Cara Verval Mandiri Data Individu Peserta Didik

Table of Contents

Cara Verval Mandiri

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga pengajuan perbaikan data individu peserta didik dan data orang tua/ wali akan dipadankan dengan database kependudukan nasional.

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pada awalnya Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Verval Mandiri lebih diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6).

Saat ini untuk melakukan verval mandiri dapat dilakukan bukan hanya untuk kepentingan PPDB dan prioritas kelas akhir saja tetapi dapat dilakukan kapan saja dan selain kelas akhir. 

Karena untuk mencapai kualitas data Dapodik tidak harus menunggu sampai peserta didik ada di kelas akhir.

Tugas Peserta Didik/ Orangtua/ Wali dalam Verval Mandiri

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik/ Orangtua/ Wali memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang sah) jika terdapat kesalahan, yang meliputi:

  • Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  • Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id).

Dalam mengakses aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu:

Verval Mandiri Tahap 1

Cara Verval Mandiri
Gambar 1

Mengisikan kombinasi variable NISN dan nama ibu kandung dari peserta didik.

Jika NISN dan nama ibu kandung siswa sesuai dengan data Dapodik, akan disajikan data master peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin), lihat pada Gambar 2 di kolom sebelah kiri.

Jika NISN dan nama ibu kandung siswa tidak sesuai dengan data Dapodik, data peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin) tidak akan disajikan.

Bila data master peserta didik tidak muncul atau error, coba lakukan di kolom nama ibu kandung dengan mengisikan 3 huruf/ karakter saja.

Verval Mandiri Tahap 2

Cara Verval Mandiri
Gambar 2

Mengisikan kombinasi variable NPSN, tanggal lahir dan NIK dari peserta didik.

Isikan NPSN (sesuai data Dapodik), tanggal lahir dan NIK siswa (sesuai data kependudukan yang sah). 

Jika NPSN sesuai dengan data Dapodik dan tanggal lahir serta NIK siswa sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/ wali dan titik koordinat. 

Jika NPSN tidak sesuai dengan data Dapodik dan/atau tanggal lahir dan/atau NIK siswa tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/ wali dan titik koordinat. 

Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang sah (kartu keluarga) diterbitkan.

Cara Verval Mandiri
Gambar 3

Isikan NIK dan nama ibu/ ayah/ wali sesuai dengan data kependudukan yang syah (Kartu Keluarga). 

Jika NIK dan nama ibu/ ayah/ wali sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/ wali dan titik koordinat. 

Jika NIK dan nama ibu/ ayah/ wali tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/ wali dan titik koordinat. 

Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang sah (kartu keluarga) diterbitkan.

Selanjutnya, Peserta didik/ orangtua/ wali mengajukan perbaikan data dengan Klik disini untuk validasi data.

Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan.

Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga).

Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan).

Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

Tugas Satuan Pendidikan dalam Verval Mandiri

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan (Operator Sekolah) memiliki tugas untuk menyetujui/ menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. 

Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:

  • Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  • Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Cara Verval Mandiri
Gambar 4

Keterangan Gambar 4:

1. Pilih menu Edit Identitas.

2. Tampilkan perbandingan data awal dan data pengajuan.

3. Pilih persetujuan perbaikan data individu peserta didik.

4. Jika persetujuan ditolak, pilih keterangan penolakan.

5. Pilih tombol Proses Persetujuan.

Tugas Dinas Pendidikan dalam Verval Mandiri

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota memiliki tugas untuk memastikan pengajuan perbaikan data dari peserta didik sudah diproses oleh satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat melihat rangkuman pengajuan perbaikan data individu peserta didik melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id pada menu Rekap Identitas.

Cara Verval Mandiri
Laman Monitoring Dinas Pendidikan

Demikian panduan singkat atau tutorial untuk mengetahui bagaimana Cara Verval Mandiri Data Individu Peserta Didik, semoga dapat bermanfaat.

Pastikan data Dukcapil Daerah sudah dikirimkan ke Dukcapil Pusat (Data Dukcapil Pusat dianggap data yang benar).

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment