Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022

Table of Contents

Persesjen-Nomor-1-Tahun-2022-Tentang-Ijazah-Tahun-Pelajaran-2021/2022

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting mengenai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

a. bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;

b. bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik, perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/ 2022;

Pasal 3

(1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat.

(2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

(2) Kelulusan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
  • Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
  • Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
  • Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

(3) Dalam hal tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.

(4) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

Pasal 7

(1) Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Pasal 8

(1) Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan.

(2) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

(3) Tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh:

  • Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
  • Ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

(2) Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Pasal 10

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022. 

Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 tersebut terdiri dari 2 (dua) lampiran, yaitu:

  • Lampiran I, Penjelasan tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk Blangko Ijazah.
  • Lampiran II, Penjelasan tentang Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah.

Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah

Penggantian Blangko Ijazah

  • Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
  • Blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Direktorat terkait untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

Pemusnahan Blangko Ijazah

  • Blangko Ijazah yang:
    • 1) mengalami kesalahan pengisian; dan/atau
    • 2) tidak terpakai,    

dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blangko Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

  • Khusus blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang tidak digunakan dikembalikan ke Direktorat terkait yang disertai dengan berita acara pengembalian yang ditandatangani oleh satuan pendidikan. Direktorat terkait memusnahkan Ijazah tersebut yang disaksikan oleh Kasubag Tata Usaha dan pihak kepolisian.
  • Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
    • 1) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
    • 2) pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
    • 3) Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling lambat 31 Desember tahun berkenaan.

Penatausahaan Ijazah

Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.

Direktorat terkait wajib melakukan penatausahaan Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. 

Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.

Penjabaran tentang Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilihat pada artikel Tata Cara Penulisan Blangko SD dan SMP.

Terima Kasih.

Salam satu Data Pendidikan Indonesia.

 

Persesjen Nomor 1 Tahun 2022

Post a Comment