Tanya Jawab Seputar Aneka Tunjangan Guru

Table of Contents

Aneka Tunjangan Guru


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Tanya Jawab Seputar Aneka Tunjangan Guru merupakan tema dari informasi ini.

Tulisan ini memuat Tanya Jawab Seputar Aneka Tunjangan Guru yang akan Admin bagikan kepada Anda semua.

Tunjangan guru adalah hak yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitas dan kinerja mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Tunjangan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:

Selanjutnya, terdapat 2 (dua) jenis tunjangan guru utama di Indonesia, yaitu:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. 

Besaran TPG bervariasi tergantung golongan dan pangkat guru. 

TPG dibayarkan setiap triwulan.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus. 

Daerah khusus meliputi daerah yang memiliki kondisi geografis yang sulit, daerah yang memiliki tingkat kehidupan yang rendah, dan daerah yang rawan konflik.

Besaran TKG bervariasi tergantung golongan, pangkat, dan lokasi penugasan guru.

3. Tanya Jawab Seputar Aneka Tunjangan

Berikut di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering kali atau banyak ditanyakan seputar perihal tentang aneka tunjangan guru.

Kenapa Tunjangan Profesi (TPG)/ Tunjangan Khusus (TKG) saya tidak cair ?

  • Bapak/ ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan.

  • Bapak/ ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/ SKTK) telah terbit.
  • Bapak/ ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/ TKG masih aktif.

Kenapa insentif saya tidak cair ?

  • Bapak/ Ibu guru pastikan masa kerjanya memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis yang berlaku di tahun berjalan. 
  • Bapak/ibu pastikan diusulkan oleh Dinas pendidikan. 
  • Bapak/ ibu pastikan SK penetapan penerima bantuan insentif sudah diterbitkan.
  • Bapak/ ibu pastikan rekening nya masih aktif.

Jika saya tidak memiliki SKTP/ SKTK/ SK insentif, apakah TPG/ TKG/ INSENTIF saya bisa cair?
Tidak bisa, karena dasar pembayaran TPG/ TKG/ Insentif adalah guru telah menerima/ telah terbit SKTP/ SKTK/ SK Insentif.
Bagaimana saya dapat memiliki SKTP ? 

  • Bapak/ ibu sudah memiliki sertifikat pendidik.
  • Bapak/ibu memastikan Dapodik sudah sinkron dengan Info GTK. 
  • Bapak/ ibu memastikan Info GTK valid dan Dinas Pendidikan mengusulkan.
  • Bapak/ ibu untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi.
  • Bapak/ ibu memastikan bahwa SKTP telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  • SKTP bisa di download oleh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kab/ Kota/ Prov.

Bagaimana saya dapat memiliki SKTK ?

  • Bapak/ ibu memiliki NUPTK dan tercatat dalam Dapodik dan memperbaharui data melalui Dapodik.   
  • Bapak/ Ibu bertugas di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri yang dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian bagi GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan bagi GTY.   
  • Diusulkan oleh pemerintah daerah/ dinas pendidikan.   
  • Diterbitkan SKTK oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  • SKTK dapat diminta ke Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kab/ Kota/ Prov.

Bagaimana saya dapat memiliki SK sebagai penerima insentif ?

  • Bapak/ Ibu tercatat dalam Dapodik dan memperbaharui data melalui Dapodik.
  • Bapak/ Ibu memenuhi persyaratan masa kerja sesuai dengan Juknis yang terbit di tahun berjalan.
  • Bapak/ Ibu diusulkan oleh Dinas pendidikan sebagai penerima insentif.
  • Bapak/ Ibu menerima SK insenitf yang diterbitkan oleh Pusat Layanan pembiayaan Pendidikan.
  • SK insentif dapat diminta ke Operator Simantun di Dinas Pendidikan Kab/ Kota/ Prov.

Bagaimana jika Data Info GTK saya tidak valid, atau perlu verifikasi dinas?

  • Bapak/ Ibu bisa menanyakan ke operator Dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya.
  • Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik.
  • Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas”.

Apakah saya perlu meng update data rekening bank?

  • Bapak/ Ibu silakan cek nomor rekening yang tertera dalam SKTP/ SKTK/ SK insentif.
  • Jika rekeningnya masih aktif tidak perlu update rekening.
  • Jika rekeningnya sudah tidak aktif lagi maka Bapak/ Ibu segera menyampaikan perubahan rekening yang akan digunakan untuk penyaluran TPG/ TKG/ Insentif ke operator dinas atau ke call center Kemdikbudristek di nomor 177.

Berapa lama saya harus menunggu pencairan tunjangan profesi/ tunjangan khusus/ insentif ?

  • Tunjangan profesi/ tunjangan khusus / insentif dapat dicek penyalurannya minimal 14 hari kerja setelah terbit SP2D.
  • Tanggal terbit SP2D dapat dilihat di Info GTK.
  • Jika setelah 14 hari kerja setelah terbit SP2D dana belum diterima maka Bapak/ Ibu silakan menghubungi call center Kemdikbudristek di Nomor 177.

Bagaimana jika pembayaran Tunjangan saya tidak sesuai dengan SK inpassing/ penyetaraan gaji pokok yang saya miliki ?

  • Jika tunjangan yang bapak ibu guru terima tidak sesuai inpassing atau penyetaraan yang bapak miliki, Lakukan pengecekan di https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/ terkait kevalidan SK inpassing/ penyetaraan.
  • Jika SK Valid di https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/ maka cek kembali apakah ada perbedaan nama atau NUPTK atau tempat tugas atau Kab/ Kota dengan data Dapodik.
  • Jika terdapat perbedaan data Dapodik dengan data SK inpassing/ penyetaraan silahkan melapor melalui zoom layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/ melalui call center 177 untuk melakukan verifikasi.

Apakah sudah ada pembukaan penyetaraan/ inpassing ?
Belum, masih menunggu kebijakan lebih lanjut.
Tahun lalu saya menerima insentif, mengapa tahun ini saya tidak menerima kembali ?

  • Pastikan Bapak/ Ibu Guru memenuhi persyaratan masa kerja yang tertera dalam Juknis yang terbit di tahun berjalan. 
  • Untuk tahun 2022 Silakan cek persyaratan/ kriteria penerima insentif yang terdapat pada laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id/

Bagaimana jika nomor rekening yang sudah tidak aktif muncul kembali di Info GTK?
Jika rekeningnya sudah tidak aktif lagi maka Bapak/ Ibu segera menyampaikan perubahan rekening yang akan digunakan untuk penyaluran TPG/ TKG/ Insentif ke operator dinas atau ke call center Kemdikbudristek di nomor 177.
Bagaimana kami bisa mendapatkan nomor rekening sebagai penerima tunjangan profesi/ tunjangan khusus/ insentif  tahun lalu yang belum muncul sampai dengan saat ini ? (sudah berganti tahun)

  • Silahkan mendaftar zoom layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/ melalui call center 177/ melalui lapor.go.id, untuk meminta informasi. 
  • Pastikan bapak/ ibu menyiapkan data secara lengkap (NUPTK, Info GTK tahun bersangkutan, nomor dan tanggal SKTP/ SKTK/ SK Insentif tahun bersangkutan).


Demikianlah infomasi di atas mengenai Tanya Jawab Seputar Aneka Tunjangan Guru yang dapat Admin bagikan kepada Anda semua, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment