Widget HTML #1

Masih FAQ Dapodik 2021

 Masih-FAQ-Dapodik-2021

Beranda

Q.75 Apa yang harus dilakukan jika nama sekolah di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota bagian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk meminta bantuan mengubah nama sekolah. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

Q.76 Apa yang harus dilakukan jika nama kabupaten/kota di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota bagian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta bantuan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

Q.77 Apa yang harus dilakukan jika nama kecamatan di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota bagian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta bantuan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

Q.78 Apa yang harus dilakukan jika di Beranda terdapat keterangan “kepsek belum dipilih”?

Silakan buka Aplikasi Dapodik, lalu pada tab GTK pilih nama Kepseknya, lalu klik tombol ubah. Lihat pada bagian rincian data GTK pada tab Tugas Tambahan, di situ klik tambah lalu masukkan data kepseknya. Setelah semua data selesai diinput, kemudian klik simpan.

Input Data

Q.79 Bagaimana prosedur input data yang benar?

Penginputan data yang benar sesuai dengan yang ada di lapangan dan teratur, dimulai dari input data sekolah, sarana prasarana, peserta didik, PTK, Rombel, dan sebagainya.

Q.80 Di mana bisa didapatkan formulir pendataan Aplikasi Dapodik?

Formulir bisa didapat melalui aplikasi dapodik pada menu pusat unduhan, formulir terbagi berdasarkan entitas yang diinput dalam aplikasi dapodik.

Q.81 Apakah di aplikasi terdapat panduan pengisian data?

Di aplikasi ada panduan dalam pengisian data berupa tombol “help” berupa tanda Tanya (?). Tombol tersebut berfungsi untuk memberitahu operator kalau ada inputan yang tidak diketahui bisa dilihat melalui bantuan tersebut. Adapun manual dan FAQ ini dapat di unduh juga pada menu pusat unduhan.

Q.82 Dapatkah 1 komputer digunakan untuk mengentri data lebih dari 1 sekolah?

Bagi lembaga yang menaungi dua sekolah bisa mengerjakan pengisian data dalam 1 laptop. Cara pengerjaannya:

  • Siapkan kode registrasi dan file prefill semua sekolah yang akan dimasukkan; 
  • File prefill kedua sekolah tersebut dimasukkan ke folder dengan nama prefill_dapodik di drive C; 
  • Siapkan user/email yang berbeda untuk setiap sekolah, pastikan email yang digunakan berbeda dengan sekolah lainnya; 
  • Lakukan registasi sekolah pertama; 
  • Setelah berhasil bisa melakukan registrasi dengan akun sekolah selanjutnya atau langsung login
  • Prosedurnya sama, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah akun yang digunakan harap berbeda, dan saat registrasi maka data yang akan terkirim hanya sekolah.

Q.83 Dapatkah entri satu data sekolah dikerjakan oleh beberapa operator pada laptop berbeda?

Untuk mempermudah pengerjaan satu sekolah bisa dikerjakan oleh beberapa orang operator dengan menggunakan laptop yang berbeda. Caranya dengan menggunakan LAN atau IPCONFIG yang di-share oleh Laptop/PC server. Akan tetapi untuk melakukan sinkronisasi hanya bisa dilakukan oleh komputer utama yang dijadikan server.

Q.84 Bagaimana jika setelah dipindahkan ke tabel utama, data PTK/Peserta Didik hilang?

Bila setelah menambahkan data GTK atau Peserta Didik baru, baik itu pindahan atau baru, datanya tidak tampil di tabel utama, silakan lakukan sinkronisasi untuk mengambil data dari server agar SP (Store Prosedure) berjalan dan PTK/Peserta Didik bisa tampil di tabel utama. Atau klik Action Menu lalu pilih GTK “belum penugasan”, atau tampilkan data peserta didik belum registrasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl+f5.

Q.85 Apa solusinya jika terjadi kesalahan input nama, tanggal lahir, dan NISN peserta didik?

Bisa diedit atau diperbaiki melalui vervalpd.data. kemdikbud.go.id Setelah melakukan edit data, silakan sinkronisasi agar perubahan turun ke lokal (Aplikasi Dapodik di sekolah). 

Q.86 Kenapa data individu Peserta Didik, PTK, dan rombongan belajar berbeda antara Aplikasi Dapodik dan server?

Kesalahan jumlah biasanya terjadi karena pengisian data di aplikasi double, atau terjadi duplikasi data di server. Cara menormalkannya, silakan lakukan generate prefill, lalu instal ulang aplikasinya dan lakukan registrasi dengan menggunakan username dan password yang sama. Setelah itu lakukan sinkronisasi.

Q.87 Bagaimana jika sekolah kami ingin melakukan merger dengan sekolah lain?

Hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan merger adalah SK Penutupan atau SK Merger, prosedur yang ada saat ini adalah melaui jalur dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya. Setelah itu dinas pendidikan akan melakukan koordinasi dengan admin yang ada di pusat, tepatnya di bagian PUSDATIN

Setelah dinas pendidikan sudah menerima informasi bahwa sekolah sudah merger, maka dinas pendidikan setempat harus menginformasikan kepada sekolah yang menjadi induk untuk melakukan registrasi ulang di dapodiknya untuk mengetahui apakah data dari sekolah yang sudah ditutup datanya masuk atau tidak ke sekolah yang menjadi induk. 

Q.88 Bagaimana cara mendapatkan kembali data yang telah kita isi bila laptop dan PC terkena virus atau hilang?

Data bisa diambil kembali apabila sekolah pernah melakukan sinkronisasi sebelumnya. Data bisa diambil dengan melakukan generate prefill yang bisa dilakukan sekolah sendiri atau melalui dinas kabupaten/kota. Setelah di generate, silakan instal aplikasinya dan lakukan registrasi dengan username dan password yang sama.

Kirim Data atau Sinkronisasi

Q.89 Bagaimana parameter sinkronisasi yang berhasil?

Pada kotak perubahan apa saja yang sebelumnya berisi pemberitahuan data yang sudah ditambah, update, hapus akan tertera di situ. Jika parameter sinkronisasi berhasil maka kota perubahan tersebut hilang. 

Q.90 Apa parameter/ciri-ciri data telah berhasil terkirim semua ke server?

Bisa dilihat dari tabel perubahan, datanya menjadi kosong. Kemudian cek laman, data hasil sinkronisasi telah muncul berikut tanggal sinkronisasi terakhir.

Q.91 Di mana kita dapat mengecek hasil pengiriman sinkronisasi Aplikasi Dapodik?

Data yang telah terkirim dapat di cek keseluruhannya setelah 1x24 jam, adapun kita dapat cek melalui laman manajemen sekolah di laman resmi aplikasi dapodik.

Q.92 Di Dapodik sekarang tidak ada tombol Sinkronisasi, bagaimana cara sinkronisasi Dapodik jika sudah selesai input data?

Untuk input data dapodik bisa dilakukan dengan akun pengguna Kepala Sekolah. Dengan 2 cara, yaitu kepala sekolah login dengan akun penggunanya, yang kedua operator menggunakan fitur Tukar Pengguna yang ada pada menu Pengaturan. 

Q.93 Apakah yang dimaksud tarik data pada menu sinkronisasi? 

Fitur tarik data adalah fitur terbaru pada aplikasi dapodik versi 2021. tarik data adalah fitur pada aplikasi dapodik yang berfungsi untuk menarik data yang telah atau sudah mengalami perubahan pada server dapodik. Bisa hasil perubahan melalui aplikasi verval maupun penambahan referensi.

Q.94 Apa perbedaan tarik data dan sinkronisasi ?

Mulai aplikasi dapodik versi 2021 ada dua jenis pengiriman data, tarik data adalah fitur pada aplikasi dapodik yang berfungsi untuk menarik data yang telah atau sudah mengalami perubahan pada server dapodik. Bisa hasil perubahan melalui aplikasi verval maupun penambahan referensi. Sedangkan sinkronisasi adalah fitur yang digunakan untuk mengirimkan data ke server pusat. 

Q.95 Bagaimana cara sinkronisasi untuk sekolah atau satuan pendidikan pada jenjang PAUD Dikmas ?

Sama hal nya dengan jenjang lainnya, untuk melakukan sinkronisasi tentunya harus memperhatikan validasi yang ada pada aplikasi dapodik. Sekolah atau lembaga dapat melakukan sinkronisasi bila tidak ada lagi status validasi dengan kategori invalid, jika status warning masih bisa melakukan sinkronisasi.

Q.96 Kenapa sinkronisasi harus menggunakan peran kepala sekolah ? tidak menggunakan akun admin dapodik saja ?

Dengan demikian dapat meningkatkan partisipasi aktif kepala sekolah sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap data yang akan dikirimkan. Hal ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesadaran kepala sekolah agar lebih sadar terhadap pentingnya data pokok pendidikan.

Sekolah

Q.97 Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?

  • Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger. 
  • Proses merger di Pusat dapat memindahkan data PD, GTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang. 
  • Setelah proses merger selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat. 
  • Akan terlihat PD, GTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.  

Q.98 Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp. 

Q.99 Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp. 

Q.100 Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?

Koordinasi dengan dinas pendidikan setempat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengerjakan aplikasi dapodik:

  • Pastikan dinas pendidikan setempat sudah membuatkan akun dapodik.
  • Pastikan dinas sudah memasukan setidaknya satu GTK pada sekolah tersebut .
  • Sebelum melakukan registrasi pastikan sekolah sudah menambahkan data peserta didik setidaknya satu pada manajemen sekolah setelah akun dapodik dibuatkan oleh dinas pendidikan.
  • Setelah ketiga poin diatas sudah terpenuhi silakan mengerjakan pendataan melalui aplikasi dapodik. 
  • Lakukan unduh aplikasi dapodik versi terbaru, instal dan registrasi. selesai.

Q.101 Jika terjadi kesalahan identitas sekolah yang dikunci di Aplikasi Dapodik seperti NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan?

Beberapa atribut sekolah memang sengaja di disable karena akan mengganggu integritas data bila data inti bisa berubah, untuk mengubahnya silakan melakukan pengajuan perubahan identitas data sekolah melalui vervalsp.

Q.102 Bagaimana jika ada pertanyaan terkait integrasi Kurikulum Aplikasi Dapodik?

Jika ada pertanyaan terkait mata pelajaran atau kurikulum yang digunakan namun belum dapat diakomodir di aplikasi dapodik, secara prosedural dapat menghubungi dinas pendidikan setempat atau direktorat teknis sesuai dengan bentuk pendidikan satuan pendidikan tersebut.

Q.103 Jika sekolah saya masuk ke dalam validasi Rombel berganda, apa yang harus dilakukan?

  • Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill baru tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah); 
  • Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut; 
  • Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel dapat dihapus.

Q.104 Apakah isian pada sanitasi harus dilengkapi semua ?

Pada dasarnya semua isian pada aplikasi dapodik memang harus diisi, dan pada isian sanitasi ini tergolong banyak penambahan baik di jenjang PAUD Dikmas, dikdas maupun dikmen. Semua mengalami penambahan isian terkait sanitasi ini karena akan dimanfaatkan datanya. Dan mulai pada aplikasi dapodik versi 2021 disarankan kepada seluruh satuan pendidikan dan lembaga untuk melengkapi data ini.

Sarana dan Prasarana

Q.105 Pada bagian tanah apakah kita wajib memasukan NJOP suatu tanah tersebut ?

Pada isian memang belum menjadi mandatory, namun setiap kolom isian atau atribut yang ada pada dapodik tentu akan sangat bermanfaat pada waktunya. Mungkin saat ini belum digunakan, tapi suatu saat nanti pasti akan dimanfaatkan.

Q.106 Apa yang dimaksud salin data periodik yang ada di tombol aksi pada menu tanah ?

Salin data periodik ini adalah untuk melakukan salin data dari semester sebelumnya. Dengan ketentuan jika data semester sebelumnya sudah terisi berarti pada semester berjalan tinggal melengkapi data yang mengalami perubahan.

Q.107 Apakah kita harus mengisi semua isian pada tanah ?

Sama pada pertanyaan sebelumnya, data ini akan bermanfaat pada waktunya. Tentu kami sarankan untuk melengkapi data sebaik mungkin. 

Q.108 Apa yang dimaksud luas lahan tersedia pada isian tanah ?

Luas lahan tersedia adalah tanah yang siap dibangun dan masih belum dimanfaatkan ruangan atau bangunan apapun.

Q.109 Bagaimana cara menghapus ruang di dapodik?

Ruangan yang ada dan sudah di inputkan sebelumnya di aplikasi dapodik tidak dapat di hapus, data sarana yang bisa dihapus adalah bangunan. Untuk menghapus ruangan harus dipetakan terlebih dahulu kebagian bangunan yang akan di hapus. Proses penghapusan bangunan pun tidak semata-mata hilang, melainkan adalah dengan tombol hapus pembukuan bangunan, pilihan keterangan adalah koreksi data.

Q.110 Bagaimana cara menghapus atau mengedit alat atau bangunan di menu Sarpras?

Bangunan melekat pada tanah, jadi untuk mengubah harap memilih tanah terlebih dahulu. Tanah yang dipilih adalah tanah yang sudah ada bangunannya. Setelah dipilih kemudian pilihan tombol akan aktif pada sub menu bangunan. 

Q.111 Apakah perlu mengisi tingkat kerusakan setiap ruangan yang ada dalam satu bangunan ?

Sangat perlu jika kerusakan bangunan belum termasuk rusak berat. Apabila tingkat kerusakan masa bangunan termasuk rusak berat maka tidak perlu mengisi tingkat kerusakan pada setiap ruangan yang ada dalam bangunan tersebut. Pastikan kembali pemetaan bangunan sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Q.112 Apakah yang harus dilakukan bila bangunan sudah mengalami rusak berat ? bagaimana implementasi penginputan pada aplikasi dapodik ?

Jika hasil analisis tingkat kerusakan bangunan sudah termasuk rusak berat maka silahkan disesuaikan penginputannya di aplikasi dapodik. Karena tingkat kerusakan yang telah disesuaikan penghitungannya di aplikasi dapodik saat ini mengacu pada ketentuan yang ada pada kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). 

Q.113 Bagaimana jika tingkat kerusakan suatu bangunan belum rusak berat ?

Jika tingkat kerusakan suatu bangunan masih dibawah rusak berat maka wajib mengisi tingkat kerusakan ruangan di dalamnya.

Q.114 Apakah tingkat kerusakan setiap ruangan akan di akumulasi menjadi tingkat kerusakan suatu bangunan ?

Betul tingkat kerusakan suatu bangunan termasuk dari tingkat kerusakan semua ruangan yang ada pada bangunan tersebut. Pastikan mengikuti ketentuan yang sudah disediakan pada aplikasi dapodik. Dan fitur ini baru hadir di aplikasi dapodik versi 2021.

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Q.115 Bagaimana jika GTK tersebut keluar atau mutasi dari sekolah induk?

Untuk GTK yang keluar/mutasi dari sekolah induk tidak boleh langsung dihapus, akan tetapi GTK tersebut harus diubah di penugasannya. Di sana terdapat beberapa pilihan di antaranya: GTK keluar karena mutasi, pensiun, wafat, dll. Isi pula tanggal keluar atau mutasinya.

Q.116 Kenapa login sebagai operator tidak dapat mengubah data rincian setiap GTK ?

Sama hal nya dengan kepala sekolah, tujuan dengan diberlakukannya setiap akun untuk setiap individu adalah untuk meningkatkan kesadaran individu terhadap data yang dimiliki, karena kedepannya yang akan memanfaatkan data tersebut adalah individu itu tersendiri. Meskipun pada kenyataannya kembali ke operator untuk mengerjakan, setidaknya operator disini bisa membantu mendampingi setiap GTK untuk melengkapi dan menyempurnakan data yang dimiliki. 

Q.117 Bagaimana mekanisme jika ada kesalahan penulisan Nama, Tanggal Lahir, NUPTK pada data PTK?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah registrasi di sdm.data.kemdikbud.go.id.

Q.118 Apakah pengisian data rinci harus per bulan atau per semester?

Setiap data rinci itu diisi bila ada perubahan, baik itu per bulan ataupun per semester, disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat di tabel Action Menu, bisa dipilih lanjutkan data periodik untuk mempermudah pengerjaan.

Q.119 Berapa rasio guru dan siswa untuk jenjang PAUD?

Menurut Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Pasal 36 Ayat 4 dijelaskan Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4. 
  • Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. 
  • Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

File selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dapat dilihat dibawah ini:

Q.120 Mengapa semua Guru dan Tenaga Pendidikan harus membuat akun GTK?

Sangat penting setiap GTK membuat akun pengguna untuk mengelola sendiri data masingmasing guru pada Dapodik, akun tersebut juga digunakan untuk membuka aplikasi InfoGTK. Namun apabila guru ingin mengelola datanya dibantu oleh operator sekolah, maka operator sekolah bisa mengganti pengguna pada fitur Tukar Pengguna yang ada di Pengaturan. Dengan syarat guru tersebut sudah membuat akun pengguna. 

Q.121 Bagaimana cara membuat akun pengguna GTK pada Dapodik untuk jenjang PAUD?

Untuk membuat akun GTK bagi guru yang belum membuat pada Dapodik semester 2019/2020 maka membuat akun pengguna GTK ada pada Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Q.122 Mengapa data info GTK saya tidak bisa dicek?

Karena ada perbedaan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nama PTK, dan tanggal lahir yang dientri di Aplikasi Dapodik dengan database Pusat.

Q.123 Kenapa ketika mengecek data GTK di info GTK data sekolah induk tidak ditemukan?

Ada dua kemungkinan. Pertama, GTK tersebut terdaftar sebagai GTK induk di dua sekolah. Kedua, GTK tersebut tidak dipilih sekolah induknya.

Q.124 Mengapa masa kerja golongan atau pangkat GTK tidak sesuai dengan yang dientrikan?

Masa kerja golongan atau pangkat diambil dari tabel riwayat pangkat dan golongan pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) golongan atau pangkat. Bila TMT Golongan lebih muda dari Pangkat, maka Masa Kerja Golongan yang diambil. Akan tetapi bila TMT Pangkat lebih muda, maka Masa Kerja Golongan yang diambil.

Q.125 Kenapa pada saat ubah GTK dan Save tidak berhasil muncul keterangan “field masih ada yang merah’’?

Ini biasanya terjadi pada sekolah swasta, ganti status pegawaian menjadi PNS dan cek kembali pada isiannya seperti NIP, SK CPNS, SK PNS jika masih ada yang merah dihapus, setelah itu pilih kembali ke status pegawainnya yang asli seperti GTY.

Q.126 Apakah GTK harus di-mapping ulang didalam tabel Rombel?

GTK harus dimapping kembali didalam rombel karena dipembelajaran untuk semester yang sekarang kosong kembali.

Q.127 Jika ada GTK yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Silakan diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya.terkait penambahan data GTK bila sebelumnya belum pernah terdata akan diakomodir oleh aplikasi vervalptk yang dikelola oleh PUSDATIN

Q.128 Bagaimana cara agar Tendik di Sekolah Negeri yang belum punya NUPTK bisa lebih mudah mendapatkannya?

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK yang dapat diunduh pada laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan. Prosedur penerbitan NUPTK untuk tenaga kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) persyaratannya sama dengan guru/pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu kepada Permendiknas No 24 Tahun 2008 Tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud No 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Q.129 Bagaimana cara menambahkan tugas tambahan yang melekat pada status guru dan tenaga kependidikan ? 

Langkah-langkah menambah tugas tambahan pada GTK di antaranya sebagai berikut:

  • Login Aplikasi Dapodik sebagai GTK .
  • Masuk ke Halaman GTK. 
  • Pilih Data GTK.
  • Klik tombol Ubah. 
  • Masuk ke Tab Tugas Tambahan di Menu Data Rinci GTK. 
  • Klik tombol Tambah untuk menambah data tugas tambahan.
  • Lengkapi kolom jenis jabatan, nomor SK tugas tambahan, TMT tugas tambahan dan kosongkan kolom TST tugas tambahan.
  • Klik tombol Simpan untuk menyimpan data tugas tambahan GTK. 
  • Selesai.

Q.130 Adakah syarat atau ketentuan pada tugas tambahan GTK ?

Tugas Tambahan memiliki beberapa syarat untuk diakui, di antaranya:

  • Tugas tambahan hanya diakui pada satminkal induk GTK. 
  • Pengisian Nomor SK Tugas Tambahan minimal 10 digit. 
  • Pengisian TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar sesuai SK terbaru.
  • Kolom TST Tugas Tambahan harus dikosongkan apabila GTK aktif menjabat. Pengisian TST Tugas Tambahan hanya dilakukan bila GTK sudah tidak aktif menjabat tugas tambahan. 
  • Kepala Sekolah satu orang di Satuan Pendidikan. 
  • Wakil Kepala Sekolah paling banyak 3 orang pada jenjang SMP disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan, sebagai berikut: (1) 3 sampai dengan 9 rombel satu orang wakasek: (2) 10 sampai dengan 18 rombel dua orang wakasek; (3) Lebih dari 18 rombel tiga orang wakasek.
  • Wakil Kepala Sekolah paling banyak 4 orang pada jenjang SMA dan SMK disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan, sebagai berikut: (1)  3 sampai dengan 9 rombel satu orang wakasek; (2) 10 sampai dengan 18 rombel dua orang wakasek; (3) 19 sampai dengan 27 dari rombel tiga orang wakasek; (4) Lebih dari 27 rombel 4 orang wakasek. 
  • Kepala Perpustakaan satu orang pada sekolah SMP, SMA, SMK 
  • Kepala Laboratorium satu orang pada sekolah SMP, SMA, SMK 
  • Ketua Program Keahlian/Program Studi pada sekolah SMK untuk setiap program keahlian yang tersedia 
  • Kepala Bengkel pada sekolah SMK untuk setiap bengkel yang tersedia 
  • Kepala Unit Produksi satu orang pada sekolah SMK.

Q.131 Apakah dampak bila tidak melengkapi data rincian pada setiap GTK di sekolah ?

Aplikasi tidak bisa disinkronkan karena beberapa data rinci harus diisi, contoh data rinci periodik PTK, riwayat pendidikan formal, kompetensi keahlian, nilai test, riwayat gaji berkala bagi PNS dan riwayat kepangkatan bagi PNS.

Q.132 Mengapa data GTK non induk tidak dapat diubah data rinciannya ?

Karena data yang diambil mengikuti data di sekolah induk, begitupun dengan akun yang hanya dapat diubah melalui sekolah induk.

Q.133 Bagaimana cara mengubah jenis GTK ?

Mengubah jenis GTK pada aplikasi dapodik dapat menghubungi dinas pendidikan setempat sesuai dengan ketentuannya. Bagi sekolah dengan jenjang pendidikan dibawah dinas pendidikan kabupaten kota bisa langsung ke dinas, begitu juga dengan jenjang pendidikan dibawah dinas pendidikan provinsi. Karena yang dapat mengubah jenis GTK adalah admin dapodik atau KK Datadik yang berada dinas pendidikan setempat.

Q.134 Bagaimana cara mengubah akun GTK pada aplikasi dapodik ?

Untuk mengubah akun GTK bisa menggunakan manajemen sekolah pada laman berikut http://sp.datadik.kemdikbud.go.id/. Adapun langkahnya sebagai berikut:

  • Login menggunakan akun dapodik sekolah sebagai operator 
  • Pilih tab akun, 
  • Pilih jenis akun, 
  • Klik tampilkan, 
  • Pilih data GTK yang akan di ubah,
  • Klik icon pencil pada baris GTK tersebut, silakan ubah username dan password,
  • Selesai.

Peserta Didik

Q.135 Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana ?

Mekanisme tetap mengikuti kebijakan di daerah setempat, adapun pada aplikasi dapodik kami sarankan bila siswa sudah tidak ada pada sekolah tersebut (sudah mutasi) maka segera keluarkan data siswa tersebut. Hal ini akan berpengaruh pada jumlah peserta didik dan ada tendensi pada duplikasi data peserta didik. 

Q.136 Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain bagaimana?

Tambahkan peserta didik seperti prosedur awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah peserta didik secara online atau tambah peserta didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan belajar dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di registrasi peserta didik.

Q.137 Bagaimana cara tarik data siswa dari Mts/Mtsn?

Peserta didik yang berasal dari lembaga atau satuan pendidikan dibawah Kemenag (MI,Mts, MA) tidak menggunakan dapodik, maka fitur tarik data peserta didik tidak dapat digunakan. Hal ini hanya dapat diakomodir dengan menggunakan fitur tambah peserta didik diluar dapodik.

Q.138 Kenapa “Sts” peserta didik bertanda seru (!) dan berwarna merah?

Karena peserta didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan peserta didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

Q.139 Untuk siswa lulus bagaimana?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar karena lulus di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan lulus.

Q.140 Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?

Tidak boleh dihapus. Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

Q.141 Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena putus sekolah di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan putus sekolah.

Q.142 Mengapa data peserta didik pindahan yang telah diinput tidak bisa di-mapping ke Rombel yang seharusnya, justru terbaca sebagai siswa kelas I?

Secara sistem saat ini terkait perpindahan peserta didik atau tarik peserta didik pemetaan siswa pindahan dapat dilakukan di manajemen sekolah. Bila ada kesalahan dalam melakukan pemetaan siswa ke dalam rombongan belajar untuk membenarkannya silakan hubungi dinas pendidikan setempat untuk memetakan siswa tersebut ke dalam rombongan belajar yang benar.

Q.143 Bagaimana jika ada kesalahan pengisian nama dan tanggal lahir siswa di tabel peserta didik ?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah registrasi di sdm.data.kemdikbud.go.id.

Q.144 Apakah PD harus di-mapping ulang didalam tabel Rombel?

Jika menggunakan fasilitas action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan peserta didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel baru maka peserta didik harus dimapping ulang didalam rombel.

Q.145 Apakah penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masih menggunakan Aplikasi Dapodik?

Ya. Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.

Q.146 Jika ada siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Untuk perpindahan peserta didik bila sebelumnya data peserta didik tersebut sudah ada dan tercatat di aplikasi dapodik, maka bisa menggunakan fitur tarik data peserta didik di manajemen sekolah. Namun bila data peserta didik tersebut belum pernah tercatat di aplikasi dapodik bisa menggunakan fitur tambah peserta didik di luar dapodik di manajemen sekolah. Adapun manajemen sekolah ini adalah aplikasi online yang dapat di akses pada laman resmi dapodik di https://dapo.kemdikbud.go.id/.

Rombel

Q.147 Bagaimana cara membuat rombongan belajar (Rombel)?

Sama seperti tahun sebelumnya. Namun jika Rombel tersebut berlanjut ke tingkat selanjutnya, gunakan fasilitas kenaikan kelas dengan asumsi siswa tetap, tidak di acak atau random. Namun jika diacak kembali, maka buatlah Rombel baru seperti prosedur awal. 

Q.148 Kurikulum apa saja yang dipilih?

Sesuai dengan ketentuan dari puspurdik sekolah yang terdaftar sebagai pengguna kurikulum 2013 bisa tetap menggunakan kurikulum tersebut, tapi bila tidak terdaftar sekolah harus menggunakan kurikulum KTSP. Dan untuk kurikulum KTSP pada tahun 2020 tepatnya pada dapodik versi 2021 kurikulum KTSP sudah tidak dapat digunakan.

Q.149 Bagaimana cara pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) di dalam Rombel?

Ikuti peraturan pada pengaturan jam sesuai dengan peraturan menteri tentang kurikulum dan pelajari modul validasi pengisian data GTK dari Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).

Q.150 Kenapa isian Rombel di tabel peserta didik tidak bisa diedit?

Untuk mengedit isian Rombel pada tabel peserta didik, lakukan registrasi terlebih dahulu bila peserta didiknya belum diregistrasi. Setelah itu klik tabel rombongan belajar, pilih kelas, lalu klik anggota Rombel. Kemudian pilih nama dan mapping ke Rombel ya. Setelah itu lakukan refresh dengan cara menekan tombol ctrl+f5 (Refresh), pastikan siswa sudah terpetakan pada rombongan belajarnya.

Q.151 Bagaimana langkah mengganti kurikulum agar tidak perlu menghapus Rombelnya?

  • Bila atribut dalam anggota rombongan belajar dan pembelajaran sudah terisi maka rombongan belajar tidak bisa dihapus.
  • Untuk mengganti kurikulum harus menghapus atribut yang melekat pada rombongan belajar, kemudian hapus rombongan belajar tersebut. 
  • Langkah selanjutnya adalah tambah rombongan belajar, pilih tingkat dan kurikulum yang sesuai, kemudian isikan kembali anggota rombongan belajar dan pembelajarannya. 
  • Prosedur ini dilakukan karena akan berpengaruh pada pemanfaatan data terkait jam mengajar guru yang ada pada rombel tersebut.

Terima Kasih, semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Masih FAQ Dapodik 2021"