Tahapan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru

Table of Contents

Aneka Tunjangan Guru


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Tahapan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru merupakan tema dari informasi ini.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi terkait Tahapan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru untuk Anda yang berprofesi sebagai Guru.

Untuk itu, silahkan Anda simak penjelasan dari informasi ini mengenai Tahapan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru.

Dapodik sebagai Kunci

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), baik bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN.  

Tentunya, tidak semua guru ASND dan non ASN berhak memperoleh TPG atau TKG. 

Pemerintah telah menetapkan  persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi  persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. 

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai sebagai berikut: 

  • Nama lengkap guru, 
  • Satuan administrasi pangkal (Satminkal)/ Sekolah Induk, 
  • Beban kerja, 
  • Golongan ruang, 
  • Masa kerja/ TMT (Tanggal Masa Tugas), 
  • Tanggal lahir, dan 
  • Status kepegawaian (GTY, PNS, PPPK).

Silahkan Anda Baca: Panduan Pemutakhiran Data PTK di Aplikasi Dapodik.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. 

Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Verifikasi dan Validasi

Verifikasi dan validasi dilakukan oleh dinas pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik.

Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi  dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).  

Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April. 

Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli. 

Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober dengan jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Hasil validasi  dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui. 

Jika data guru sudah valid dalam sistem dan pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN untuk setiap semester. 

Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). 

Guru Non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan guru Non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/ menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru. 

Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru Non ASN dapat dipantau/ dilihat di aplikasi Info GTK, di Simbar Non ASN, dan pemberitahuan melalui SMS ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

Kesimpulan

Berdasarkan dari penjelasan di atas mengenai Tahapan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru, maka agar dapat dengan mudah difahami oleh guru dan operator sekolah berikut poin-poin pentingnya.

Alur singkat mengenai tahapan penyaluran aneka tunjangan guru:

  • Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non ASN melalui Dapodik.
  • Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/ SIM-ANTUN.
  • Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru.
  • Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi.
  • Puslapdik menerbitkan SKTP/ SKTK.
  • Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru.
  • Guru menerima tunjangan.

Demikianlah penjelasan di atas mengenai Tahapan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru yang dapat Admin bagikan kepada Anda semua, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment