Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB

Table of Contents

Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dapat Anda unduh diakhir postingan nanti.

Adapun yang melatarbelakangi dari Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB adalah sebagai berikut:

  • a. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Selanjutnya, dasar hukum dari diterbitkannya Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB adalah sebagai berikut: 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Lampiran dalam Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB memuat penjelasan tentang:

  • Pendahuluan
  • Pasca Pelaksanaan PPDB
  • Pembinaan dan Pengawasan PPDB

Informasi selengkapnya mengenai Lampiran dari Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023


Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB merupakan acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 30 Oktober 2023.

Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan terkait regulasi Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment