sekolah dapat meningkatkan upaya PHBS untuk mencapai strata standar. 

Upaya-upaya itu antara lain adalah melakukan kegiatan CTPS lebih dari 3 hari dalam seminggu. 

Strata optimal dapat dicapai apabila sekolah mengadakan kegiatan CTPS lebih dari 3 hari seminggu dan ada kegiatan sanitasi sekolah yang melibatkan peserta didik. 

Untuk kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mencakup sosialisasi oleh guru, penyuluhan oleh petugas puskesmas/ sanitarian, kampanye oleh pihak swasta, dan lain-lain. 

Media KIE mencakup video, gambar, poster, pamflet, buku, komik, buletin, dan lain-lain yang membawa pesan tentang sanitasi sekolah.

Program Sanitasi Sekolah

Tabel Pesan PHBS

Sekolah harus dapat mencapai cakupan KIE tertentu untuk dapat disebut memenuhi syarat strata minimal, standar, optimal, dan paripurna (dari total kampanye dan pesan PHBS pada gambar di atas):

  • Strata minimal apabila kegiatan Promosi PHBS dengan KIE dibawah 20% 
  • Strata standar apabila kegiatan Promosi PHBS dengan KIE lebih dari 40%
  • Strata optimal apabila kegiatan Promosi PHBS dengan KIE di bawah 60%
  • Strata paripurna apabila kegiatan Promosi PHBS dengan KIE dibawah 80%.

Program Sanitasi Sekolah
Strata Sanitasi Sekolah Komponen PHBS

Komponen Kegiatan Manajemen dan Kemitraan Sanitasi Sekolah

Sekolah dengan strata minimal untuk komponen manajemen dan kemitraan sanitasi sekolah adalah sekolah yang memiliki anggaran untuk pemeliharaan sarana sanitasi sekolah dan melakukan kemitraan dengan Puskesmas setempat atau mitra lainnya terkait kesehatan. 

Pada sekolah yang telah mencapai strata minimal namun mampu bermitra dengan Puskesmas dan 1 stakeholder selain Puskesmas, maka sekolah dapat dikategorikan sebagai sekolah dengan strata standar untuk komponen Manajemen dan Kemitraan Sanitasi Sekolah. 

Begitu juga apabila sekolah sekolah bermitra dengan dua stakeholder maka dapat dikategorikan mencapai strata optimal dan apabila bermitra dengan tiga stakeholder lain maka dikategorikan strata paripurna.

Kemitraan dengan pihak luar sekolah ini terdapat beberapa kategori, yaitu sebagai berikut:

  • Puskesmas;
  • Pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk pemerintah desa;
  • Perusahaan swasta;
  • Lembaga non-pemerintah.

Bentuk dukungan dan kerjasama dengan berbagai pihak ini dapat berupa infrastruktur (penyediaan sarana dan prasarana sanitasi sekolah) dan non-infrastruktur (pendampingan teknis, pelatihan, penyuluhan, edukasi/ promosi kesehatan). 

Sebagai contoh konkret, kemitraan bisa dilakukan untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan, penyedotan tangki septik, bank sampah, pengelolaan sampah padat, dan juga pengangkutan sampah.

Program Sanitasi Sekolah
Strata Sanitasi Sekolah Komponen Kesehatan Lingkungan

Pemantauan dan Evaluasi

Pada setiap tahapan pelaksanaan sanitasi sekolah hendaknya dilakukan pemantauan untuk menilai kesesuaian antara tujuan dan rencana sesuai dengan hasil yang diharapkan dan ini dilakukan bersama oleh Tim Pelaksana UKS sesuai dengan perannya masing-masing. 

Untuk evaluasi, dapat dilakukan dalam 2 tahap, yakni sesuai dengan program yang dilakukan di sekolah ataupun secara nasional dan dapat dipantau melalui dashboard sanitasi sekolah yang secara langsung merupakan bentuk laporan atas capaian program-program dari tingkat sekolah, kabupaten, provinsi, dan juga nasional.

Mekanisme pelaporan DAPODIK yang dilakukan oleh operator sekolah dan mencakup 24 pertanyaan seputar sanitasi sekolah dapat menjadi ukuran capaian yang dilaporkan secara berkala, sehingga memberikan sekolah penilaian yang cepat atas peningkatan yang terjadi dalam program sanitasi sekolah yang dilakukannya. 

Mekanisme lainnya yang dapat dilakukan adalah dengan bermitra melalui Puskesmas dalam melakukan pembinaan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sekolah untuk memastikan apakah kegiatan-kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar kesehatan yang ada, terutama kesehatan lingkungan. 

Mekanisme ini juga dapat membantu operator sekolah untuk memverifikasi kondisi sekolahnya agar setiap perencanaan sanitasi sekolah yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.


Demikianlah penjelasan mengenai 5 Tahapan dalam Pelaksanaan Program Sanitasi Sekolah, diharapkan sekolah/ madrasah dapat melaksanakan program dan kegiatan Sanitasi dengan tertib, baik, dan benar, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat peserta didik dan tercapainya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment