Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini

Table of Contents

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini adalah judul dari informasi ini.

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini akan Admin bagikan informasinya kepada Anda pada kesempatan ini.

Untuk file dari Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini dapat Anda unduh nanti pada akhir postingan ini ya..

Berikut beberapa poin penting dari Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (Sulingjar PAUD).

Latar Belakang

  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, perlu melakukan evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini yang dilakukan dengan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini;

Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka mengevaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini perlu dilakukan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.

Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar.

Kepesertaan Sulingjar PAUD

Kepesertaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD meliputi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang tefdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Peserta Sulingiar PAUD

Peserta Sulingiar terdiri atas:

  • Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data; dan
  • Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data.

Pendataan Peserta Sulingiar PAUD

  • Operator di setiap satuan PAUD mendata kepala satuan PAUD dan pendidik yang ada di satuan pendidikan.
  • Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) terdaftar sebagai calon peserta Sulingjar.
  • Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.
  • Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta Sulingjar ke EMIS.

Instrumen Sulingiar PAUD

  • Instrumen Sulingjar PAUD disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
  • Instrumen Sulingjar PAUD disajikan dalam bentuk digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
  • Instrumen Sulingjar PAUD mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan PAUD.
  • Instrumen Sulingiar PAUD berisi daftar pertanyaan yang diisi oleh kepala satuan dan pendidik PAUD sesuai kondisi sebenarnya.

Pelaksanaan Sulingjar PAUD

Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik PAUD mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelaiar.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman.

Persiapan Pelaksanaan

  • Operator Satuan PAUD memastikan data peserta Sulingjar PAUD untuk kepala Satuan PAUD dan pendidik satuan PAUD merupakan data terbaru dan mutakhir paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan Sulingiar pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  • Operator Satuan PAUD dapat melihat daftar peserta Sulingjar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang mengisi Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/ selama pelaksanaan pengisian Sulingjar.
  • Kepala Satuan PAUD dan pendidik yang mempunyai data berbeda dengan daftar peserta Sulingiar dari Kementerian, dapat melakukan konfirmasi kepada operator Satuan PAUD selama periode pengisian.
  • Operator Satuan PAUD mencetak kartu login untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Sulinglar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.

Prosedur Pelaksanaan

Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD:

  • Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
  • Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum mengirim jawaban.


Selanjutnya, untuk informasi selengkapnya mengenai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Anda dapat mengunduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:


POS Sulingjar PAUD Tahun 2024


Adapun Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Maret 2024.

Demikianlahn informasi di atas tentang Keputusan Kepala BSKAP Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang telah Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment