Petunjuk Teknis [Juknis] Akun Pembelajaran

Table of Contents

Petunjuk-Teknis-[Juknis]-Akun-Pembelajaran

Petunjuk teknis pemanfaatan data pokok pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran merupakan pedoman pemanfaatan data pokok pendidikan dalam pembuatan, pendistribusian, penonaktifan, dan pengelolaan akun tunggal akses layanan pembelajaran.

Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut AkunPembelajaran, adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 

Tujuan

Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran.

Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:

  1. Mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan 
  2. Meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis Akun Pembelajaran meliputi:

  1. Pemanfaatan Dapodik dalam pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan 
  2. Pengelolaan Akun Pembelajaran.

Pembuatan akun akses layanan pembelajaran berasal atau bersumber dari atau pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:

  • Nama; 
  • NISN Peserta Didik; 
  • NUPTK Pendidik 
  • NIK; 
  • Nama Satuan Pendidikan; 
  • NPSN; 
  • Jenjang pendidikan; dan 
  • Tingkat Satuan Pendidikan.

Adapun pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.

Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran (Peserta Didik, Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah) dengan penamaan yang unik adalah sebagai berikut:

Jenjang SD

  • Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id 
  • Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id 
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id

Jenjang SMP

  • Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id 
  • Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id 
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id

Jenjang SMA

  • Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id 
  • Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id 
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id

Jenjang SMK

  • Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id 
  • Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id 
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id

Jenjang SLB

  • Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id 
  • Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id 
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id

Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

  • Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id 
  • Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id 
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id

Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Pendistribusian Akun Pembelajaran

Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masing-masing Satuan Pendidikan pada Dapodik. 
  2. Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  3. Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  4. Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk: a). menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan b). melakukan penggantian akses masuk akun (password).
  5. Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran. 
  6. Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.

Penonaktifan Akun Pembelajaran

Penonaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik. 
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi juga dapat menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.

Pengelolaan Akun Pembelajaran

Penggunaan Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 

Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain:

  • Surat elektronik; 
  • Penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; 
  • Pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; 
  • Penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan 
  • Pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).

Grup Akun Pembelajaran

Setiap pengguna Akun Pembelajaran dapat membuat grup dengan Akun Pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal dapat melakukan kegiatan paling sedikit: 

  • Mengubah hak akses ke grup tertentu; 
  • Menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau 
  • Menghapus grup tertentu.

Keamanan Akun Pembelajaran

Pusat Data dan Teknologi Informasi mengatur keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:

  • Kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan 
  • Kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.

Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:

  • Pengaturan syarat akses masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran;
  • Pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait aktivitas mencurigakan; dan 
  • Pengaturan terkait akses melalui Application Programming Interface (API).

Layanan Bantuan Akun Pembelajaran

Dalam melakukan pengelolaan Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyediakan layanan bantuan Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan/atau pengguna Akun Pembelajaran.

Selengkapnya mengenai Juknis Akun Pembelajaran dapat dilihat file-nya dibawah ini:

Terima Kasih dan semoga bermanfaat.

Salam Literasi!


Update!!!

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai gantinya adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Post a Comment