Widget HTML #1

Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah SD

Blangko Ijazah

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Mau tau cara penulisan blangko Ijazah SD? Silahkan disimak penjelasannya berikut ini.

Penjelasan tentang tata cara penulisan blangko Ijazah pada jenjang SD ini berdasarkan pada Persesjen Nomor 1 Tahun 2022.

Penulisan Blangko Ijazah SD Berdasarkan Persesjen Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 6

  • ayat 1. Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
  • ayat 2aKelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.

Pasal 7

  • ayat 1. Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
  • ayat 2Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/ rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Pasal 8 ayat 1

  • ayat 1. Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan.
  • ayat 2Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

Pasal 9

  • ayat 1. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh:
    • Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
    • Ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
  • ayat 2Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah

Adapun Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:

  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
  • Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD

Berikut di bawah ini adalah penjelasan singkat mengenai petunjuk khusus dalam penulisan Blangko Ijazah pada jenjang SD.

Halaman Depan Blangko Ijazah SD

Blangko Ijazah
Halaman Depan

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 15 sebagaimana contoh gambar di atas adalah sebagai berikut:

  • Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ kota (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh penulisan: Kabupaten/Kota Bandung.
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: BUDI DARMONO
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2005
  • Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/ kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Bandung atau Kab. Bandung.

Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab”.

  • Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” (nol) di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh untuk penulisan tanggal: 1 Juli 2022
  • Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  • Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

Halaman Belakang Blangko Ijazah SD

Blangko Ijazah
Halaman Belakang

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada gambar di atas adalah sebagai berikut.

  • Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif. 
  • Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau perubahan nya. Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  • Angka 7 pada Ijazah diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  • Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh penulisan Kota Malang dan Kab. Malang.
  • Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat) sesuai dengan Angka 12 halaman depan.
  • Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari kepala satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
  • Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah SD"