Cara Memperbarui Data NPWP Satuan Pendidikan di Aplikasi BOS Salur
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Bagaimana Cara Memperbarui Data NPWP Satuan Pendidikan di Aplikasi BOS Salur?
Pada artikel kali ini Admin akan membagikan langkah-langkah bagaimana Cara Memperbarui Data NPWP Satuan Pendidikan di Aplikasi BOS Salur.
Seperti diketahui bahwa Satuan pendidikan harus melengkapi keterangan NPWP sebelum berbelanja melalui SIPLah.
Dengan melakukan ini Satuan Pendidikan dapat menikmati kemudahan perpajakan saat berbelanja di SIPLah.
Untuk melakukan perbaikan/ pembaruan data NPWP, Satuan Pendidikan dapat mengakses laman https://bos.kemdikbud.go.id/.
Informasi yang diisi akan secara otomatis memperbarui data pada Aplikasi Dapodik dalam waktu 1x24 jam.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperbarui data NPWP Satuan Pendidikan di Aplikasi BOS Salur:
1. Langkah yang pertama, silahkan kunjungi laman https://bos.kemdikbud.go.id/
2. Langkah berikutnya adalah masuk dengan klik tombol Login pada kiri atas, lihat pada Gambar 1 di bawah ini:
Gambar 1 |
3. Langkah ketiga, masukan akun Satuan Pendidikan Anda dan klik Sign In.
Pastikan pada kolom pilihan, pilih type login untuk akses sekolah.
Gambar 2 |
4. Langkah keempat, klik menu Perbaiki Data NPWP pada dashboard Aplikasi BOS Salur.
Gambar 3 |
5. Setelah klik Perbaiki NPWP (Lihat Gambar 3), akan muncul tampilan seperti Gambar 4 berikut ini:
Gambar 4 |
6. Isi 15-19 digit NPWP Subunit terdaftar pada kolom Nomor Identitas Subunit Organisasi Baru.
7. Isi kembali 15-19 Digit NPWP Subunit terdaftar pada kolom Konfirmasi Nomor Identitas Subunit Organisasi NPWP Baru.
8. Setelah melakukan pengisian data, klik tombol “Ubah” agar perubahan/ perbaikan data NPWP dapat tersimpan.
Gambar 5 |
Catatan yang Perlu Diingat!
- Satuan Pendidikan Negeri menggunakan NPWP Dinas Pendidikan yang menaungi Satuan pendidikan terkait:
- 15 digit NPWP Dinas
- Plus 4 Digit Kode Subunit
- Satuan Pendidikan Swasta menggunakan NPWP Institusi/ Yayasan yang menaungi.
- Apabila terdapat Satuan pendidikan Negeri yang di daerahnya memiliki Peraturan Daerah yang memberikan NPWP bagi masing-masing Satuan Pendidikan Negeri, maka dapat memasukkan 15 digit NPWP tersebut.
- Untuk Satuan Pendidikan yang belum memiliki Kode Subunit, atau di Daerahnya memiliki ketentuan sebagaimana disebutkan pada poin 3, atau pun Satuan Pendidikan swasta maka 4 digit terakhir dapat diisi “0000”, sehingga yang terisi adalah 15 digit NPWP yang berlaku ditambah “0000”.
Demikianlah penjelasan langkah-langkah tentang bagaimana Cara Memperbarui Data NPWP Satuan Pendidikan di Aplikasi BOS Salur, semoga dapat bermanfaat.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment